MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Permasalahan yang ada di Balai Besar Pelatihan Pertanian Batangkaluku Kab. Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (BBPP Batangkaluku) menuai sorotan tajam dari aktivis anti korupsi, dimana berdasarkan hasil penelusuran lembaga koalisi LSM dan Perss menemukan adanya barang milik negara yang diduga dimanfaatkan secara pribadi serta bagi-bagi proyek pada anggaran pemeliharaan yang diduga melibatkan Kepala Balai, Kabag Umum, Pejabat PBJ dan Bendahara Pengeluaran yang saat ini menjabat.
Bahwa secara hukum mengambil barang milik Negara tanpa melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku, dapat dikategorikan sebagai bentuk penggelapan BMN, dimana diketahui berdasarkan pengakuan beberapa narasumber dilingkup BBPP Batangkaluku mengatakan bahwa material bongkaran pada paket pekerjaan direhabilitasi Rujab Ka.Balai tidak dilaporkan ke KPKNL untuk dilelang dan selanjutnya hasil dari penjualan tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP namun pada kenyataannya diambil dan digunakan secara pribadi oleh Kepala Balai BBPP Batangkuluku.
Koordinator Investigasi Koalisi LSM dan Perss (Sofyang Ichal) yang lebih akrab disapa Ichal mengatakan dihadapan awak media Makassar Investigasi (Rabu, 23/09/2026) sempat kecewa dengan lembaga yang digunakannya untuk membuat pelaporan atas permasalahan yang ada di BBPP Batangkaluku, lembaga tersebut melalui sekretaris DPW Sulsel sempat melakukan intervensi terhadap temuan kami serta mengancam kami akan melaporkan balik jika apa yang kami sikapi tidak terbukti, namun ichal enggan menyebutkan nama lembaga tersebut, dan saat ini Ichal menggunakan lembaga yang menanungi LSM dan Perss untuk membongkar dugaan tindak pidana Korupsi yang terjadi di BBPP Batangkaluku.
Ichal menegaskan, kami tidak akan pernah mundur apalagi menghentikan pelaporan sebab apa yang dilakukan oleh pihak BBPP Batangkaluku diduga melanggar peraturan perundangan-undangan khususnya tentang Barang Milik Negara yang mana seharusnya seluruh hasil dari bongkaran material atas renovasi rumah jabatan kepala BBPP Batangkaluku wajib dilaporkan untuk selanjutnya dilelang, namun hal itu tidak dilakukan sehingga hal tersebut merupakan pelanggaran hukum, sebab mengambil hasil bongkaran bangunan gedung negara secara ilegal tanpa melalui prosedur pemindahtanganan atau penghapusan Barang Milik Negara (BMN) merupakan perbuatan melawan hukum.
Ichal melanjutkan, atas pelanggaran tersebut Kepala Balai BBPP Batangkaluku dapat dijerat sanksi pidana berat berupa pencurian, penggelapan, atau tindak pidana korupsi, dimana sanksi hukum Pidana dapat dijatuhkan hukuman sesuai KUHP yang menyatakan “Mengambil material bongkaran dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dikategorikan sebagai pencurian (Pasal 477 KUHP), ancaman hukumannya 7 tahun penjara juncto Sanksi Pidana Penggelapan sesuai Pasal 486 KUHP yang menyatakan jika tindakan ini dilakukan oleh oknum pegawai atau pejabat yang diberi wewenang menguasai atau mengurus gedung tersebut, perbuatan mengalihkan aset untuk kepentingan pribadi dijerat pasal penggelapan.
Berdasarkan pendapat hukum kami, apa yang dilakukan oleh Kepala Balai BBPP Batangkaluku diduga masuk dalam kategori Tindak Pidana Korupsi karena material bongkaran gedung negara mempunyai nilai ekonomis dan merupakan aset yang dibiayai APBN, tindakan mengambilnya untuk keuntungan pribadi telah menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga Kepala Balai BBPP Batangkaluku bisa dikenakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana pihak yang terlibat wajib mengembalikan aset atau mengganti kerugian senilai barang milik negara yang diambil melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan namun pengembalian dan ganti rugi tidak dapat menghilangkan pidananya.
Perlu diketahui mekanisme pengelolaan hasil bongkaran bangunan gedung negara atau Barang Milik Negara (BMN) diawali dengan penilaian nilai wajar material, dilanjutkan dengan proses penghapusan dari daftar inventaris, dan diakhiri dengan penjualan melalui mekanisme lelang atau pemusnahan jika sudah tidak bernilai ekonomis.
