MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Dugaan atas kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp.87 Milyar di institusi pendidikan UNM Makassar memasuki babak baru, dimana selama bergulirnya kasus tersebut pihak rektor UNM menyatakan siap menghadapi segala laporan sekiranya pihak Aparat Penegak Hukum melakukan penyidikan dan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dilingkungan UNM.
Silih berganti laporan atas dugaan tindak pidana korupsi diterima oleh Pihak Kejaksaan Tinggi sulawesi selatan, yang buntutnya sudah ada beberapa orang yang dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangannya, hal itu diperkirakan akan menyeret beberapa nama petinggi UNM termasuk rektor UNM Prof. Karta Jayadi.
Direktur I Forum Merah Putih Indonesia sekaligus Ketua DPW Pemuda Solidaritas Merah Putih menyatakan pada awak media Makassar Investigasi jum’at 4 Juli 2025 bahwa sejumlah kasus yang kami telah kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diduga bisa menyeret rektor UNM sebab beliau adalah penentu kebijakan untuk seluruh penggunaan anggaran di UNM.
Malah kami telah menemukan bukti baru yang akan kami laporkan ke pihak Kejati Sulsel sebagai bukti tambahan, dimana penganggaran untuk pembelian Jas Almamater yang kami duga di markup dan merugikan Mahasiswa.
Hal itu kami dapatkan dari hasil temuan tim kami yang mengatakan bahwa diduga PT. TERATAI WIDJAJA Jl. Raya Simpang Tiga No. 35 Karadenan Cibinong – Bogor Telp. 021-70833046 sebagai pihak penyedia yang mana harga per 1 lembar baju berkisar Rp. 75.000,- yang jika dikalikan dengan jumlah MABA UNM sebanyak 12.000 orang maka modal yang dikeluarkan oleh pihak UNM berkisar Rp. 900.000.000,- namun pada kenyataannya jaket almamater tersebut dijual dengan harga Rp. 175.000,- per lembar.
Jika jaket almamater tersebut dijual dengan harga Rp. 175.000,- per lembar kalau dikalikan dengan jumlah MABA UNM yang jumlahnya 12.000 orang maka jumlahnya sebesar Rp.2.100.000.000,- jika dikurangi dari harga modal sebesar Rp.900.000.000,- maka keuntungan yang didapatkan oleh UNM Makassar sebesar Rp.1.200.000.000,- sungguh keuntungan yang sangat fantastis, pertanyaannya kemudian keuntungan yang didapat ini masuk ke rekening UNM atau kerekening rektor.
Diketahui dari kejadian beberapa bulan lalu, dimana para mahasiswa baru memprotes harga jas almamater yang begitu mahal sehingga Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) memprotes kebijakan kampus yang mewajibkan pembelian jas almamater dengan harga Rp 175.000 dan dasi seharga Rp 75.000 untuk mahasiswa baru.
Protes ini muncul karena dianggap memberatkan mahasiswa, terutama bagi mereka yang sudah menerima almamater dari alumni, sehingga Mahasiswa mempertanyakan transparansi harga dan kualitas almamater yang ditawarkan.
Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi, menanggapi isu dengan arogan dan menyatakan bahwa tidak ada komersialisasi pendidikan dan menganggap isu tersebut hanya wacana dari sebagian aktivis mahasiswa, tidak hanya itu malah seorang oknum dosen UNM juga terlibat dalam insiden ini, mendorong dan membentak mahasiswa yang melakukan protes.
Hal tersebut membuat Mahasiswa melakukan tuntutan dan mangatakan selain masalah almamater, mahasiswa juga memprotes kebijakan UNM lainnya, seperti UKT yang dianggap mahal, iuran pengembangan institusi, dan metode pembelajaran yang dinilai tidak efektif, sehingga mengundang protes karena melibatkan aksi kekerasan dari oknum dosen dan berujung pada dialog yang belum menemukan solusi.
Olehnya kata Ichsan, Kasus pengadaan jaket almamater akan kami lampirkan sebagai kasus tambahan dimana pengadaan tersebut kami anggap sebagai bisnis yang tendensius dari rektor UNM dan mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mendalami permasalahan tersebut dengan melakukan audit investigatif berupa penyelidikan dan penyidikan guna mengetahui kemana aliran dana dari seluruh hasil keuntungan yang didapat dari penjualan jaket almamater, dari mana sumber dananya dan apakah keuntungan masuk seluruhnya ke rekening UNM atau hanya sebahagian, tutup Ichsan mengakhiri wawancara.(ML*)








