• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PERISTIWA HUKUM

DPW PSMP SULSEL “Laporkan Kades Balubu di Kejaksaan Negeri Luwu Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Anggaran Desa”

September 9, 2025
in HUKUM, Investigasi, KRIMINAL
DPW PSMP SULSEL “Desak Kejati Sulsel Untuk Segera Meminta Hasil Audit BPK RI”
518
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – DPW PSMP Resmi Laporkan Kepala Desa Balubu ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Luwu dalam penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2023 – 2024 Senin, 7/09/25. Dalam Laporan tersebut Sekjend DPW PSMP SULSEL Mulyadi S.H menegaskan akan mengawal secara ketat hingga tuntas dengan surat resmi Laporan Lembaga kami dengan No. 096/S.LP/PSMP/VIII/2025.

“Kami berharap teman-teman APH Kejaksaan Negeri Luwu agar profesional dalam laporan resmi kami masuk di Unit PIDSUS (Tindak Pidana Khusus).” Ungkap Mulyadi S.H

Baca:

Sekjend FMPI “Kecam Keras Oknum Pembuat Yayasan Mesjid Nurul Yaqin Kel. Karuwisi Tanpa Sepengetahuan Pengurus Mesjid dan Pemilik Wakaf”

Surat Klarifikasi BBPP BATANGKALUKU Mendapat Tanggapan Serius Dari Seluruh LSM Yang Tergabung Dalam Koalisi

Bongkar Modus ‘Upeti 10 Jerigen’, Presiden Koalisi LSM dan PRESS Indonesia Tantang Kapolri Bersihkan Mafia BBM Subsidi di Luwu

Lanjut, DPW PSMP melalui Sekjend Mulyadi S.H mengatakan, Kepala Desa diduga menyimpang dari dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa menjadi pelaksana proyek, hal itu sesuai dengan Pasal 29 huruf e menyatakan bahwa kepala desa dilarang merangkap sebagai pelaksana proyek desa, selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menyebut bahwa pelaksana kegiatan adalah unsur kaur dan kasi, bukan kepala desa atau perangkat lain.

Prinsip swakelola pun ditegaskan dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, di mana pembangunan yang dibiayai dana desa wajib melibatkan partisipasi masyarakat, bukan dikuasai oleh aparat desa, begitu pula dengan Surat Edaran Bersama KPK, Kemendagri, dan Kemenkeu Nomor 700/8927/SJ Tahun 2015 juga mempertegas larangan tersebut sebagai langkah pencegahan korupsi.

Mulyadi S.H menegaskan Dari kejadian ini Tim dilapangan menganalisa, kuat dugaan ada penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan Juknis, hal itu ditunjukkan dari sikap Kepala Desa yang enggan memberikan keterangan secara rinci saat di konfirmasi dan terkesan tidak Transparan dalam memberikan jawaban kepada tim.

Hal ini bertolak belakang dengan peraturan pemerintah yang diamanahkan dalam undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Jelas dugaan ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan dana desa karena pihak Kepala Desa enggan membalas surat klarifikasi lembaga kami dengan nomor lampiran 095/S.KL/PSMP/VIII/2025, agar dana yang mereka kelola di singkronkan dan tidak fiktif.” Tegas Mulyadi S.H

Kami akan mengawal laporan tersebut dengan aksi turun  kejalan untuk mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar melakukan atensi ke Kejaksaan Negeri Luwu atas laporan lembaga kami terkait penyalahgunaan wewenang atas penggunaan Dana Desa Balubu Kabupaten Luwu, guna mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar serta mencegah terjadinya kembali hal serupa. Tegas Mulyadi, SH.(ML**)

Previous Post

Tidak Ada Kejelasan Atas Kasus-kasus UNM Makassar, Aktivis Anti Korupsi Dan Mahasiswa Mempertanyakan Kredibilitas Kejati Sulsel dan Polda Sulsel

Next Post

Aktivis BEM FT UNM Makassar Desak Polda Sulsel Segera Tetapkan Rektor UNM Makassar Sebagai Tersangka.

Related Posts

Sekjend FMPI “Kecam Keras Oknum Pembuat Yayasan Mesjid Nurul Yaqin Kel. Karuwisi Tanpa Sepengetahuan Pengurus Mesjid dan Pemilik Wakaf”

Sekjend FMPI “Kecam Keras Oknum Pembuat Yayasan Mesjid Nurul Yaqin Kel. Karuwisi Tanpa Sepengetahuan Pengurus Mesjid dan Pemilik Wakaf”

by Makassar Investigasi
Oktober 16, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Kisruh pada kepengurusan mesjid Nurul Yaqin Kelurahan Kariwisi  Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, dimana berdasarkan keterangan beberapa pengurus...

Surat Klarifikasi BBPP BATANGKALUKU Mendapat Tanggapan Serius Dari Seluruh LSM Yang Tergabung Dalam Koalisi

Surat Klarifikasi BBPP BATANGKALUKU Mendapat Tanggapan Serius Dari Seluruh LSM Yang Tergabung Dalam Koalisi

by Makassar Investigasi
Oktober 3, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Kantor Redaksi suaraHAM.com mengapresiasi Surat Klarifikasi yang dilayangkan oleh pihak BBPP Batangkaluku yang mana pada intinya surat...

Bongkar Modus ‘Upeti 10 Jerigen’, Presiden Koalisi LSM dan PRESS Indonesia Tantang Kapolri Bersihkan Mafia BBM Subsidi di Luwu

Bongkar Modus ‘Upeti 10 Jerigen’, Presiden Koalisi LSM dan PRESS Indonesia Tantang Kapolri Bersihkan Mafia BBM Subsidi di Luwu

by Makassar Investigasi
Oktober 3, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Belopa-Luwu, Kasus dugaan carut-marut distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Luwu kini menggelinding panas hingga ke...

17 LSM dan Media Yang Tergabung Dalam Koalisi LSM dan Perss, Siap Geruduk Kantor Kementan Pada 28 Oktober 2026.

17 LSM dan Media Yang Tergabung Dalam Koalisi LSM dan Perss, Siap Geruduk Kantor Kementan Pada 28 Oktober 2026.

by Makassar Investigasi
Oktober 3, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Koalisi LSM dan Perss melalui Presiden Koalisi saudara Andi Muh. Ichsan Arifin, ST.MH menyatakan dihadapan awak media...

DPD LIN SULSEL Tantang Pihak BBPP Batangkaluku Lakukan Klarifikasi Terbuka

DPD LIN SULSEL Tantang Pihak BBPP Batangkaluku Lakukan Klarifikasi Terbuka

by Makassar Investigasi
Oktober 1, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Sanggahan Pihak BBPP Batangkaluku pada tanggal 30/09/2026 disalah satu portal media yang diwakilkan kepada salah satu lembaga...

Kapolsek Ponrang Resmi Dilaporkan ke Propam Polres Luwu Terkait Dugaan Kroscek Manipulatif SPBU Lanipa

Kapolsek Ponrang Resmi Dilaporkan ke Propam Polres Luwu Terkait Dugaan Kroscek Manipulatif SPBU Lanipa

by Makassar Investigasi
September 30, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengisian jerigen solar bersubsidi di SPBU Lanipa (74.919.27) menggelinding bak bola salju....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Diduga Bermasalah, LMR-RI Komda Sinjai Laporkan Kegiatan Proyek Swakelola Pemeliharaan Jalan 2024

2 tahun ago

15 Pj Lpm Terima Sk Walikota Camat Tallo Sukseskan Longwis Pemkot Makassar

4 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In