• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PERISTIWA HUKUM

Aktivis BEM FT UNM Makassar Desak Polda Sulsel Segera Tetapkan Rektor UNM Makassar Sebagai Tersangka.

September 9, 2025
in HUKUM, KRIMINAL
543
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kasus demi kasus menerpa UNM Makassar, belum selesai kasus dugaan korupsi dana Revitalisasi muncul lagi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rektor UNM Makassar, hal tersebut membuat gerah para Aktivis Mahasiswa UNM Makassar yang tergabung dalam BEM FT UNM Makassar dimana rasa gerah tersebut dituangkan dalam bentuk Aksi Unjuk rasa didepan Kantor Mapolda Sulsel yang menuntut agar Rektor UNM segera ditetapkan sebagai Tersangka serta mendesak Kemendikbudristek untuk segera mencopot Rektor UNM Makassar dari jabatannya.

Sekretaris DPW PSMP SULSEL (Mulyadi, SH) turut bersuara dalam menyikapi permasalahan tersebut, Moel mengatakan kepada awak media Makassar Investigasi (10/09/2025) bahwa Rektor UNM Makassar yang telah dilaporkan oleh salah satu Dosennya akibat melakukan pelecehan serta beberapa laporan masyarakat atas perbuatan dugaan korupsi dan pungli memang sudah sangat memalukan, sehingga sanksi bagi pemimpin institusi pendidikan yang bermoral bejat dapat dijatuhkan berupa sanksi administratif dan pidana, tergantung pada perbuatan yang dilakukan, sanksi-sanksi tersebut dapat berupa pencopotan dari jabatan hingga pidana penjara, sebab hal tersebut memiliki konsekuensi moral namun bentuk sanksinya tetap diatur dalam berbagai peraturan dan norma-norma agama. Kata Moel.

Baca:

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

Debitur Sambangi OJK Sulselbar, OJK Diminta Tindak Tegas Pelanggaran NSC Finance dan 10 Debt Collektor

Ditetapkan Tersangka Eks Kepala BGN, Presiden Koalisi Sulsel Menantang APH Memeriksa Sejumlah KA SPPG Kabupaten Luwu

Lanjut Moel, Kemendikbudristek dapat melakukan pelepasan dari Jabatan sebagai Rektor jika pelanggaran tersebut terbukti secara hukum, dan hal itu telah dijabarkan dalam peraturan institusi dan undang-undang pendidikan, dimana sanksi pidana akan diberikan jika tindakan moral bejat tersebut telah terbukti melanggar hukum pidana, seperti korupsi, pungli, pelecehan atau pelanggaran lainnya dimana selain hukuman penjara, sanksi denda juga bisa diberikan sebagai bagian dari hukuman pidana.

Konsekuensi yang akan ditanggung oleh oleh Rektor UNM atas tanggung jawab moral dan agama, karena telah berbuat amoral akan mengurangi status dan kesejahteraannya sebagai pemimpin karena tindakan Rektor UNM Makassar sudah merugikan banyak pihak, sehingga nantinya akan kehilangan kepercayaan publik karena moralnya rusak.

Tuntutan Mahasiswa mulai dari pemecatan sampai pada penetapan tersangka bukan tanpa alasan, banyaknya kasus yang menjerat UNM Makassar membuat Aktivis Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum agar tidak main-main dalam menyelesaikan kasus tersebut, karena bukan tidak mungkin hal ini dapat terjadi kembali jika tidak dilakukan hukuman terhadap pelakunya.

Aktivis BEM FT UNM Makassar juga mendesak agar dilakukan Revitalisasi kepemimpinan di UNM Makassar sebab apa yang dilakukan oleh Rektor UNM Makassar diduga sudah sangat mencemarkan nama baik UNM Makassar karena diduga dalam penggunaan kekuasaan dilaksanakan untuk kepentingan pribadi dan hal itu merupakan pelanggaran serius sebab melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) yang mengatur tata kelola dan kode etik di institusi pendidikan. Tegas Moel.

Bahwa lambannya proses hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum merupakan salah satu pemicu munculnya aksi unjuk rasa baik dari para aktivis anti korupsi maupun dari aktivis mahasiswa BEM FT UNM, yang dikhawatirkan pada akhirnya akan memunculkan gejolak sosial di masyarakat. Tutup Moel (ML**)

Previous Post

DPW PSMP SULSEL “Laporkan Kades Balubu di Kejaksaan Negeri Luwu Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Anggaran Desa”

Next Post

GP3I dan AMORAS Desak Mendiktisaintek Copot Rektor UNM

Related Posts

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

by Makassar Investigasi
Juni 19, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 18 Juni 2026 – KAMMI Daerah Makassar melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait...

Debitur Sambangi OJK Sulselbar, OJK Diminta Tindak Tegas Pelanggaran NSC Finance dan 10 Debt Collektor

Debitur Sambangi OJK Sulselbar, OJK Diminta Tindak Tegas Pelanggaran NSC Finance dan 10 Debt Collektor

by Makassar Investigasi
Juni 8, 2026
0

MAKASSAR INVEST IGASI.ID| Makassar, Polemik penarikan dan penahanan kendaraan milik debitur NSC Finance kini memasuki babak baru. Didampingi kuasa hukumnya,...

Ditetapkan Tersangka Eks Kepala BGN, Presiden Koalisi Sulsel Menantang APH Memeriksa Sejumlah KA SPPG Kabupaten Luwu

Ditetapkan Tersangka Eks Kepala BGN, Presiden Koalisi Sulsel Menantang APH Memeriksa Sejumlah KA SPPG Kabupaten Luwu

by Makassar Investigasi
Juni 8, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H kembali menyoroti sejumlah Dapur MBG di Kabupaten Luwu...

WARGA BANTAH ADA TAMBANG EMAS DI BAJO BARAT, SEBUT AKTIVITAS YANG TERLIHAT MERUPAKAN GALIAN C

WARGA BANTAH ADA TAMBANG EMAS DI BAJO BARAT, SEBUT AKTIVITAS YANG TERLIHAT MERUPAKAN GALIAN C

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Keterangan berbeda muncul terkait pemberitaan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Marinding, Kecamatan...

Iptu Jamaluddin Tegaskan “Tak ada Rekayasa Penangkapan Narkoba di Watang Pulu”

Iptu Jamaluddin Tegaskan “Tak ada Rekayasa Penangkapan Narkoba di Watang Pulu”

by Makassar Investigasi
Juni 1, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID Sidrap – Iptu Jamaluddin, Kapolsek Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sul-sel). Dengan tegas menanggapi terkait pemberitaan sebelumnya...

“Bupati Gowa Tetap Eksist Menjalankan Tugas Ditengah Terpaan Issu Miring”.

by Makassar Investigasi
Mei 12, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa - Bupati Gowa Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E, M.M.. yang tengah menghadapi sorotan tajam dari segelintir...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemeliharaan Jalan Nasional Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan  Berpotensi Terindikasi Melanggar UU No.22 Sebab Membahayakan Keselamatan Pengendara

4 bulan ago

KAMMI Makassar Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penembakan Remaja di Toddopuli

4 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In