
MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Menelusuri kembali kasus-kasus yang ada di UNM Makassar, yang telah masuk dalam proses hukum, dimana sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak Aparat Penegak Hukum baik Kejati Sulsel maupun Polda Sulsel, sehingga masyarakat khususnya aktivis Anti Korupsi mempertanyakan mandek kasus-kasus tersebut, dimana diketahui pada awal tahun aktivis anti korupsi dan Mahasiswa telah melaporkan dugaan Korupsi Dana Revitalisasi UNM Makassar dan Kasus Pungli yang dialami oleh Mahasiswa UNM Makassar yang akan Wisuda.
Tidak adanya titik terang penyelesaian kasus tersebut menuai sorotan dari Para Aktivis Anti Korupsi khususnya Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih Sulawesi Selatan melalui Sekretaris Wilayah PSMP Sulsel (Mulyadi, SH) mengatakan pada awak media makassar investigasi (09/09/2025) bahwa proses hukum atas kasus-kasus yang ada di UNM Makassar seharusnya sudah ada titik terangnya mengingat kedua institusi penegak hukum tersebut telah selesai melakukan proses klarifikasi terhadap para pihak yang terlibat dan telah selesai melakukan telaah atas laporan masyarakat.
“Kami justru heran jika kasus itu jalan ditempat, apalagi sudah dilakukan klarifikasi sehingga diketahui apa peran masing-masing pihak-pihak yang terlibat, berbeda jika bahasa klarifikasi dan telaah yang dikeluarkan oleh kedua institusi penegak hukum hanya sebatas retorika untuk menenangkan masyarakat yang mendesak ditegakkannya supremasi hukum tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih”. Tegas Moel.
Moel melanjutkan, lambannya penanganan kasus dugaan Korupsi Dana Revitalisasi dan beberapa kasus pungli di UNM Makassar yang ditangani oleh Kejati Sulsel dan Polda Sulsel menjadi salah satu isyarat akan tumpulnya penegakan hukum di Sulawesi Selatan, sehingga memicu munculnya aksi unjuk rasa dari adik-adik aktivis Mahasiswa, dimana Aksi Unjuk Rasa tersebut dilakukan untuk memberikan sinyal akan ketidakpercayaan masyarakat terhadap para penegak hukum.
Kami sangat menyayangkan jika kasus-kasus yang ada di UNM Makassar terhenti hanya karena persoalan kepentingan segelintir orang, hal ini dikhawatirkan akan memicu gerakan-gerakan masyarakat untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran guna mendesak Aparat Penegak Hukum agar bersikap profesional sesuai dengan tupoksinya, sebab jangan sampai ada pemikiran masyarakat yang mengatakan bahwa kasus ini telah diatur sedemikian rupa sehingga mustahil untuk bisa diselesaikan sampai pada proses penuntutan.
Perlu kami ingatkan, bahwa tingkat kejenuhan masyarakat dalam menunggu penyelesaian kasus-kasus korupsi di Sulawesi Selatan sudah diambang batas kesabaran, jika semua kasus selesai dibawah meja maka bukan tidak mungkin akan memicu gelombang protes dengan aksi unjuk rasa besar-besaran, sehingga diperlukan keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan setiap kasus-kasus korupsi yang mereka tangani sebab dampak dari korupsi demikian destruktif bagi negara dan masyarakat sehingga wajib hukumnya bagi para pelaku untuk dijatuhi hukuman pidana seberat-beratnya.
Bahwa kasus-kasus Korupsi yang ada di UNM Makassar sudah sangat memprihatinkan sehingga tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak serius dan harus lebih profesional dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut, sebab harapan masyarakat hanya ingin agar UNM Makassar tidak diliputi oleh kasus-kasus yang memalukan karena UNM Makassar merupakan salah satu ikon Pendidikan yang sangat dibanggakan oleh masyarakat Sulawesi Selatan.
Yang paling memalukan lagi adalah adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Pimpinan tertinggi UNM Makassar (Rektor) kepada salah satu dosennya, hal ini menunjukkan bahwa tingginya pendidikan seseorang belum tentu menjamin moral orang tersebut sangat baik, sehingga UNM Makassar bukan hanya dituntut untuk merevitalisasi sarana dan pra sarana pendidikannya namun moral para tenaga pendidiknya harus pula di revitalisasi.
Seharusnya Rektor UNM Makassar punya rasa malu dan dengan kesadaran yang tinggi rela untuk mundur sementara dari jabatannya, hal itu dimaksudkan agar rektor UNM lebih fokus dalam menyelesaikan kasus-kasus yang menjeratnya baik secara jabatan maupun secara pribadi, apalagi diketahui Rektor UNM Makassar adalah salah satu putra daerah yang tetap memegang prinsip siri` na pacce.
Olehnya, kami berharap sebelum tanggal 30 September 2025 Aparat Penegak Hukum baik Kejati Sulsel maupun Polda Sulsel sudah dapat melakukan ekspose atas proses hukum yang telah dilakukan pada kasus-kasus yang ada di UNM Makassar, guna mengembalikan kepercayaan masyarakat akan penegakan Supremasi Hukum di Sulawesi Selatan serta membuktikan tidak adanya pengaturan dibawah meja atas kasus-kasus dugaan korupsi UNM Makassar yang ditangani oleh kedua institusi hukum tersebut. Tutup Moel.(ML**)





