• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Jumat, Maret 6, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PENDIDIKAN

Sekolah Dapat Digugat Jika Terbukti Mengeluarkan Siswanya

Februari 17, 2026
in PENDIDIKAN
Sekolah Dapat Digugat Jika Terbukti Mengeluarkan Siswanya
475
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar – Forum Diskusi yang dilaksanakan oleh Mahasiswa UNM Makassar yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan, dengan tema “MELINDUNGI HAK KONSTITUSI ANAK DALAM MENDAPATKAN PENDIDIKAN” mendapat antusias dan dukungan penuh dari para Aktivis dan akademisi, Forum Diskusi tersebut dilaksanakan sebagai kegiatan tahunan lembaga eksternal Mahasiswa UNM dalam mengawal program pemerintah mensukseskan pendidikan gratis dengan mengadvokasi peserta didik mulai tingkat dasar, menengah sampai ke tingkat Perguruan Tinggi

Baca:

Sekjend FMPI : “Mengeluarkan Anak Didik Dari Sekolah Adalah Perbuatan Melawan Hukum, Karena Melanggar UUD’45, UU Perlindungan Anak Dan Permendikbudristek”

Diduga Maladministrasi Hingga Mark-up Anggaran, Proyek Ruker Wabup Tuai Sorotan

Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Bakal Laporkan ke APH Proyek Revitalisasi SMAN 4 Luwu 

Forum diskusi tersebut berlangsung di M Regency Hotel yang berlokasi Jl. Dg. Tompo pada tanggal, 13 Februari 2026 yang dihadiri oleh para Aktivis Anti Korupsi Sulsel, Pergerakan Pemuda dan Mahasiswa serta turut hadir dan sekaligus menjadi Narasumber dalam diskusi tersebut adalah Mantan Wakil Rektor II UNM Makassar.

Diawal diskusi Mantan WR II UNM Makassar memaparkan situasi dunia pendidikan di era tahun 1970 s/d 1990 dimana saat itu untuk memajukan mutu pendidikan hanya berdasarkan pada regulasi hukum UUD 1945, kesejahteraan guru dan kepala sekolahpun masih dibawah rata-rata, namun Indonesia tetap bisa mencetak orang-orang hebat yang diperhitungkan dimata dunia dimasanya.

Namun memasuki era millenial regulasinya semakin ketat, himbauan wajib belajar sangat gencar dilakukan oleh pemerintah yang diaplikasikan dalam peraturan menteri dan peraturan presiden agar apa yang menjadi amanat para pejuang kita melalui UUD 1945 dapat terwujud, dan seiring waktu hal itu tidak berbanding lurus, dimana saat ini kita bisa merasakan pendidikan di Indonesia bukan tambah maju tapi justru mengalami kemunduran akibat banyaknya korupsi yang terjadi dalam mengelola anggaran operasional sekolah serta terjadi kontradiksi antara kepentingan dan menjalankan regulasi, dimana hal tersebut menjadi salah satu faktor penghambat majunya pendidikan di Indonesia.

Di era modernisasi saat ini, situasi pendidikan justru bertambah parah, dimana birokrasi sekolah mulai tingkat dasar sampai tingkat menengah mempunyai tenaga pendidik bertindak sebagai hakim dalam menegakkan tata tertib sekolah, sehingga memunculkan pertanyaan apakah pihak sekolah lebih mementingkan nama baik institusi dari pada menyelamatkan masa depan para generasi muda.

Mantan WR II UNM Makassar menjelaskan lebih jauh, bahwa pihak sekolah seperti Kepala Sekolah dan Para Guru yang notabene adalah kaum akademisi yang pernah mengecap bangku pendidikan tinggi seharusnya bisa membedakan antara kepentingan bangsa yang diamanatkan oleh Undang-undang dengan kepentingan pecitraan institusi setingkat sekolah, sebab jika terjadi masalah tarik menarik kepentingan dan salah dalam menerapkan kebijakan maka yang akan terjadi pada individu tenaga pendidik justru menyeret mereka dalam masalah hukum yang dipertanggungjawabkan secara sendiri-sendiri tanpa melibatkan institusi.

