• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum : Kami Pikir-pikir untuk Banding

Desember 1, 2021
in PEMERINTAHAN
480
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar — Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi. Atas putusan tersebut, penasihat hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan, mengatakan pihaknya masih akan berembuk dengan tim dan klien untuk proses banding.

“Kami pikir-pikir banding, kami konsolidasi dulu baru bersikap dengan mengedepankan sikap klien kami,” ucap Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin malam 29 November 2021.

Baca:

Kasus Dugaan Korupsi Di BBPPP Batangkaluku Memasuki Babak Baru

Surat Klarifikasi BBPP BATANGKALUKU Mendapat Tanggapan Serius Dari Seluruh LSM Yang Tergabung Dalam Koalisi

17 LSM dan Media Yang Tergabung Dalam Koalisi LSM dan Perss, Siap Geruduk Kantor Kementan Pada 28 Oktober 2026.

Dalam sidang tersebut, Ketua majelis hakim, Ibrahim Palino mengatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama. Sehingga ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta, jika tak dibayar maka diganti empat bulan penjara.

“Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Ibrahim saat membacakan putusannya, Senin malam 29 November 2021.

Terdakwa juga dijatuhi pidana uang penganti Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dollar Singapura. Apabila sebulan setelah perkara ini tak diganti maka harta kekayaannya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara atau diganti pidana penjara selama 10 bulan.

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana berdasarkan pertimbangan dan rasa keadilan,” tutur dia.

Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok. “Putusan ini bisa diterima, kalau tidak silahkan banding,” ucap Ibrahim. “Kita kasih waktu tujuh hari terdakwa untuk berpikir. Kalau lewat maka dinyatakan putusan ini diterima dan sah.”

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Zainal Abidin mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis lima tahun penjara terdakwa. Meskipun tuntutan awal jaksa enam tahun penjara.

“Tapi sebagian besar putusan ini sudah diambil alih tuntutan kita, baik penerapan pasal, analisisnya, uang pengganti, dan fakta-fakta hukum,” ucap Zainal.

Setelah ini, kata dia, jaksa akan melaporkan ke pimpinan KPK sekaligus konsolidasi langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Hal ini karena ada item dari tuntutan jaksa ditolak oleh hakim, misalnya pembelian lahan dikembalikan ke Pemerintah Sulsel dan pembukaan blokir ATM terdakwa.

“Kita akan analisa lebih lanjut masih ada waktu tujuh hari sikap apa yang akan diambil,” ujar dia.

Terdakwa Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara karena melanggar Pasal 12 huruf a (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif tersebut juga dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Previous Post

DPN Perkasa Makassar Tekankan Tukang Harus Bersertifikasi

Next Post

Muh. Bahar Razak : Hati-hati bicara tentang Eks Kebun binatang.

Related Posts

Kasus Dugaan Korupsi Di BBPPP Batangkaluku Memasuki Babak Baru

Kasus Dugaan Korupsi Di BBPPP Batangkaluku Memasuki Babak Baru

by Makassar Investigasi
Oktober 9, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Kasus dugaan korupsi yang diduga menjerat 5 Pejabat dilingkup BBPP Batangkaluku memasuki babak baru, dimana pihak Satuan...

Surat Klarifikasi BBPP BATANGKALUKU Mendapat Tanggapan Serius Dari Seluruh LSM Yang Tergabung Dalam Koalisi

Surat Klarifikasi BBPP BATANGKALUKU Mendapat Tanggapan Serius Dari Seluruh LSM Yang Tergabung Dalam Koalisi

by Makassar Investigasi
Oktober 3, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Kantor Redaksi suaraHAM.com mengapresiasi Surat Klarifikasi yang dilayangkan oleh pihak BBPP Batangkaluku yang mana pada intinya surat...

17 LSM dan Media Yang Tergabung Dalam Koalisi LSM dan Perss, Siap Geruduk Kantor Kementan Pada 28 Oktober 2026.

17 LSM dan Media Yang Tergabung Dalam Koalisi LSM dan Perss, Siap Geruduk Kantor Kementan Pada 28 Oktober 2026.

by Makassar Investigasi
Oktober 3, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Koalisi LSM dan Perss melalui Presiden Koalisi saudara Andi Muh. Ichsan Arifin, ST.MH menyatakan dihadapan awak media...

DPD LIN SULSEL Tantang Pihak BBPP Batangkaluku Lakukan Klarifikasi Terbuka

DPD LIN SULSEL Tantang Pihak BBPP Batangkaluku Lakukan Klarifikasi Terbuka

by Makassar Investigasi
Oktober 1, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Sanggahan Pihak BBPP Batangkaluku pada tanggal 30/09/2026 disalah satu portal media yang diwakilkan kepada salah satu lembaga...

Barang Milik Negara Yang Diambil Pejabat BBPP Batangkaluku “Diam-diam Dikembalikan Setelah Mendapat Sorotan Tajam Dari Koalisi LSM dan Perss”.

Barang Milik Negara Yang Diambil Pejabat BBPP Batangkaluku “Diam-diam Dikembalikan Setelah Mendapat Sorotan Tajam Dari Koalisi LSM dan Perss”.

by Makassar Investigasi
September 30, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Kisruh tentang Barang Milik Negara yang diambil untuk dimiliki secara pribadi oleh Kepala BBPP Batangkaluku mengemuka setelah...

Aroma Korupsi Tercium Di BBPP Batangkaluku, Koalisi LSM Desak Mentan “Copot Pejabat Yang Terlibat”

Aroma Korupsi Tercium Di BBPP Batangkaluku, Koalisi LSM Desak Mentan “Copot Pejabat Yang Terlibat”

by Makassar Investigasi
September 28, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Menyikapi permasalahan yang ada di UPT Kementerian Pertanian dalam hal ini Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP Batangkaluku),...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Diduga Bermasalah, LMR-RI Komda Sinjai Laporkan Kegiatan Proyek Swakelola Pemeliharaan Jalan 2024

2 tahun ago

15 Pj Lpm Terima Sk Walikota Camat Tallo Sukseskan Longwis Pemkot Makassar

4 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In