• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home DAERAH

APIK Sultra : “Jika Otoritas Syahbandar Lapuko Bebas dari Jerat Hukum Temuan KKP PT GMS, Aturan Maritim Sultra Hanya Pajangan Kertas!”

September 26, 2026
in DAERAH, Investigasi, PERISTIWA
APIK Sultra : “Jika Otoritas Syahbandar Lapuko Bebas dari Jerat Hukum Temuan KKP PT GMS, Aturan Maritim Sultra Hanya Pajangan Kertas!”
477
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kendari, Tepat satu tahun telah berlalu sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pusat menurunkan tim Ditjen PSDKP untuk menyegel fasilitas Jeti Dua milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Desa Ulusawa, Konawe Selatan, pada September 2025

Namun hingga September 2026, kelanjutan hukum materiil terhadap skandal megaproyek ini tampak mengendap dan hampir ditelan bumi. Di tengah status objek yang masih terikat garis segel negara, aktivitas pengapalan nikel sepihak bahkan dikabarkan sempat nekat kembali beroperasi di lokasi ilegal tersebut.

Baca:

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

Manager Blokir Wartawan, Oknum Pengelola SPBU Lanipa 74.919.27 Diduga Mengintervensi Wartawan Melalui Mertuanya

GRPS Sultra Soroti Legalitas Jeti Dua PT GMS dan Pertanyakan Penerbitan SIB oleh Syahbandar Lapuko

Merespons mandulnya penegakan hukum lokal, Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APIK Sultra) melayangkan tantangan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk mengusut tuntas keterlibatan sistemik Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Lapuko (Syahbandar Lapuko)  Ketua Umum APIK Sultra, Andi, menegaskan bahwa maraknya investasi maritim ilegal di pesisir Bumi Anoa berakar dari runtuhnya fungsi kontrol garda penjaga gerbang laut tersebut.

“Kami menantang nyali Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Syahbandar Lapuko . Jika otoritas yang memberikan jaminan keluar-masuk kapal di dermaga ilegal ini dibiarkan bebas dari jerat hukum, maka seluruh aturan maritim dan keselamatan lingkungan di Sultra resmi hanya menjadi pajangan kertas belaka!” tegas Andi.

Analisis Yuridis : Mematahkan Alibi Ego Sektoral Syahbandar Lapuko

Dalam berbagai dinamika perizinan pelabuhan khusus (tersus) tambang, Kantor Syahbandar Lapuko kerap menggunakan tameng administratif bahwa urusan kesesuaian tata ruang laut (PKKPRL) merupakan wewenang mutlak KKP Pusat, bukan domain mereka

APIK Sultra secara tegas mematahkan alibi lepas tangan tersebut berdasarkan konstruksi hukum positif yang berlaku:

Asas Otoritas Wilayah Kerja Maritim Pelayaran: Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang memiliki fungsi tertinggi dalam pengawasan keselamatan pelayaran dan ketaatan hukum di wilayah perairan kewenangannya. Segala aktivitas kepelabuhanan wajib tunduk dan patuh terhadap legitimasi kepemimpinannya. Syahbandar tidak dibenarkan menerbitkan dokumen clearance pelayaran di atas fasilitas yang status fisik darat dan lautnya cacat hukum.

Jerat Penyertaan Tindak Pidana (Pasal 55 KUHP): Tindakan Syahbandar Lapuko yang tetap menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal tongkang di Jeti Dua Ulusawa—yang secara nyata melenceng jauh dari koordinat SK Tersus resmi di Desa Sangi-Sangi memenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas tindakan turut serta (medepleger) memfasilitasi kelancaran sirkulasi komoditas dari kejahatan ruang laut.

Konformitas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Penerbitan SPB pada jeti ilegal yang tidak berizin lingkungan darat dan laut ini memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jabatan otoritas diduga telah disalahgunakan untuk menguntungkan korporasi secara melawan hukum, yang mendasari desakan pemeriksaan

Pelanggaran Konstitusi UUD 1945 dan Efek Domino di Moramo

APIK Sultra menegaskan bahwa tindakan membiarkan kapal-kapal tongkang bersandar di jeti tak berizin bukan sekadar masalah administrasi logistik, melainkan bentuk pengkhianatan nyata terhadap hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh:

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Mandat penguasaan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran elit korporasi.