Hal itu juga berlaku pada pemberlakukan aturan internal sekolah yang dibuat atas keinginan Kepala Sekolah dan dijalankan oleh para guru-guru tanpa dasar hukum, tentu hal tersebut sangat jelas melabrak peraturan perundang-undangan, sebab dampak sosial utama yang timbul akibat mengeluarkan siswa dari sekolah adalah :

  1. Murid dan siswa yang dikeluarkan dari sekolah akan merasa malu dan enggan untuk melanjutkan sekolahnya ke sekolah lain sehingga dapat memicu peningkatan risiko kriminalitas dan kenakalan remaja, dimana tanpa rutinitas sekolah dan bimbingan moral, remaja yang dikeluarkan akan memiliki risiko lebih tinggi terlibat dalam perilaku menyimpang, kekerasan, serta penyalahgunaan narkoba dan alkohol.
  2. Marginalisasi dan Stigma Sosial, dimana Siswa sering kali mengalami penolakan dari lingkungan sosialnya, yang memicu perasaan terisolasi, kesepian, dan hilangnya kepercayaan diri.
  3. Gangguan Kesehatan Mental, dimana proses pengeluaran sekolah berpotensi menyebabkan masalah mental serius, seperti depresi dan kecemasan, yang dapat bertahan hingga masa dewasa.
  4. Siklus Kemiskinan dan Pengangguran, dimana siswa enggan untuk melanjutkan pendidikan sebab putus sekolah secara paksa membatasi akses ke lapangan kerja berkualitas, yang pada akhirnya memperburuk masalah ekonomi dan meningkatkan ketergantungan pada bantuan sosial.
  5. Beban Sosial bagi Negara, dimana rendahnya tingkat pendidikan akibat banyaknya siswa yang dikeluarkan dapat menurunkan produktivitas nasional dan meningkatkan biaya negara untuk menangani masalah sosial yang muncul.
  6. Kehilangan Kontribusi Masyarakat, dimana potensi kreatif dan bakat individu terhambat, sehingga mereka kehilangan kesempatan untuk memberikan kontribusi positif bagi kemajuan masyarakat.

Jadi apapun alasannya pihak sekolah tidak dibenarkan mengeluarkan siswanya tanpa alasan hukum yang kuat, sebab para siswa dilindungi oleh regulasi yang ketat, jika tetap memaksakan maka siap-siap saja menghadapi gugatan perdata maupun pidana dari para orang tua siswa, perlu diingat bahwa Pihak Sekolah Khususnya Guru dan Kepala Sekolah berkewajiban memajukan mutu pendidikan yang bertujuan mencerdasakan kehidupan bangsa, jika mengeluarkan siswa karena siswa tersebut nakal, maka yang disalahkan bukan siswanya tapi pihak sekolah, sebab mencerdasakan anak bangsa bukan hanya pada ranah memberikan pelajaran sampai siswa tersebut pintar tapi juga pembinaan akhlak, moral dan budi pekerti para siswa.

Olehnya akibat dari permasalahan tersebut berdasarkan hasil penelitian para Mahasiswa dari Fakultas Ilmu Pendidikan mengatakan bahwa hampir 80% orang tua siswa hanya menginginkan anaknya tamat dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi dan mendapatkan ijazah tanpa harus mendapat predikat terbaik, dan selebihnya 20% orang tua siswa menginginkan anaknya lulus dan mendapatkan ijazah diseluruh tingkatan pendidikan dengan prestasi maupun bakat yang dimilikinya, nah pertanyaannya kemudian kenapa lebih banyak orangtua siswa hanya menginginkan anaknya hanya tamat dan mendapakan ijasah saja tanpa harus mengejar prestasi belajar, sebab pada saat ingin memasuki pendidikan menengah sampai perguruan tinggi yang bisa membantu siswa tersebut lulus disemua tingkatan bukan kepintarannya tapi siapa relasinya dan berapa uang pelicinnya.

Terlepas dari permasalahan tersebut diinternal sekolahpun terdapat persoalan yang melibatkan Kepala Sekolah yang terpaksa harus menjadi kontraktor dengan mengelola dana revitalisasi pembangunan ruang kelas belajar, yang seharusnya diberikan kepada Dinas terkait, akibatnya akan memunculkan sifat koruptif yang menyebabkan mutu bangunan tidak sesuai syarat teknis pembangunannya, sehingga diduga pihak sekolah akan membuat laporan berita acara yang manipulatif dan fiktif sebab pekerjaan konstruksi tidak pernah dipelajari dibangku kuliah, hal itu akan mempengaruhi segala kebijakan yang akan diambil dalam memberi keputusan.

