• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Minggu, Juni 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PERISTIWA HUKUM

Hakim PN Kendari Layak Ungkap 10 Poin Misterius Mantan Istri Bos THM dan Motifnya

Januari 5, 2023
in HUKUM, KRIMINAL
Hakim PN Kendari Layak Ungkap 10 Poin Misterius Mantan Istri Bos THM dan Motifnya
477
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID | Kendari – Pengadilan Negeri Kendari kembali menggelar sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang bos Tempat Hiburan Malam (THM) VG kepada mantan istrinya Y.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi diantaranya Y yang merupakan saksi korban, kemudian ayah Y, Nasrun dan Debora.

Baca:

“Tangkap Kapal Ikan Ilegal Di Selayar”

Di Duga Oknum TNI AL Tampar Anak di Jalanan, Ajarkan Jadi Hakim Jalanan?

Anak Di Bawah Umur diduga Menjadi Korban Pelecehan, Polsek Tamalate Bertindak Cepat.

Seperti diketahui, sidang kasus KDRT dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi digelar di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA, Jl Mayjen Sutoyo, Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (4/1/23).

Dalam pemeriksaan saksi-saksi terungkap adanya dugaan motif pemerasan dan ingin menguasai harta terdakwa VG.

Y selaku saksi korban yang awalnya mengelak namun mengakui adanya pertemuan kedua belah pihak di kantor Resmob Polda Sultra dan kantor Polsek Baruga untuk dilakukan restoratif justice.

Dalam agenda restoratif justice tersebut kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan disebabkan adanya persyaratan 10 poin yang intinya Menurut VG menguras harta kekayaannya. Dengan tegas VG menolak persyaratan tersebut hingga berujung ke pengadilan.

Dalam kesaksian korban terungkap pula sebelum pelaporan saksi korban sudah pernah mengajukan gugatan cerai.

Selain saksi korban, ketiga saksi yang hadir dalam keterangannya di persidangan tidak pernah melihat dan mendengar langsung penganiayaan fisik. Kecuali asisten rumah tangga Debora yang mengaku mendengar langsung namun tidak dapat memastikan seperti apa suara yang didengar.

Melalui pengacaranya, Jumadi Mansyur, SH mengungkapkan adanya dugaan motif pemerasan dan ingin menguasai harta terdakwa VG.

“Kami melihat ada dugaan motif unsur kesengajaan mantan istri Y dengan sudah adanya gugatan cerai sebelum kejadian dan mempersiapkan gugatan cerai selanjutnya dengan persiapan matang,” ucap Jumadi saat memberikan keterangan pers kepada awak media.

Lanjut Jumadi, penting kita tahu motifnya kenapa sampai ngotot melakukan pelaporan dan melanjutkan ini perkara.

“Jelas motif pemerasan dan ingin menguasai harta terdakwa VG, dimana Y waktu mau RJ meminta 10 poin persyaratan yang intinya ingin menguasai harta padahal mereka pada saat itu sudah posisi bercerai,” jelasnya.

Jumadi juga menyampaikan, biarlah perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum.

“Dari fakta persidangan belum bisa berasumsi keluar sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Saya berharap kepada rekan-rekan media untuk tidak menjustifikasi sebelum ada putusan sebab perkara ini ada hak privasi seseorang yang tidak boleh dipublikasikan,” terangnya.

Selain Jumadi, kuasa hukum VG lainnya, Adiarsa MJ, SH mengatakan kalau sejak awal kliennya tidak melakukan pemukulan hanya dorong-dorongan dengan mantan istrinya tersebut.

“Melihat dan mendengar tadi fakta persidangan, jelas tidak ada dari saksi yang melihat dan mendengar langsung adanya penganiayaan fisik kecuali pengakuan dari saksi korban,” tuturnya.

Adiarsa hanya membenarkan kalau dalam peristiwa tersebut hanya terjadi pertengkaran.

“Terdakwa juga sebagai klien kami tidak membenarkan dakwaan penganiayaan terkecuali pertengkaran,” katanya.

Adiarsa juga menyampaikan, terdakwa VG sudah mengaku bersalah di depan persidangan dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Agenda sidang berikutnya, Rabu depan mendengar keterangan terdakwa VG.

(*)

Previous Post

Camat Rappocini Pimpin Apel Pagi Perdana di Tahun 2023

Next Post

Tunggu Penetapan Tersangka Penggelapan di THM Kendari, Ini Pesan Akademisi dan Praktisi Hukum Untuk Penyidik

Related Posts

“Tangkap Kapal Ikan Ilegal Di Selayar”

“Tangkap Kapal Ikan Ilegal Di Selayar”

by Makassar Investigasi
Mei 15, 2025
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID  Makassar |  Salah satu pengiat senior anti korupsi saat dijumpai awak media di kota makassar, menyikapi kapal raksasa...

Di Duga Oknum TNI AL Tampar Anak di Jalanan, Ajarkan Jadi Hakim Jalanan?

Di Duga Oknum TNI AL Tampar Anak di Jalanan, Ajarkan Jadi Hakim Jalanan?

by Makassar Investigasi
Februari 8, 2025
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID Kab.Sidoarjo | Di Duga Oknum TNI AL Tampar Anak di Jalanan, Ajarkan Jadi Hakim Jalanan? Sebuah video viral memperlihatkan...

Anak Di Bawah Umur diduga Menjadi Korban Pelecehan, Polsek Tamalate Bertindak Cepat.

Anak Di Bawah Umur diduga Menjadi Korban Pelecehan, Polsek Tamalate Bertindak Cepat.

by Makassar Investigasi
Januari 25, 2025
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar | Salah satu anak dibawah umur 5 tahun diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh diduga pelaku D.M...

Terkuak Dugaan Korupsi Proyek Kapal FIKP Unhas Rp 3,4 M

Terkuak Dugaan Korupsi Proyek Kapal FIKP Unhas Rp 3,4 M

by Makassar Investigasi
Januari 10, 2025
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID | Makassar - Tender proyek pengadaan pembangunan kapal riset dan penelitian serbaguna Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin...

DPP LIRI AKSI DI BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WIL.1 SULSEL TERKAIT PEMBANGUNAN IPA, SPAM REGIONAL MAMMINASATA

by Makassar Investigasi
November 22, 2024
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar | Andi Fajar S.H selaku ketua DPP LIRI SULSEL kembali turun dan melakukan pemantapan aksi dan konsolidasi jumat...

Ketua DPP Gempar NKRI: Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan Maros Belum Selesai, Askari Mana Surat SP3 Kalau Berhenti

Ketua DPP Gempar NKRI: Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan Maros Belum Selesai, Askari Mana Surat SP3 Kalau Berhenti

by Makassar Investigasi
November 16, 2024
0

Ketua DPP Gempar NKRI: Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan Maros Belum Selesai, Askari Mana Surat SP3nya Kalau Berhenti MAKASSARINVESTIGASI.ID Jakarta...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post
Kasus Dugaan Tipikor Kominfo di Kejari Maros, LBH Suara Panrita Keadilan Akan Kawal Hingga ke Persidangan

Kasus Dugaan Tipikor Kominfo di Kejari Maros, LBH Suara Panrita Keadilan Akan Kawal Hingga ke Persidangan

5 bulan ago
edit post
“Tangkap Kapal Ikan Ilegal Di Selayar”

“Tangkap Kapal Ikan Ilegal Di Selayar”

1 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    MAKASSAR INVESTIGASI

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In