• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Jumat, Maret 6, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PENDIDIKAN

Sekjend FMPI : “Mengeluarkan Anak Didik Dari Sekolah Adalah Perbuatan Melawan Hukum, Karena Melanggar UUD’45, UU Perlindungan Anak Dan Permendikbudristek”

Februari 14, 2026
in PENDIDIKAN
DPW PSMP SULSEL, “Mempertanyakan Dasar Penerbitan KK dan KTP WNA Oleh Disdukcapil Makassar”

Oplus_131072

488
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar – Tindakan pihak sekolah dalam mengeluarkan siswa secara paksa (ekspulsi) dengan alasan nakal dan melanggar tatib sangat sering terjadi disekolah, mulai dari dari tingkat dasar sampai pada tingkat menengah, pihak sekolah seakan tidak mau ambil pusing akan dampak sosial yang luas dan akan timbul akibat tindakan tersebut, tidak hanya bagi siswa tetapi juga bagi lingkungan sekitarnya, pihak sekolah bertindak masa bodoh dan mereka lupa akan Tupoksinya menjadi tenaga pendidik, dimana selain menjaga marwah institusi, para guru maupun kepala sekolah mempunyai kewajiban mulia dalam mendidik anak disekolah dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa.

Baca:

Sekolah Dapat Digugat Jika Terbukti Mengeluarkan Siswanya

Diduga Maladministrasi Hingga Mark-up Anggaran, Proyek Ruker Wabup Tuai Sorotan

Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Bakal Laporkan ke APH Proyek Revitalisasi SMAN 4 Luwu 

Jika kita melihat dari tingkat kesejahteraan guru dengan gaji Rp1,68 juta hingga Rp6,37 juta per bulan atau sesuai golongan mereka, dan gaji Kepala Sekolah berkisar antara Rp5,5 juta hingga Rp14 juta per bulan sesuai golongan, yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam mencerdaskan para anak didiknya, selain itu guru dan Kepala Sekolah juga dituntut untuk dapat mengajari siswanya etika dan moral yang baik, sehingga bukan alasan para guru dan kepala sekolah hanya karena nakal langsung mengeluarkan anak didik dari sekolah, karena ditingkat pendidikan dasar sampai menengah para anak didik masih mencari jati dirinya, sehingga diharapkan tenaga pendidik dapat berperan aktif membantu pemerintah dalam mensukseskan program mencerdaskan anak bangsa.

Hal tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi dengan tema “MELINDUNGI HAK KONSTITUSI ANAK DALAM MENDAPATKAN PENDIDIKAN”. Forum Diskusi tersebut berlangsung di Ballroom Hotel M Regency Jl. Dg. Tompo Makassar pada tanggal, 13 Februari 2026 yang dihadiri oleh para Aktivis Anti Korupsi Sulsel, Pemuda dan Aliansi Mahasiswa UNM Pemerhati Pendidikan se Kota Makassar dan turut hadir pula dalam diskusi tersebut yang turut menjadi Narasumber adalah Mantan Wakil Rektor II UNM Makassar.

Mantan WR II UNM mengawali diskusi dengan pemaparan tentang dampak sosial utama yang timbul akibat mengeluarkan siswa dari sekolah adalah :

  1. Peningkatan Risiko Kriminalitas dan Kenakalan Remaja, dimana tanpa rutinitas sekolah dan bimbingan moral, remaja yang dikeluarkan memiliki risiko lebih tinggi terlibat dalam perilaku menyimpang, kekerasan, serta penyalahgunaan narkoba dan alkohol.
  2. Marginalisasi dan Stigma Sosial, dimana Siswa sering kali mengalami penolakan dari lingkungan sosialnya, yang memicu perasaan terisolasi, kesepian, dan hilangnya kepercayaan diri.
  3. Gangguan Kesehatan Mental, dimana proses pengeluaran sekolah berpotensi menyebabkan masalah mental serius, seperti depresi dan kecemasan, yang dapat bertahan hingga masa dewasa.
  4. Siklus Kemiskinan dan Pengangguran, dimana siswa enggan untuk melanjutkan pendidikan sebab putus sekolah secara paksa membatasi akses ke lapangan kerja berkualitas, yang pada akhirnya memperburuk masalah ekonomi dan meningkatkan ketergantungan pada bantuan sosial.
  5. Beban Sosial bagi Negara, dimana rendahnya tingkat pendidikan akibat banyaknya siswa yang dikeluarkan dapat menurunkan produktivitas nasional dan meningkatkan biaya negara untuk menangani masalah sosial yang muncul.
  6. Kehilangan Kontribusi Masyarakat, dimana potensi kreatif dan bakat individu terhambat, sehingga mereka kehilangan kesempatan untuk memberikan kontribusi positif bagi kemajuan masyarakat.

