• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PERISTIWA HUKUM

Hakim PN Kendari Layak Ungkap 10 Poin Misterius Mantan Istri Bos THM dan Motifnya

Januari 5, 2023
in HUKUM, KRIMINAL
481
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID | Kendari – Pengadilan Negeri Kendari kembali menggelar sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang bos Tempat Hiburan Malam (THM) VG kepada mantan istrinya Y.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi diantaranya Y yang merupakan saksi korban, kemudian ayah Y, Nasrun dan Debora.

Baca:

Koalisi LSM dan PERSS Desak Kapolres Luwu Untuk Menindak Para Oknum Penyelewengan Solar Bersubsidi

Presiden Koalisi Sulsel “Menantang Kapolres Luwu Memberantas Sejumlah Mafia yang Diduga Merugikan Negara”

Diduga Diback Up Oknum Wartawan Dengan Elit, Pemilik Tambang Tanpa IUP Pasang Badang Dan Kebal Hukum

Seperti diketahui, sidang kasus KDRT dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi digelar di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA, Jl Mayjen Sutoyo, Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (4/1/23).

Dalam pemeriksaan saksi-saksi terungkap adanya dugaan motif pemerasan dan ingin menguasai harta terdakwa VG.

Y selaku saksi korban yang awalnya mengelak namun mengakui adanya pertemuan kedua belah pihak di kantor Resmob Polda Sultra dan kantor Polsek Baruga untuk dilakukan restoratif justice.

Dalam agenda restoratif justice tersebut kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan disebabkan adanya persyaratan 10 poin yang intinya Menurut VG menguras harta kekayaannya. Dengan tegas VG menolak persyaratan tersebut hingga berujung ke pengadilan.

Dalam kesaksian korban terungkap pula sebelum pelaporan saksi korban sudah pernah mengajukan gugatan cerai.

Selain saksi korban, ketiga saksi yang hadir dalam keterangannya di persidangan tidak pernah melihat dan mendengar langsung penganiayaan fisik. Kecuali asisten rumah tangga Debora yang mengaku mendengar langsung namun tidak dapat memastikan seperti apa suara yang didengar.

Melalui pengacaranya, Jumadi Mansyur, SH mengungkapkan adanya dugaan motif pemerasan dan ingin menguasai harta terdakwa VG.

“Kami melihat ada dugaan motif unsur kesengajaan mantan istri Y dengan sudah adanya gugatan cerai sebelum kejadian dan mempersiapkan gugatan cerai selanjutnya dengan persiapan matang,” ucap Jumadi saat memberikan keterangan pers kepada awak media.

Lanjut Jumadi, penting kita tahu motifnya kenapa sampai ngotot melakukan pelaporan dan melanjutkan ini perkara.

“Jelas motif pemerasan dan ingin menguasai harta terdakwa VG, dimana Y waktu mau RJ meminta 10 poin persyaratan yang intinya ingin menguasai harta padahal mereka pada saat itu sudah posisi bercerai,” jelasnya.

Jumadi juga menyampaikan, biarlah perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum.

“Dari fakta persidangan belum bisa berasumsi keluar sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Saya berharap kepada rekan-rekan media untuk tidak menjustifikasi sebelum ada putusan sebab perkara ini ada hak privasi seseorang yang tidak boleh dipublikasikan,” terangnya.

Selain Jumadi, kuasa hukum VG lainnya, Adiarsa MJ, SH mengatakan kalau sejak awal kliennya tidak melakukan pemukulan hanya dorong-dorongan dengan mantan istrinya tersebut.

“Melihat dan mendengar tadi fakta persidangan, jelas tidak ada dari saksi yang melihat dan mendengar langsung adanya penganiayaan fisik kecuali pengakuan dari saksi korban,” tuturnya.

Adiarsa hanya membenarkan kalau dalam peristiwa tersebut hanya terjadi pertengkaran.

