MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H menyayangkan tindakan Kepala Sekolah SMPN 3 BUPON karena memblokir Mitra Media saat dikonfirmasi anggaran DANA BOS yang dia kelola.
Mulyadi juga kecewa karena kepala sekolah diduga melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai pejabat publik saat mengelola uang negara.
“Semakin besar dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah SMPN 3 BUPON saat memblokir wartawan Koalisi Sulsel, emangnya uang yang dia kelola untuk sekolah tersebut uang pribadinya, Sehingga tidak mau terbuka.” Tegas Mulyadi
Mulyadi juga menduga kuat Kepala Sekolah SMPN 3 BUPON melanggar Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler.
Lanjut, Mulyadi S.H juga menegaskan agar Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu yang baru dilantik oleh Bupati Luwu agar tidak main-main membuat Tim khusus untuk mengaudit kembali LPJ Kepala Sekolah SMPN 3 BUPON.
“Kami sangat percaya dan yakin Bapak Bupati Luwu melantik Kepala Inspektorat yang baru bakal profesional membuat Tim Khusus nantinya, dan memeriksa kembali mulai dari surat bebas temuan maupun berkas lainnya, karena disitu sering kami duga ada kejanggalan.” Terangnya
Kami bakal resmi melaporkan Kepala Sekolah SMPN 3 BUPON Pekan depan dan berharap surat Lembaga yang kami masukkan nantinya berjalan sesuai hukum, dan Kepala Sekolah SMPN 3 BUPON segera di proses sampai ke jeruji besi.
“Kami menantang dan mendesak hukum Polres Luwu dan Kejaksaan Negeri Luwu sama seperti Hukum di Kabupaten Gowa yang menetapkan tersangka Oknum Kepala Sekolah sampai ke Tahanan Lapas Makassar, karena hingga saat ini belum pernah ada Kepala Sekolah yang ditetapkan sebagai tersangka.” Tutup Mulyadi S.H.(**ML)






