• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

Pemeliharaan Jalan Nasional Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan  Berpotensi Terindikasi Melanggar UU No.22 Sebab Membahayakan Keselamatan Pengendara

Februari 11, 2026
in PEMERINTAHAN
509
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp
https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/02/VID-20260211-WA0033.mp4

 

https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/02/VID-20260211-WA0034.mp4
https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/02/VID-20260211-WA0035.mp4

 

Baca:

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| MAKASAR- Pemeliharaan jalan Nasional merupakan upaya pihak Balai Jalan Nasional agar jalan yang dilewati warga tetap utuh dan layak dilalui kendaraan. Tentu saja patut diapresiasi.

Namun demikian proses pemeliharaan jalan yang dilaksanakan berpotensi menimbulkan masalah bagi pengguna kendaraan, pasalnya pemeliharaan jalan ruas jalan perintis kemerdekaan sekitar depan Dinas Pendidikan Provinsi, terindikasi pekerjaan pemeliharaan yang dilaksanakan menyalahi prosedur standar atau juknis pemeliharaan, sebagaimana Standar Pemeliharaan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 mengatur teknis pemeliharaan, termasuk penanganan reaktif, survei kondisi.

Hal ini menuai sorotan tajam dari Direktur Forum Merah Putih Indonesia, Asrul menyatakan kondisi pemeliharaan jalan ini sangat memprihatinkan dan terkesan mengabaikan keselamatan warga atau pengguna jalan.

Kondisi pemeliharaan jalan tak dilengkapi rambu keselamatan adalan bentuk pelanggaran, “Pemeliharaan atau perbaikan jalan yang tidak menggunakan rambu keselamatan melanggar Pasal 24 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penyelenggara jalan yang membiarkan kerusakan tanpa tanda/rambu peringatan dapat dipidana penjara maks. 6 bulan atau denda Rp1,5 juta berdasarkan Pasal 273.

Selain tidak dilengkapi rambu keselamatan, juga area pekerjaan perbaikan jalan berdebu dan berpasir dipenuhi dengan kerikil kecil bekas pengerukan, kondisi mengakibatkan debu jalan dan mengancam keselamatan pengendara khususnya roda dua, idealnya agar aman dilalui kendaraan khususnya roda dua harus dibersihkan , sehingga hal ini terindikasi sebagai pemeliharaan jalan yang buruk, mengakibatkan debu berlebih, dan tidak dibersihkan oleh kontraktor/penyelenggara jalan terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan terkait jalan sesuai pasal 1. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), Jika debu timbul akibat aktivitas proyek dan tidak ditangani sehingga mengganggu keselamatan/kesehatan, ini melanggar prinsip penyelenggaraan jalan yang aman.

Olehnya itu lanjut Asrul menyatakan , meminta kepada pihak balai jalan nasional Makassar agar mengevaluasi kinerja satker dan PPK yang menangani pemeliharaan jalan ini. Bukan hanya itu area jalan perintis kemerdekaan hingga perbatasan Maros terdapat sejumlah lobang jalan yang dibiarkan rusak tanpa penanganan padahal ini mengancam keselamatan pengendara.

Lebih lanjut dikatakan bahwa area jalan ini telah dilaksnakan tahun sebelumnya, namun kondisinya belum seberapa lama kembali rusak, sehingga ini menjadi tanda tanya terkait kualitas pekerjaan jalan yang dihasilkan apakah sudah sesuai kualitas atau tidak, tentunya jika pekerjaan proyek jalan dilaksnakan tanpa memperhatikan kualitas, tidak menutup kemungkinan adanya kebocoran anggaran dimanfaatkan oleh oknum untuk mengeruk keuntungan sebanyak banyaknya dan berakibat merugikan keuangan negara.(**ML)

Previous Post

33 Santri Rumah Tahfidz Ibnu Amir–Nurul Yaqin Ikuti Tasyakkuran Hafalan, Wujud Syukur Perjuangan Menghafal Al-Qur’an

Next Post

Sekjend FMPI : “Mengeluarkan Anak Didik Dari Sekolah Adalah Perbuatan Melawan Hukum, Karena Melanggar UUD’45, UU Perlindungan Anak Dan Permendikbudristek”

Related Posts

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

by Makassar Investigasi
Juni 19, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 18 Juni 2026 – KAMMI Daerah Makassar melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait...

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

by Makassar Investigasi
Juni 14, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Reformasi 1998 lahir sebagai tonggak penting demokrasi Indonesia. Ia membawa mandat besar: kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap...

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAKASSAR INVESTIGASI.ID| Maros - Menyikapi penyediaan Rusunawa di Kabupaten Maros yang diduga tidak tepat sasaran, dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)...

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

Andi Sirajuddin  MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Permasalah jarak antara rumah atau gedung dan jalan di Makassar yang lebih dikenal dengan...

“Ketika Masjid Bicara Masa Depan Generasi” Opini Oleh : Sahrul Ariansyah

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Kultum subuh yang saya ikuti di Masjid Sultan Alauddin JL Prof.Abdurahman Basalamah memberikan banyak pelajaran dan...

Normalisasi Sungai Suli Tahap Pertama Selesai, Lurah Suli: Berkat Perjuangan Ibu Enceng Warga Bisa Tidur Nyenyak

by Makassar Investigasi
Mei 21, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Demokrat, Ir. Fadriaty Asmaun, ST, MM, melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemeliharaan Jalan Nasional Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan  Berpotensi Terindikasi Melanggar UU No.22 Sebab Membahayakan Keselamatan Pengendara

4 bulan ago

KAMMI Makassar Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penembakan Remaja di Toddopuli

4 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In