MAKASSAR INVESTIGASI.ID Bahwa menyikapi vonis hakim terhadap perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks, dimana perkara ini terkait dengan kasus produksi dan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dimana terdakwanya adalah Mirah Hayati, Agus Salim dan Mustadir Dg. Sila yang disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar diduga melanggar prinsip-prinsip hukum.
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris DPW PSMP Sulsel yang akrab dipanggil Moel pada awak media Makassar Investigasi 10 Juli 2025 beliau mengatakan bahwa dalam tuntutan Jaksa, Mira Hayati, Agus Salim dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 3 bulan kurungan, karena sama-sama terbukti memproduksi dan mengedarkan kosmetik berbahaya, dimana keduanya didakwa melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Moel melanjutkan, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 serta berdasarkan hasil uji laboratorium, BPOM Makassar menemukan kedua produk Mira Hayati mengandung merkuri. Selain itu, salah satu produknya, MH Cosmetic Night Cream, diketahui tidak memiliki izin edar
Bahwa unsur berikutnya adalah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Majelis hakim menyebut dua produk Mira Hayati, yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream, termasuk dalam kategori sediaan farmasi, serta juga terbukti mengedarkan kedua produk tersebut kepada stokis resminya, serta mempromosikannya secara online melalui akun media sosial Facebook, TikTok, dan Shopee, hal tersebut dilakukan oleh terdakwa agar kedua produk kosmetik tersebut cepat laku terjual dipasarkan melalui distributor, stokis leader, agen dan reseller.
Oleh karena semua unsur dalam Pasal 435 telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwa tunggal, namun meski terbukti bersalah, majelis mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, dimana Mira Hayati dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya, sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar dan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan tambahan penjara selama 2 bulan.
Berdasarkan putusan tersebut, kami berpendapat putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar tidak berdasarkan pada fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan yang masuk dalam tuntutan jaksa sehingga kami menduga putusan tersebut melanggar prinsip-prinsip hukum, sehingga menyebabkan ketidakadilan dan merugikan pihak-pihak yang telah dirugikan atas perbuatan para Terdakwa.
Pendapat Hukum kami adalah :
- Putusan hakim tidak didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh melalui alat bukti yang sah seperti keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan bukti-bukti lain yang diajukan di persidangan, oleh karena putusan tidak didasarkan pada fakta persidangan, maka putusan tersebut tidak sah dan wajib dibatalkan.
- Putusan hakim juga tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana Hakim mengabaikan atau diduga menabrak aturan hukum yang ada, sehingga putusan hakim bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka putusan tersebut harus dibatalkan atau diperbaiki melalui upaya hukum.
- Putusan hakim yang tidak mempertimbangkan bukti lawan (tegenbewijs) yang diajukan, atau tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta persidangan yang relevan.
Berdasarkan hal tersebut Kami menduga terdapat Implikasi Hukum yang menyebabkan terjadinya Ketidakadilan dimana Putusan yang tidak berdasarkan fakta dan hukum dapat menyebabkan ketidakadilan bagi masyarakat sebagai pihak yang dirugikan
Putusan Hakim telah menimbulkan Kerugian Immateriil, dimana para Aktivis telah berjuang memberantas Kejahatan Skincare kehilangan reputasi.
Bahwa Putusan hakim yang menjatuhkan hukuman yang tidak mempertimbangkan pasal-pasal dalam undang-undang yang relevan.
Seharusnya Putusan hakim pengadilan negeri Makassar haruslah adil, berdasarkan fakta persidangan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan hal tersebut untuk menjaga integritas dan independensi hakim agar sistem peradilan dapat dipercaya dan memberikan keadilan bagi semua pihak, dimana ada beberapa hal yang harus diperhatikan majelis hakim sebelum memutus suatu perkara antara lain Hakim terikat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memutus suatu perkara, dan putusan hakim harus sesuai dengan norma hukum, baik hukum positif maupun hukum kebiasaan.
Sejogyanyan Hakim Pengadilan Makassar harus mempertimbangkan aspek moral dan rasa keadilan masyarakat dalam memutus suatu perkara, sebab putusan hakim yang tidak berdasarkan fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan merupakan putusan yang cacat hukum, sehingga penting bagi hakim untuk selalu berpegang teguh pada prinsip negara hukum dan mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan dalam memutus suatu perkara.
Kami menduga keputusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar adalah suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata yang memasukkan sesuatu yang tidak memenuhi ketentuan hukum dimana pertimbangan hukum putusan atau amarnya secara nyata bertentangan dengan asas-asas hukum dan norma hukum.
Kami menduga Putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar sama sekali tidak didukung pertimbangan hukum, yang menimbulkan putusan peradilan yang sesat, baik karena kesesatan fakta (feitelijke dwaling) maupun kesesatan hukumnya (dwaling omtrent het recht), dimana secara jelas melanggar kehendak pembentuk undang-undang mengenai maksud dibentuknya norma tersebut.
Olehnya berangkat dari permasalahan tersebut, kami telah melaporkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung RI, guna memeriksa para hakim pengadilan negeri Makassar yang memutuskan perkara ketiga Terdakwa pengedar Kosmetik berbahaya karena diduga telah melanggar prinsip-prinsip hukum dan kami menganggap keputusan tersebut mencederai rasa keadilan bagi para korban dan para aktivis yang telah berjuang memberantas kosmetik berbahaya, tutup Moel.(ML*)








