• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home DAERAH

Diduga Maladministrasi Hingga Mark-up Anggaran, Proyek Ruker Wabup Tuai Sorotan

Desember 24, 2025
in DAERAH, HUKUM, Investigasi, KRIMINAL, PENDIDIKAN
530
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Presiden Koalisi LSM dan Pers Sul-sel Mulyadi S.H dan DIREKTORAT PIMPINAN PUSAT LEMBAGA PENGAWASAN PUBLIK SEMANGAT GARUDA BERDAULAT REPUBLIK INDONESIA ( DIKPUS.LPP.SEGEL.RI ) melalui sekjend SYAMSURYADI, S.H menyoroti Proyek Rehabilitasi Ruang Kerja Wakil Bupati Luwu yang diduga terjadi maladministrasi hingga mark-up anggaran.

Mulyadi S.H menyayangkan proyek ruang kerja wakil bupati tersebut dikerja terlebih dahulu tanpa melalui prosedur lelang di pengadaan barang dan jasa melalui Portal LPSE.

Baca:

“Bupati Gowa Akan Segera Menyelesaikan Issu Yang Melibatkan Dirinya Melalui Jalur Hukum”.

Owner DS-48 Luwu dan CEO ATMA GRUP Siap Turunkan Sejumlah Atlet Pordi di Tournamen Sengkang SMS Cup I

Pelatihan Pengelolaan Keuangan dan Jaga Desa TA 2026 Digelar di Desa Salobukkang

“Besar dugaan kami ada persekongkolan dan pemufakatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga rehabilitasi ruang kerja wakil bupati dikerjakan terlebih dahulu tanpa proses lelang tender.” Ungkap Mulyadi S.H

Mulyadi S.H mengatakan dalam Peraturan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) mencakup berbagai aspek hukum persaingan usaha di Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 sebagai landasan utama, serta Peraturan Komisi (PerKPPU) yang mengatur tata cara penanganan perkara (monopoli, kemitraan), program kepatuhan, merger, dan sanksi administratif.

“Jelas dalam regulasi UU No. 5 Tahun 1999: Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (dasar hukum utama). UU No. 20 Tahun 2008: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan UU tersebut, misalnya PP No. 44 Tahun 2021, Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2023 (PerKPPU 2/2023): Penyempurnaan aturan penanganan perkara dengan penjelasan alat bukti yang lebih detil. .” Tegas Mulyadi S.H

Lanjut, Mulyadi S.H menegaskan anggaran tersebut diduga anggaran siluman yang dimana proyek rehabilitasi Ruker Wabup dikerjakan tanpa ada RAB.

“Anggaran tersebut juga hingga saat ini tidak ada muncul di portal LPSE mau Tender, Pengadaan Langsung, sedangkan di portal lainnya proyek rehabilitasi ruker wabup muncul dengan nilai pagu Rp.250.125.480 sangat jelas kedua portal diatas, dugaan kami sangat besar itu anggaran siluman karena dikerjakan tanpa proses dan RAB.” Imbuhnya

Anehnya lagi uang muka proyek rehabilitasi ruang kerja wakil bupati lebih dulu cair dibandingkan sejumlah utang daerah tahun 2024 untuk pembangunan fisik.

“Harusnya Pemda Luwu memprioritaskan dahulu untuk belanja utang daerah tahun lalu (2024), baru bisa membayar pencairan uang muka pembangunan fisik 2025, sudah sangat jelas dinda dugaan kami adanya persekongkolan dan pemufakatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.” Mulyadi S.H dengan nada kesal

Selain itu, DIREKTORAT PIMPINAN PUSAT LEMBAGA PENGAWASAN PUBLIK SEMANGAT GARUDA BERDAULAT REPUBLIK INDONESIA ( DIKPUS.LPP.SEGEL.RI ) melalui sekjend SYAMSURYADI, S.H angkat bicara saat dikonfirmasi, Pelaksanaan rehabilitasi Ruker Wabup Luwu tanpa RAB itu jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tertuang dalam Pasal 3, Pasal 6, dan Pasal 50.

