• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Jumat, Maret 6, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

Banyak Rokok Illegal Beredar Kemana Bea dan Cukai Makassar

Juni 17, 2025
in PEMERINTAHAN
Andi Fajar S.H: Kejati SulSel Mandul Dalam Penanganan Laporan Kasus” Berbulan Tidak Ada Kejelasan.

ANDI FAJAR SH TEAM ADVOKASI FORUM MERAH PUTIH

524
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar | Rokok ilegal adalah rokok yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku, dimana pengedar atau penjual rokok ilegal bisa terancam sanksi pidana dan denda karena termasuk bentuk perbuatan melawan hukum. Sanksi hukum rokok ilegal, menurut Pasal 56, berbunyi : Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan Pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Selain itu, peredaran rokok ilegal juga merugikan negara karena hilangnya sumber pendapatan yang berasal dari cukai yang seharusnya dibayarkan, dimana diketahui Bea Cukai meski secara harfiah mirip, tetapi secara istilah keduanya memiliki arti masing-masing. Bea dipakai sebagai istilah ongkos barang yang keluar atau masuk suatu negara, yakni bea masuk dan bea keluar. Instansi pemungutnya disebut pabean.

Baca:

Sarasehan kebangsaan : PP KAMMI Dorong Konsolidasi Kepentingan Nasional di tengah gejolak global

TODDOPULI, SENJATA NEGARA, DAN AMANAH KEKUASAAN

Nyawa Warga dan Senjata Negara : “Makassar Sedang Menguji Keadilan”

Hal-hal yang terkait dengannya disebut kepabeanan berarti segala sesuatu yang terkait dengan pengawasan atas lalu lintas barang antar Negara, sehingga pertahanan suatu negara atau entitas kekuasaan tentu akan melakukan pengawasan terhadap apapun yang masuk kedalam wilayahnya.

Pada hakikatnya negara kesatuan republik Indonesia tidak ingin diwilayah kekuasaannya dimasuki barang-barang yang dapat mengancam kekuasaannya seperti barang yang dapat meracuni masyarakatnya, seperti alkohol atau candu, sehingga pemerintah ingin menciptakan stabilitas ekonomi, dengan kontrol pasar, sekaligus meraup pendapatan yang ditugaskan kepada bea cukai untuk memungut pajak, dimana hal tersebut dapat digunakan sebagai alat pertahanan.

Peredaran Rokok Illegal yang banyak beredar di Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan menurut Penasehat Hukum Makassar Investigasi Andi Muh. Fajar, SH mengatakan bahwa SKM, SPM dan SKT yang termuat dalam Permenkeu RI No. 43/PMK.04/2005 Tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Menteri Keuangan Republik Indonesia, antara lain :

Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.

Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.

Sigaret Kretek Tangan (SKT) adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.

Istilah HPTL sendiri juga termuat dalam Permenkeu RI pada Bab I, pasal 1 ayat 11 yang berbunyi : ‘Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.’

Sementara SKM, SPM, SKT dan HPTL yang telah diumukan kenaikan tarif cukainya dengan persentase masing-masing wajib sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23A, dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);

Banyaknya rokok illegal yang beredar di Sulawesi Selatan khususnya di Makassar, Maros, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai dan Soppeng mempunyai jenis dan merk yang berbeda-beda jika dikumpulkan maka ada puluhan merk rokok illegal beredar tanpa adanya pengawasan dari pihak Bea Cukai, Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Makassar dan provinsi serta aparat penegak Hukum.

Terkait dengan penjualan pita Cukai Hasil Tembakau, dan barang sitaan, setiap barang yang wajib bea cukai, dibawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI yakni kantor Bea Cukai Makassar, dalam hal ini diduga telah terjadi pemufakatan jahat dalam hal penganggaran Pembuatan Pita Cukai Hasil Tembakau, Barang Sitaan Bea Cukai, dll dengan tujuan untuk memudahkan penjualan perusahaan tertentu untuk menjual prodaknya masing-masing diwilayah kota Makassar Sulawesi Selatan.