Beliau juga mengatakan bahwa mengeluarkan siswa dari sekolah juga akan mempengaruhi jumlah penerimaan Dana BOS disekolah tersebut, sebab besaran Dana BOS yang terima wajib berbanding lurus dengan jumlah quota siswa  disekolah tersebut, olehnya agar Dana BOS tetap berjalan mulus seperti biasa maka mau tidak mau pihak sekolah akan melakukan laporan fiktif tentang jumlah siswa dengan memanipulasi data jumlah siswa sebelum dan sesudah mengeluarkan satu atau beberapa orang siswa, mau dia keluarkan berapa orangpun dari sekolahnya tetap yang dilaporkan sesuai jumlah awal.

Pemaparan pihak WR II UNM tersebut ditanggapi serius oleh Sekjend Forum Merah Putih Indonesia  Mulyadi, SH beliau menjelaskan bahwa sekolah yang mengeluarkan siswa secara sepihak dengan alasan nakal atau melanggar tata tertib berisiko akan menghadapi gugatan perdata karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) dan dugaan pelanggaran Hak Anak (UU No. 35 Tahun 2014), dimana dampak hukumnya meliputi tuntutan ganti rugi, kewajiban memulihkan hak pendidikan, hingga pencemaran nama baik lembaga.

Mulyadi, SH melanjutkan bahwa dengan mengeluarkan anak dari sekolah akan berdampak Hukum bagi Sekolah yang mengeluarkan siswanya diantaranya adalah :

  1. Gugatan Perdata (Perbuatan Melawan Hukum), dimana orang tua dapat menggugat sekolah berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata karena dianggap menimbulkan kerugian materil dan imateril, termasuk trauma pada anak.
  2. Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana mengeluarkan siswa dapat dianggap merampas hak wajib belajar 12 tahun dan melanggar prinsip perlindungan anak (UU No. 35 Tahun 2014).
  3. Tuntutan Pemulihan Status, dimana Sekolah dapat diperintahkan oleh dinas pendidikan terkait untuk memulihkan status siswa tersebut.
  4. Pencemaran Nama Baik Sekolah, dimana tindakan sepihak tanpa prosedur pembinaan yang benar dapat merusak reputasi sekolah di mata masyarakat dan dinas pendidikan.

Olehnya diharapkan kepada seluruh Kepala Sekolah maupun Guru agar jangan langsung mengeluarkan siswa dari sekolah sebab hal tersebut sangat jelas melanggar konstitusi khususnya UUD 1945, Permendikbudristek dan UU Perlindungan Anak, oleh dalam memberikan sanksi kepada anak didik wajib diberikan secara mendidik, berjenjang, dan tidak memutus hak belajar siswa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mulyadi, SH lebih lanjut menjelaskan, bahwa UUD 1945 dan UU HAM di Indonesia menjamin hak pendidikan melalui Pasal 28C dan Pasal 31, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan  (Ayat 1), wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya (Ayat 2), dimana Negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN/APBD (Ayat 4) untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dimana poin-poin utama jaminan hak atas pendidikan antara lain :

  1. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 : Setiap orang berhak mengembangkan diri, mendapatkan pendidikan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Pasal 31 UUD 1945 : Warga negara berhak mendapat pengajaran dan wajib mengikuti pendidikan dasar, yang pemerintah wajib membiayainya.
  3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM : Menegaskan hak asasi setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
  4. Anggaran Pendidikan : Negara memprioritaskan setidaknya 20% anggaran pendidikan dari APBN/APBD.
  5. Pendidikan Dasar : Hak atas pendidikan dasar dan menengah dipertegas untuk anak-anak, guna memastikan akses pendidikan yang setara.
  6. Negara bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pendidikan di Indonesia, menjaminnya sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Mulyadi, SH juga mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2025/2026 bertransformasi menjadi beberapa kementerian termasuk Kemendikdasmen yang mengeluarkan peraturan menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak, inklusif, dan berkualitas, dengan dasar hukum dan kebijakan terkait penjaminan hak atas pendidikan  adalah :

  1. Permendikdasmen/Permendikbudristek No. 13 Tahun 2025 & No. 12 Tahun 2024 : Mengatur Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah untuk menjamin kesesuaian materi pengajaran.
  2. Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 : Mengatur Standar Isi pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah untuk memastikan kualitas konten pendidikan.
  3. Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 : Mengatur Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk memastikan standar kualitas lulusan.
  4. Prioritas Pemerataan Akses (Wajib Belajar 13 Tahun) : Pada 2025, Kemendikdasmen memprioritaskan pemerataan akses layanan pendidikan melalui program Wajib Belajar 13 Tahun (termasuk PAUD) untuk memastikan hak pendidikan tercapai dari usia dini.
  5. Sistem Penjaminan Mutu (Permendikbud No. 28 Tahun 2016) : Meskipun regulasi lama, peraturan ini menjadi dasar penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah untuk memastikan layanan pendidikan sesuai standar.
  6. Pendidikan Inklusif dan Tanpa Diskriminasi : Berdasarkan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 yang dijabarkan dalam berbagai Permendikbudristek, pendidikan wajib diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.