Sikap Tegas APIK Sultra : Hentikan Drama Serial Asia!

Andi menilai sangat ironis ketika kejahatan lingkungan terjadi di depan mata, namun instansi hukum daerah memilih lumpuh dan harus selalu menunggu penindakan dari pusat. Kondisi ini membuat penegakan hukum di perairan Bumi Anoa terlihat layaknya drama serial Asia yang memelihara episode pembiaran ekosida maritim.

APIK Sultra menuntut Kejati Sultra untuk segera memanggil Kepala Syahbandar Lapuko dan jajaran direksi PT GMS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana materiil murni

Tegakkan sanksi hukum pidana badan sekarang juga, atau akui secara terbuka bahwa aturan maritim di Sulawesi Tenggara memang sengaja dijadikan lelucon di atas kertas demi melindungi kepentingan para elit pemilik modal! (**Red-ML)

Previous Post

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

Related Posts

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

by Makassar Investigasi
September 25, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID - JAKARTA | Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De...

Manager Blokir Wartawan, Oknum Pengelola SPBU Lanipa 74.919.27 Diduga Mengintervensi Wartawan Melalui Mertuanya

Manager Blokir Wartawan, Oknum Pengelola SPBU Lanipa 74.919.27 Diduga Mengintervensi Wartawan Melalui Mertuanya

by Makassar Investigasi
September 23, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Seorang wartawan dari media Berandanews (Berandasulsel.com) Isnurandi sapaan akrabnya Randi selaku Kontributor Kabupaten Luwu di PT. Beranda...

GRPS Sultra Soroti Legalitas Jeti Dua PT GMS dan Pertanyakan Penerbitan SIB oleh Syahbandar Lapuko

GRPS Sultra Soroti Legalitas Jeti Dua PT GMS dan Pertanyakan Penerbitan SIB oleh Syahbandar Lapuko

by Makassar Investigasi
September 23, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kendari, Gerakan Revolusioner Pemuda Sulawesi Tenggara (GRPS) menyoroti aktivitas operasional Jeti Dua milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS)...

Dugaan Penggelapan Barang Milik Negara Sampai Bagi-bagi Proyek Terjadi Di BBPP Batangkaluku, Koalisi LSM dan Perss “Desak Kementan RI Copot Para Pejabat Yang Terlibat”

Dugaan Penggelapan Barang Milik Negara Sampai Bagi-bagi Proyek Terjadi Di BBPP Batangkaluku, Koalisi LSM dan Perss “Desak Kementan RI Copot Para Pejabat Yang Terlibat”

by Makassar Investigasi
September 23, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Permasalahan yang ada di Balai Besar Pelatihan Pertanian Batangkaluku Kab. Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (BBPP Batangkaluku) menuai...

SPBU Lanipa 74.919.27. Tuai Sorotan Kalangan Aktivis Adanya Dugaan Pungli, Koalisi Sulsel Desak Kapolres Tangkap Dalangnya

SPBU Lanipa 74.919.27. Tuai Sorotan Kalangan Aktivis Adanya Dugaan Pungli, Koalisi Sulsel Desak Kapolres Tangkap Dalangnya

by Makassar Investigasi
September 22, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H mendesak Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K.,...

FORIS SUL-SEL BAR “Resmi Dibentuk, Satukan Alumni Pesantren Sukseskan Hari Santri 2026”

FORIS SUL-SEL BAR “Resmi Dibentuk, Satukan Alumni Pesantren Sukseskan Hari Santri 2026”

by Makassar Investigasi
September 21, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 21/09/2026, Sejumlah organisasi ikatan alumni pesantren dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyepakati pembentukan FORIS SULSELBAR (Forum...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Adakan Pertemuan Mendadak di Cafe Terapung, Ini Kata Ketua LSM PERAK

4 tahun ago

Terindikasi Mengabaikan Rambu Keselamatan Pengguna Jalan , DPP Lantik Soroti Pekerjaan Preservasi Jalan Hertasning

6 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In