Dari beberapa temuan berdasarkan hasil penelusuran awak media Makassar Investigasi menemukan bahwa Pabrikan rokok illegal dalam membuat produk rokok telah melakukan uraikan spekulasi informasi, atau telah melakukan perbuatan melawan hukum antara lain :

Pada kemasan rokok Filter isi 20 batang seharusnya memakai pita Sigaret Kretek Mesin (SKM), tetapi pita Cukai Hasil Tembakau memakai SIGARET KRETEK TANGA (SKT), isi 16 batang, yang diperuntukan untuk rokok dengan kemasan Kretek, yang tidak memakai filter, yang seharusnya memakai pita rokok filter (SKM) namun diberikan pita rokok Kretek (SKT).

Pemakaian pita rokok filter (SKM) ke pita rokok Kretek (SKT), adalah salah satu cara untuk menghindari biaya pajak pita cukai.

Perusahaan rokok adalah perusahaan yang tidak terdaftar sehingga tidak mempunyai pita yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI yakni kantor Bea Cukai Makassar.

Pita yang terpasang adalah pita yang dimiliki perusaah lain yang dipasangkan pada rokok tersebut, yang mana tertera beberapa nama perusahaan berbeda.

Perusahaan rokok adalah, perusahaan yang elegal/tidak terdaftar, yang mana terdapat kejanggalan yakni mulai dari pada Produksi Oleh : PT/CV – Tidak ada, Kode Produksi : Tidak Ada, tiga Merek Pita Cukai Hasil Tembakau yang dengan nama berbeda.

Pita Cukai Hasil Tembakau rokok, seharusnya memakai pita yang diperuntukan untuk rokok filter namun dipakai pita untuk rokok kretek.

Rokok yang tidak memakai Pita Cukai Hasil Tembakau, yang kami diduga illegal.

Produk rokok tersebut tidak sesuai antara informasi cukai dengan isi atau dengan kata lain pemalsuan informasi atas kandungan rokok yang ada dalam kemasan sehingga diduga melawan hukum karena penjualan pita Cukai Hasil Tembakau, tidak sesuai yang disajikan dimana isi kemasan yang seharusnya Sigaret Kretek Mesin (SKM), tetapi pada Pita Cukai Hasil Tembakau yang menempel adalah SIGARET KRETEK TANGAN (SKT) hal ini sengaja dilakukan untuk menghindari pembayaran Cukai yang lebih tinggi, sehingga diduga sangat jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Andi Fajar sapaan beliau menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah kami laporkan melalui surat klarifikasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI Makassar namun sampai saat ini tidak ada tindakan dari pihak Bea Cukai Makassar sehingga kami menduga telah terjadi kongkalikong yang dilakukan oleh oknum dibawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI Makassar.

Kami menduga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI yakni kantor Bea Cukai Makassar telah melakukan persekongkolan terselubung dengan melakukan pembiaran dan kongkalikong dengan beberapa pengusaha rokok, dengan meloloskan pemakain pita lain ke perusahaan rokok yang tidak memilik pita resmi yang terdaftar dan tidak memenuhi syarat pada Bea dan Cukai.

Sebenarnya pengedar atau penjual rokok illegal bisa terancam pidana dan denda karena perbuatan mereka termasuk dalam bentuk perbuatan melawan hokum, dimana rokok illegal merupakan rokok yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku yaitu menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, tidak menggunakan pita cukai (polos), dan pita cukai berbeda.

Apa yang dilakukan oleh pabrik rokok beserta para penjualnya merupakan perbuatan melawan Hukum sesuai yang tertuang pada BAB XII KETENTUAN PIDANA Pasal 50 dan turunannya yang menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Seharusnya Bea Cukai Makassar wajib menindak secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum dengan melibatkan lembaga lain dengan membentuk tim pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut, diantaranya Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim dan Disperindag, Lembaga Sosial Masyakarat sebagai Sosial Kontrol, sebab peredaran rokok illegal merugikan Negara, sehingga bea cukai wajib melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal secara rutin, dengan memberikan sanksi hukum pidana penjara dan pidana denda.