Tahapan mekanisme bongkaran adalah pendataan dan penilaian yang dimulai dari pengguna barang mendata material sisa bongkaran yang masih laku dijual (seperti besi, kayu, atau genteng dan lainnya) serta meminta taksiran harga dari instansi penilai, setelah melalui tahapan tersebut pihak BBPP Batangkaluku membuat permohonan penghapusan dengan mengajukan proses penghapusan aset bangunan ke pejabat berwenang atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sehingga sisa material wajib dijual lewat mekanisme lelang resmi negara jika masih memiliki nilai ekonomis dan uang hasil penjualan lelang material bongkaran disetorkan langsung ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kami menduga apa yang dilakukan oleh Kepala Balai BBPP Batangkaluku diketahui dan disetujui oleh Kabag Umum serta bagian pemeliharaan aset milik negara, sehingga patut diduga kuat telah terjadi pemufakatan dan konspirasi jahat dalam mengambil secara illegal (menggelapkan) barang milik negara dilingkup Kementerian Pertanian tanpa melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dugaan pelanggaran lainnya juga terjadi pada paket pekerjaan yang menggunakan anggaran pemeliharaan, yang kesemuanya diproporsikan untuk kerabat dekat serta orang-orang tertentu yang dekat dengan Kepala Balai, Kabag Umum, Pejabat PBJ dan Bendahara Pengeluaran, yang berimbas pada rendahnya kwalitas pekerjaan apalagi menggunakan anggaran pemeliharaan untuk suatu pekerjaan yang tidak substansional.
Berdasarkan informasi yang kami himpun dari berbagai sumber menyatakan seluruh penunjukan langsung atas paket pekerjaan pemeliharaan tidak berdasarkan alur birokrasi yang sebenarnya, hal itu dapat dibuktikan dari seluruh paket pekerjaan yang tidak lagi melalui verifikasi pengajuan SPJ oleh Ketua Tim Kerja Barang Milik Negara (Katimker BMN) namun lansung ke Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara membayarkan langsung ke pihak pelaksana (kerabat dekat) tanpa melapor ke katimker BMN, hal itu terjadi atas perintah dari Kepala Balai, Kabag Umum dan Pejabat PBJ, dimana seharusnya Katimker BMN memanggil pelaksana untuk menghitung biaya pekerjaan, setelah itu pelaksana mengajukan usulan alat dan bahan yang akan dipakai atau digunakan untuk bekerja, setelah itu Katimker BMN menyetujui dan menandatanganinya, lalu persetujuan itu dibawa ke Kabag Umum untuk diverifikasi, jika telah disetujui maka pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan, namun pada kenyataannya hal itu dilaksanakan diluar dari pada alur birokrasi yang semestinya, sehingga patut diduga kuat telah terjadi pemufakatan jahat antara Kepala Balai, Kabag Umum, Pejabat PBJ dan Bendahara Pengeluaran untuk membagi paket-paket pekerjaan kepada orang dekat maupun kerabat mereka.
Hal yang paling mengherankan adalah Pihak Kepala Balai, Kabag Umum, Pejabat PBJ meminta Konsultan Perencana untuk menghitung paket pekerjaan untuk membuat RAB sesuai standarisasi harga satuan nasional, namun setelah RAB dibuat justru harga satuannya diubah menjadi lebih murah agar bisa mendapatkan selisih keuntungan, padahal dalam RAB yang dibuat oleh Konsultan Perencana telah ada keuntungan penyedia yang masuk dalam hitungan, yang lebih mengherankan lagi adalah seluruh paket pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri dengan memanggil satpam kantor sebagai tenaga pekerja sekaligus juru hitung untuk merubah RAB yang telah mengikuti standarisasi nasional, namun pada akhirnya RAB yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang dijadikan laporan kegiatan ke pusat, sehingga akibat dari perubahan harga satuan yang lebih murah akan berimbas pada kualitas pekerjaan sangat buruk apalagi untuk suatu bangunan negara.
Kongkalikong dan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh para pejabat di BBPP Batangkaluku, dapat dibuktikan dari beberapa paket pekerjaan yang menyebabkan amburadulnya birokrasi penggunaan anggaran pemeliharaan karena tidak mengikuti kategori peruntukannya serta mengerjakan pekerjaan yang tidak terlalu mendesak dan tidak substansional, dimana diketahui bahwa anggaran pemeliharaan dengan metode swakelola dibagi beberapa kategori dimana salah satu kategori wajib dilaksanakan oleh pihak pelaksana teknis namun pada kenyataannya diberikan dan dikerjakan oleh orang dekat Kepala Balai dan Kabag Umum yang sama sekali tidak mengetahui secara spesifik pekerjaan secara teknis dan tidak mempunyai kompetensi dalam mengerjakan pekerjaan fisik.
Ichal menegaskan seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran pemeliharaan yang ada di Balai Besar Pelatihan Pertanian Batangkaluku dilaksanakan tidak sesuai SOP dan Peraturan tentang pengadaan barang/jasa dan sengaja melabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal itu dapat dibuktikan dari seluruh paket pekerjaan yang hanya diproporsikan kepada orang-orang tertentu tanpa melibatkan tenaga teknis serta mengambil barang milik negara tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, sehingga terindikasi telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengarah kepada tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif.
Olehnya kami mendesak Kementerian Pertanian melalui Menteri Pertanian dan Inspektorat Jenderal untuk melakukan audit investigasi terhadap seluruh permasalahan yang ada di BBPP Batangkaluku, guna mencegah terjadi kerugian negara yang lebih besar serta mencegah kembali terjadinya hal serupa, dan dalam waktu dekat kami akan melakukan pelaporan resmi ke Aparat Penegak Hukum dan mengawal laporan tersebut dengan aksi turun kejalan. Tegas Ichal;(**SFN)