Beliau melanjutkan, jika kita kembali kepada kebijakan sekolah mengeluarkan siswa dari sekolah maka secara otomatis akan mempengaruhi jumlah penerimaan Dana BOS yang dikelola oleh sekolah tersebut, sebab besaran Dana BOS yang terima wajib berbanding lurus dengan jumlah RKB dan jumlah quota siswa disekolah tersebut, jika pihak sekolah melaporkan jumlah siswa sudah berkurang dari quota awal maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan ulang dari pusat tentang besaran Dana BOS yang akan digelontorkan disekolah tersebut, olehnya agar Dana BOS tetap berjalan mulus maka mau tidak mau pihak sekolah akan membuat laporan fiktif tentang jumlah siswa dengan memanipulasi data jumlah siswa sebelum dan sesudah mengeluarkan satu atau beberapa orang siswa, sehingga berapa orangpun yang dikeluarkan dari sekolah tetap pihak sekolah melaporkan jumlah siswa sesuai jumlah awal.

Diakhir diskusi, Mantan WR II UNM Makassar menegaskan bahwa salah satu trik yang mempuni untuk menekan tingkat kenakalan murid maupun siswa disekolah dapat melakukan kerjasama dengan aparat penegak hukum setempat, dimana sekolah mengundang pihak kepolisian memberikan edukasi tentang bahayanya menggunakan Narkoba serta efek hukum akibat melakukan kekerasan terhadap sesama teman sekolah maupun dengan sekolah lainnya, cara ini saya rasa hal tersebut akan bisa mempengaruhi psikologis para peserta didik kearah yang positif agar para murid atau siswa tidak lagi melakukan hal-hal yang negatif dan anarkis. tegasnya. (**STP)

Previous Post

Kekuasaan Ofensif Melahirkan Delegitimasi oleh : Muhammad Ilham

Next Post

“Meneguhkan Komitmen, Menguatkan Arah Gerak : Pelantikan dan RAKERWIL DPW V ITHLA Periode 2025–2026”

Related Posts

DPW PSMP SULSEL, “Mempertanyakan Dasar Penerbitan KK dan KTP WNA Oleh Disdukcapil Makassar”

Sekjend FMPI : “Mengeluarkan Anak Didik Dari Sekolah Adalah Perbuatan Melawan Hukum, Karena Melanggar UUD’45, UU Perlindungan Anak Dan Permendikbudristek”

by Makassar Investigasi
Februari 14, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar – Tindakan pihak sekolah dalam mengeluarkan siswa secara paksa (ekspulsi) dengan alasan nakal dan melanggar tatib sangat...

Diduga Maladministrasi Hingga Mark-up Anggaran, Proyek Ruker Wabup Tuai Sorotan

by Makassar Investigasi
Desember 24, 2025
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sul-sel Mulyadi S.H dan DIREKTORAT PIMPINAN PUSAT LEMBAGA PENGAWASAN PUBLIK SEMANGAT...

Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Bakal Laporkan ke APH Proyek Revitalisasi SMAN 4 Luwu 

by Makassar Investigasi
Desember 24, 2025
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H Bakal Laporkan dengan melayangkan surat resmi lembaga ke...

DIKPUS.LPP.SEGEL.RI, Menduga Ada Penyalahgunaan Anggaran Pada Dinas Pendidikan Kota Palopo Atas Beberapa Paket Pekerjaan Tahun 2025″

by Makassar Investigasi
November 25, 2025
0

MAKASSAR INVESTIGASI, Palopo – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 diduga kembali mengalami kebocoran atau pemborosan anggaran untuk...

MELAKSANAKAN RAPIMNAS PERADMI MELANTIK UNSUR PIMPINAN DPD KABUPATEN, KOTA, PROVINSI

MELAKSANAKAN RAPIMNAS PERADMI MELANTIK UNSUR PIMPINAN DPD KABUPATEN, KOTA, PROVINSI

by Makassar Investigasi
November 22, 2025
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID | Makassar OA DPN PERADMI (ORGANISASI ADVOKAT DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERKUMPULAN ADVOKAT MUSLIM INDONESIA) melaksanakan RAMPIMNAS Rapat pimpinan nasional...

Mahasiswa UNHAS Wujudkan Desa Sehat Lewat Program “Sinergi Hijau” di Ledu-Ledu, Luwu Timur

Mahasiswa UNHAS Wujudkan Desa Sehat Lewat Program “Sinergi Hijau” di Ledu-Ledu, Luwu Timur

by Makassar Investigasi
November 13, 2025
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Enam mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) sukses melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pariwisata di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda,...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Camat Tallo Alamsyah Kuker Dan Memantau Longwis Di Kelurahan Lakkang

Camat Tallo Alamsyah Kuker Dan Memantau Longwis Di Kelurahan Lakkang

4 tahun ago
IMB Izin Mendirikan Bangunan

IMB Izin Mendirikan Bangunan

2 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    MAKASSAR INVESTIGASI

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In