MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu S.H S.I.K bakal menindaklanjuti temuan adik-adik dari media dan LSM adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Sekolah SMPN 3 BUPON di Desa Bakti, Kabupaten Luwu.
AKBP Adnan Pandibu S.H S.I.K mengatakan bahwa semua laporan atau aduan Lembaga, Media maupun masyarakat bakal tetap kami proses dan atensi ke anggota di unit masing-masing.
“Jadi silahkan masukan laporan ta ke kantor biar anggota bisa memproses secepatnya, nanti anggota yang menindaklanjuti dan mempelajari terlebih dahulu laporan yang anda masukkan nantinya.” Ungkap Kapolres Luwu ADP sapaan akrabnya
Menanggapi tanggapan Kapolres Luwu, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H mengapresiasi Bapak AKBP Adnan Pandibu karena merespon cepat beberapa pemberitaan di media online yang kami soroti.
“Salah satunya Kepala Sekolah SMPN 3 BUPON yang kami kritik keras di wilayah Bapak Adnan Pandibu (ADP) Mapolres Luwu, sesuai petunjuk beliau pekan depan kami akan masukkan surat laporan secara resmi di Mapolres Luwu.” Kata Mulyadi
Kami berharap surat Lembaga yang kami masukkan nantinya berjalan sesuai hukum, dan Kepala Sekolah SMPN 3 BUPON segera di proses sampai ke jeruji besi.
“Kami menantang hukum Polres Luwu sama seperti Hukum di Kabupaten Gowa yang menetapkan tersangka Oknum Kepala Sekolah sampai ke Tahanan Lapas Makassar, Gunung Sari.” Tegasnya(**ML)