Selain bertentangan dengan Perpres yang dimaksud, pelaksanaan rehabilitasi ruker wabup Luwu juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tertuang dalam Pasal 17 ayat (2) yang berbunyi “Belanja negara hanya boleh dilakukan jika ada dokumen anggaran dan perikatan yang sah. Jika pekerjaan dimulai sebelum kontrak, anggaran yang digunakan bisa dianggap tidak sah.

Undang-undang lain yang berkaitan yaitu nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 dan 3 berbunyi “Jika pekerjaan dilakukan tanpa prosedur yang benar, ada potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.”

Serta peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia mengatur bahwa semua pekerjaan harus melalui tahapan pemilihan dan kontrak sebelum dimulai dengan konsekuesi hukum pembatalan pekerjaan dan tidak dibayarkan anggaran.

Sementara itu SYAMSURYADI, S.H menambahkan bahwa dengan nilai pagu anggaran Rp.250.125.480 untuk proyek rehabilitasi ruang kerja wakil bupati diduga kemahalan, pemborosan, hingga mark-up anggaran.

“Besar dugaan kami dinda dengan luasan ruang kerja tersebut tidak memakan anggaran sampai 250 juta sekian hanya rehabilitasi, kecuali kalau bahan material atau wallpapernya ada kandungan emasnya.” Tutup Syamsuryadi S.H

Dalam waktu dekat akan rapat konsolidasi Koalisi LSM dan Pers, Advokasi, hingga Organisasi Masyarakat (Ormas) Sulsel di Mabes Kota Makassar.

Kami juga menantang dan mendesak APH, OMBUDSMAN, KPPU, BPKP hingga KPK turun dan memanggil KPA, PPK, Rekanan bahkan Kaban Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag ULP) agar segera mengaudit serta memeriksa Administrasinya.

Hingga berita ini terbit kami belum mendapatkan tanggapan dinas terkait.(**ML)

Previous Post

Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Bakal Laporkan ke APH Proyek Revitalisasi SMAN 4 Luwu 

Next Post

Hasil Rapimnas PP KAMMI : “Rahmad Ditunjuk sebagai PLT Ketua Umum KAMMI Sulawesi Tenggara”

Related Posts

“Bupati Gowa Akan Segera Menyelesaikan Issu Yang Melibatkan Dirinya Melalui Jalur Hukum”.

“Bupati Gowa Akan Segera Menyelesaikan Issu Yang Melibatkan Dirinya Melalui Jalur Hukum”.

by Makassar Investigasi
Mei 12, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa - Bupati Gowa Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E, M.M.. yang tengah menghadapi sorotan tajam dari sebahagian...

Owner DS-48 Luwu dan CEO ATMA GRUP Siap Turunkan Sejumlah Atlet Pordi di Tournamen Sengkang SMS Cup I

by Makassar Investigasi
Mei 4, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Owner Warkop 48 sekaligus Manager Pordi DS-48 Luwu Fadly bakal menurunkan sejumlah atlet di Kejuaraan Tournamen...

Pelatihan Pengelolaan Keuangan dan Jaga Desa TA 2026 Digelar di Desa Salobukkang

by Makassar Investigasi
April 29, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Salobukkang, 28 April 2026 — Pemerintah Desa Salobukkang, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, melaksanakan kegiatan Pelatihan Pengelolaan...

Presiden Koalisi Menduga Disdik Luwu Ada Kongkalikong Saat Pencairan Dana BOS SMPN 3 BUPON

by Makassar Investigasi
April 17, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H menduga Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu ada kongkalikong dengan...

Polres Enrekang Polda Sulsel, Klarifikasi Terkait Kasus Penganiayaan

by Makassar Investigasi
Maret 16, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Enrekang - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Enrekang angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan...

Sekolah Dapat Digugat Jika Terbukti Mengeluarkan Siswanya

by Makassar Investigasi
Februari 17, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar – Forum Diskusi yang dilaksanakan oleh Mahasiswa UNM Makassar yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan, dengan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post

DPP LANTIK Unjuk Rasa Didepan Mapolda Sulsel Menuntut Adanya Transparansi, Terkait Adanya Dugaan Penyimpangan Anggaran Pada Satker Polda Sulsel T.A 2023-2024

6 bulan ago
edit post

PLT Camat Ujung Pandang Dukung Langkah yang di ambil Oleh Ketua RT 07

1 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In