Kebijakan-kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberantas hambatan akses pendidikan bagi masyarakat.

Diakhir diskusi, salah satu Mahasiswa menanyakan bagaimana jika pihak sekolah tetap bersikeras mengeluarkan siswa dengan alasan siswa tersebut telah melanggar seluruh tata tertib dan telah membuat surat pernyataan, jawaban Mulyadi, SH bahwa kalian sebagai Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sulawesi Selatan dapat melakukan advokasi dengan mendampingi orangtua siswa untuk melakukan mediasi ke sekolah tersebut, jika mediasi mandek maka jalan terakhir adalah mendampingi orangtua siswa untuk melakukan gugatan Perdata maupun pidana dimana Perdatanya adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Pidananya adalah kerena Pihak sekolah telah dengan sengaja dan sadar melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, karena mengeluarkan siswa dari sekolah dimana hal itu telah merampas hak wajib belajar 12 tahun dan melanggar prinsip perlindungan anak (UU No. 35 Tahun 2014) setelah itu kalian dapat mengawal gugatan dan laporan tersebut dengan aksi turun kejalan, guna mengembalikan Hak Anak Sebagai Warga Negara, tegas Mulyadi. (**STP)

Previous Post

Pemeliharaan Jalan Nasional Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan  Berpotensi Terindikasi Melanggar UU No.22 Sebab Membahayakan Keselamatan Pengendara

Next Post

Kekuasaan Ofensif Melahirkan Delegitimasi oleh : Muhammad Ilham

Related Posts

Sekolah Dapat Digugat Jika Terbukti Mengeluarkan Siswanya

Sekolah Dapat Digugat Jika Terbukti Mengeluarkan Siswanya

by Makassar Investigasi
Februari 17, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar – Forum Diskusi yang dilaksanakan oleh Mahasiswa UNM Makassar yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan, dengan...

Diduga Maladministrasi Hingga Mark-up Anggaran, Proyek Ruker Wabup Tuai Sorotan

by Makassar Investigasi
Desember 24, 2025
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sul-sel Mulyadi S.H dan DIREKTORAT PIMPINAN PUSAT LEMBAGA PENGAWASAN PUBLIK SEMANGAT...

Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Bakal Laporkan ke APH Proyek Revitalisasi SMAN 4 Luwu 

by Makassar Investigasi
Desember 24, 2025
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H Bakal Laporkan dengan melayangkan surat resmi lembaga ke...

DIKPUS.LPP.SEGEL.RI, Menduga Ada Penyalahgunaan Anggaran Pada Dinas Pendidikan Kota Palopo Atas Beberapa Paket Pekerjaan Tahun 2025″

by Makassar Investigasi
November 25, 2025
0

MAKASSAR INVESTIGASI, Palopo – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 diduga kembali mengalami kebocoran atau pemborosan anggaran untuk...

MELAKSANAKAN RAPIMNAS PERADMI MELANTIK UNSUR PIMPINAN DPD KABUPATEN, KOTA, PROVINSI

MELAKSANAKAN RAPIMNAS PERADMI MELANTIK UNSUR PIMPINAN DPD KABUPATEN, KOTA, PROVINSI

by Makassar Investigasi
November 22, 2025
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID | Makassar OA DPN PERADMI (ORGANISASI ADVOKAT DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERKUMPULAN ADVOKAT MUSLIM INDONESIA) melaksanakan RAMPIMNAS Rapat pimpinan nasional...

Mahasiswa UNHAS Wujudkan Desa Sehat Lewat Program “Sinergi Hijau” di Ledu-Ledu, Luwu Timur

Mahasiswa UNHAS Wujudkan Desa Sehat Lewat Program “Sinergi Hijau” di Ledu-Ledu, Luwu Timur

by Makassar Investigasi
November 13, 2025
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Enam mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) sukses melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pariwisata di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda,...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Camat Tallo Alamsyah Kuker Dan Memantau Longwis Di Kelurahan Lakkang

Camat Tallo Alamsyah Kuker Dan Memantau Longwis Di Kelurahan Lakkang

4 tahun ago
IMB Izin Mendirikan Bangunan

IMB Izin Mendirikan Bangunan

2 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    MAKASSAR INVESTIGASI

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In