Sulitnya memberantas peredaran rokok illegal diperlukan sinergitas beberapa instansi terkait dan lembaga-lembaga sosial kontrol untuk meminimalisir peredaran rokok illegal, apalagi lembaga-lembaga sosial kontrol lainnya telah lama melakukan penelusuran atas peredaran rokok illegal dan mengenal ciri-cirinya rokok ilegal, di antaranya belum punya nama, dikemas secara sederhana, kebanyakan nama plesetan nama rokok ternama dan harganya murah, dimana sanksi yang dapat menjerat pelaku pemalsuan cukai rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal antaranya :

Pita Cukal Palsu

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.

Pita Cukal Bekas

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

Pita Cukai Berbeda

Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

Tanpa Pita Cukai (Polas)

Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.

Olehnya, dalam waktu dekat kami akan melakukan audience untuk yang kesekian kalinya kepada Bea Cukai guna menanyakan sudah sampai dimana penindakan serta pemberantasan rokok illegal dan perusahaan mana saja yang telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tutup Andi Muh. Fajar, SH.(ML*)

Previous Post

Forum Merah Putih Indonesia Akan Melayangkan Laporan ke Bid.Propam Polda Sulsel Apabila Laporan Masyarakat Tidak Ditindaklanjuti

Next Post

Skincare Berbahaya Makin Menjamur Ada Apa Dengan Institusi dan Aparat Terkait

Related Posts

Sarasehan kebangsaan : PP KAMMI Dorong Konsolidasi Kepentingan Nasional di tengah gejolak global

Sarasehan kebangsaan : PP KAMMI Dorong Konsolidasi Kepentingan Nasional di tengah gejolak global

by Makassar Investigasi
Maret 5, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Jakarta — Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menggelar Sarasehan Kebangsaan dan Launching Logo Milad...

TODDOPULI, SENJATA NEGARA, DAN AMANAH KEKUASAAN

TODDOPULI, SENJATA NEGARA, DAN AMANAH KEKUASAAN

by Makassar Investigasi
Maret 4, 2026
0

Sahrul Ariansyah Ketua Bidang Pembinaan Kader KAMMI Daerah Makassar MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Peristiwa penembakan di kawasan Toddopuli, Makassar, yang...

Nyawa Warga dan Senjata Negara : “Makassar Sedang Menguji Keadilan”

Nyawa Warga dan Senjata Negara : “Makassar Sedang Menguji Keadilan”

by Makassar Investigasi
Maret 3, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - 2026, Penembakan yang terjadi di kawasan Toddopuli, Kota Makassar, hingga merenggut nyawa seorang warga adalah alarm...

PW KAMMI Sulsel Desak Usut Tuntas dan Copot Oknum Polisi dalam Insiden Penembakan di Toddopuli

PW KAMMI Sulsel Desak Usut Tuntas dan Copot Oknum Polisi dalam Insiden Penembakan di Toddopuli

by Makassar Investigasi
Maret 3, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar — Peristiwa penembakan yang terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu pagi (1/3/2026)...

Cinta Bukan Alasan Kekerasan : “Kampus Harus Diselamatkan dari Krisis Akhlak” oleh : Sahrul Ariansyah

Cinta Bukan Alasan Kekerasan : “Kampus Harus Diselamatkan dari Krisis Akhlak” oleh : Sahrul Ariansyah

by Makassar Investigasi
Februari 27, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Peristiwa pembacokan terhadap mahasiswi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau bukan sekadar tindak kriminal. Ini adalah...

“Meneguhkan Komitmen, Menguatkan Arah Gerak : Pelantikan dan RAKERWIL DPW V ITHLA Periode 2025–2026”

“Meneguhkan Komitmen, Menguatkan Arah Gerak : Pelantikan dan RAKERWIL DPW V ITHLA Periode 2025–2026”

by Makassar Investigasi
Februari 19, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Dewan Pimpinan Wilayah V Ittihadu Thalabati al-Lughah al-‘Arabiyah bi Indonesia (DPW V ITHLA) sukses menyelenggarakan Pelantikan dan Rapat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Camat Tallo Alamsyah Kuker Dan Memantau Longwis Di Kelurahan Lakkang

Camat Tallo Alamsyah Kuker Dan Memantau Longwis Di Kelurahan Lakkang

4 tahun ago
IMB Izin Mendirikan Bangunan

IMB Izin Mendirikan Bangunan

2 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    MAKASSAR INVESTIGASI

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In