“Terdakwa juga sebagai klien kami tidak membenarkan dakwaan penganiayaan terkecuali pertengkaran,” katanya.

Adiarsa juga menyampaikan, terdakwa VG sudah mengaku bersalah di depan persidangan dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Agenda sidang berikutnya, Rabu depan mendengar keterangan terdakwa VG.

(*)

Previous Post

Camat Rappocini Pimpin Apel Pagi Perdana di Tahun 2023

Next Post

Tunggu Penetapan Tersangka Penggelapan di THM Kendari, Ini Pesan Akademisi dan Praktisi Hukum Untuk Penyidik

Related Posts

Koalisi LSM dan PERSS Desak Kapolres Luwu Untuk Menindak Para Oknum Penyelewengan Solar Bersubsidi

Koalisi LSM dan PERSS Desak Kapolres Luwu Untuk Menindak Para Oknum Penyelewengan Solar Bersubsidi

by Makassar Investigasi
Agustus 12, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan. Di tengah...

DPW PSMP “Soroti Adanya Dugaan Pungli SMK Kristen Seriti, Ketua Komite : Itu Hanya Sumbangan yang Disepakati”

Presiden Koalisi Sulsel “Menantang Kapolres Luwu Memberantas Sejumlah Mafia yang Diduga Merugikan Negara”

by Makassar Investigasi
Agustus 2, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H mengapresiasi kinerja Kapolres AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H.,...

Diduga Diback Up Oknum Wartawan Dengan Elit, Pemilik Tambang Tanpa IUP Pasang Badang Dan Kebal Hukum

Diduga Diback Up Oknum Wartawan Dengan Elit, Pemilik Tambang Tanpa IUP Pasang Badang Dan Kebal Hukum

by Makassar Investigasi
Juli 26, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa – Maraknya aktivitas tambang Galian C yang diduga beroperasi membentang di perbatasan Kecamatan Pallangga dan Kelurahan Bontomanai,...

Pembobolan Kamar Ustadz Pesantren IMMIM  Berpolemik, Orang Tua Siswa Bersama Aktivis Pemerhati Pendidikan Akan Lakukan Upaya Hukum.

Pembobolan Kamar Ustadz Pesantren IMMIM  Berpolemik, Orang Tua Siswa Bersama Aktivis Pemerhati Pendidikan Akan Lakukan Upaya Hukum.

by Makassar Investigasi
Juli 13, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar – Tindakan pihak Pesantren IMMIM dalam mengeluarkan siswa secara paksa (ekspulsi) dengan alasan nakal dan melanggar tatib...

Dugaan Sanksi Tak Beralasan di IMMIM Putra, Orang Tua Minta Kemenag Turun Tangan

Dugaan Sanksi Tak Beralasan di IMMIM Putra, Orang Tua Minta Kemenag Turun Tangan

by Makassar Investigasi
Juli 13, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| MAROS – Kebijakan yang diambil Pesantren IMMIM Putra, Kabupaten Maros, menuai sorotan setelah seorang siswa dikeluarkan dari sekolah...

Kemenhub Gelar Collaboration Series #2 Tahun 2026 di PIP Makassar Demi Perkuat Birokrasi

Kemenhub Gelar Collaboration Series #2 Tahun 2026 di PIP Makassar Demi Perkuat Birokrasi

by Makassar Investigasi
Juli 10, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID MAKASSAR — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan resmi menyelenggarakan kegiatan "Collaboration Series #2 Tahun 2026"....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Diduga Diback Up Oknum Wartawan Dengan Elit, Pemilik Tambang Tanpa IUP Pasang Badang Dan Kebal Hukum

Diduga Diback Up Oknum Wartawan Dengan Elit, Pemilik Tambang Tanpa IUP Pasang Badang Dan Kebal Hukum

3 minggu ago

Aliansi Mahasiswa FIKK UNM Desak Penuntasan Dugaan Pungli CPNS 2024, Soroti Minimnya Respons Kampus

4 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In