MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Seorang wartawan dari media Berandanews (Berandasulsel.com) Isnurandi sapaan akrabnya Randi selaku Kontributor Kabupaten Luwu di PT. Beranda Kreasi Digital mendapatkan telepon hingga 3x dari mertuanya pasca menerbitkan pemberitaan adanya dugaan pungli di SPBU Lanipa 74.919.27 Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan.
Telepon tersebut masuk melalui nomornya ipar dan tiba-tiba mertua saya yang berbicara, bahkan mertua saya sempat menyuruh saya menghapus berita yang sudah saya terbitkan adanya dugaan pungli di SPBU Lanipa 74.91927.
“Dengan dilibatkannya mertua saya oleh oknum pengelola SPBU Lanipa inisial AB yang dikenal anak pemilik SPBU tersebut sebagai bahan yang kami duga untuk mengintervensi saya karena ada hubungan keluarga dekat.” Kata Randi
Randi menegaskan ke Pak Arul selaku Manager SPBU Lanipa dengan melakukan konfirmasi untuk pemberitaan selanjutnya agar berimbang, namun Pak Arul memblokir.
Sementara itu, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H sangat menyayangkan sikap oknum anak pemilik SPBU Lanipa 74.919.27 inisial AB yang dimana Tindakan mengintervensi atau memaksa wartawan menghapus berita melalui pihak ketiga (seperti mertua atau keluarga) dapat dijerat sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta berdasarkan Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
“Secara hukum, memaksa penghapusan berita (take down) di luar mekanisme resmi adalah bentuk penyensoran dan penghalangan tugas jurnalistik. Selain UU Pers, pelaku juga berpotensi dijerat pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan tidak menyenangkan, ancaman psikologis, atau intimidasi jika intervensi tersebut disertai tekanan yang membuat keluarga merasa terancam.” Ungkap Mulyadi
Lanjut, Mulyadi S.H menyesali tindakan Pak Arul Manager pihak SPBU Lanipa 74.919.27 yang bertanggungjawab penuh seluruh aktivitas di lingkungan SPBU Lanipa tidak memberikan tanggapan hingga memblokir wartawan saat dikonfirmasi.
“Tindakan manajer SPBU dan oknum pengelola tersebut jelas melanggar aturan hukum di Indonesia, khususnya terkait kemerdekaan pers dan perlindungan hukum bagi jurnalis, Pelanggaran Terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan jelas dalam Pasal 4 Ayat (3), Sanksi Pidana (Pasal 18 Ayat 1).” Tegasnya
Mulyadi S.H berharap agar Bapak Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si agar tidak main-main dengan kasus yang ditimpah anggota tim kami dari Koalisi Sulsel dari Media Berandanews.com yaitu adinda Isnurandi Iskandar.
“Tangkap dan Proses sesuai hukum yang dimana manager SPBU Lanipa 74.919.27 tersebut nyata memblokir wartawan, besar dugaan kami sorotan kami dugaan pungli itu jelas karena manager tersebut sempat ingin memberikan nilai uang 200.000 melalui kerabat Randi.” Tutup Mulyadi
Hingga berita ini terbit Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si belum memberikan respon atau tanggapan saat dikonfirmasi tim Koalisi Sulsel via chat whatsapp.(**ML)






