MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar | Belakangan ini kembali banyak beredar di media sosial soal aksi debt collector menarik paksa kendaraan bermotor di jalan. Hal ini seiring dengan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan banyak masyarakat yang tak mampu untuk membayar cicilan, khususnya cicilan kendaraan bermotor, dimana rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) industri multifinance merangkak naik pada tahun ini, hal tersebut diikuti pula dengan melambatnya pertumbuhan pembiayaan.
Sorotan tajam datang dari Kepala Sekretariat Forum Merah Putih Indonesia Andi Sirajuddin pada hari Senin tanggal 17 Juni 2025 diruang redaksi Makassar Investigasi, beliau mengatakan perusahaan pembiayaan atau leasing seharusnya memperketat pengajuan kredit, alasan utamanya adalah karena melihat daya beli masyarakat yang semakin rendah, sehingga mengakibatkan banyaknya masyarakat yang tidak mampu melunasi cicilan kendaraan bermotornya.
Andi Sirajuddin menambahkan, bahwa seharusnya pihak leasing atau finance harus tunduk pada peraturan perundang-undangan khususnya dalam penyelesaian sengketa kredit wanprestasi dimana hal tersebut sangat jelas diatur dalam dalam PBI 23/2021, POJK 35/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK 7/2022, POJK 10/2022, dan SE OJK 19/2023, sehingga dalam praktiknya, debt collector tidak bisa sembarangan menarik kendaraan debitur yang menunggak cicilan.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 yang kemudian diubah menjadi POJK Nomor 7/POJK.05/2022 mengatur bahwa sebelum eksekusi aset, perusahaan pembiayaan harus memberikan surat peringatan yang berupa informasi mengenai jumlah tagihan, jumlah hari keterlambatan, bunga terutang, dan denda terutang.
Dengan demikian debt collector perlu membawa sejumlah dokumen seperti kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga sertifikasi yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan sertifikat jaminan fidusia namun bukan berarti para debcolektor boleh melakukan penarikan motor atau mobil di jalan.
Proses penagihan oleh para debt collector dilarang menggunakan kekerasan, jika hal itu terjadi maka pihak perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain, termasuk dalam hal penagihan, dimana ketentuannya tidak boleh melakukan penarikan motor dan mobil di jalan, hal itu diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019, yang menyatakan bahwa debt collector tidak berhak menarik motor atau mobil secara sepihak, jika debitur tidak menyetujui wanprestasi, sebab jika tetap memaksakan untuk menarik kendaraan dijalan secara paksa maka masuk dalam ranah tindak pidana.
Perampasan kendaraan bermotor bukan hanya terjadi dijalanan tapi juga didalam rumah Debitur, hal itu terjadi pada saudara Masdari Awal (Debitur) yang tinggal di Blok 7 BTN Perumnas Antang, dimana para debcolector melakukan modus dengan menakut-nakuti, mengintimidasi sampai pada mempermalukan, setelah para debcolector merasa Debitur telah takut mereka berupaya memaksa Debitur untuk menyerahkan kendaraannya dengan datang kekantornya untuk menandatangani surat pernyataan, karena dalam posisi tertekan pihak Debitur menandatangi surat tersebut tanpa membacanya, padahal yang ditandatanganinya adalah surat penyerahan kendaraan secara sukarela, modus seperti itu yang sekarang sedang dijalankan oleh para debtcolector, dimana bentuknya kelihatan legal tapi cara mendapatkan kendaraannya dilakukan dengan cara melanggar hukum.
Seharusnya sita aset dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan, sehingga jika perusahaan finance merasa dirugikan akibat dari pada wanprestasi Debitur yang sudah berbulan-bulan lamanya, maka hal yang patut dilakukan adalah melakukan permohonan sita aset ke pengadilan negeri melalui gugatan Fidusia.
Andi Sirajuddin menambahkan, bahwa banyaknya pengaduan atas penarikan paksa kendaraan dijalan yang masuk ke Sekretariat Forum Merah Putih Indonesia, dipandang perlu untuk ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum agar semboyan Polri presisi, pelindung dan pengayom masyarakat dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan cita-cita Kepolisian Republik Indonesia yang menciptakan rasa aman bagi masyarakat Indonesia.
Namun pada kenyataannya, banyak laporan yang tergantung dan jalan ditempat, hal ini sangatlah tragis dimana masyarakat sangat mengharapkan peran Aparat Kepolisian dalam merespon dengan laporan pengaduan masyarakat namun yang terjadi, laporan polisi sudah berhari-hari namun tidak ditindaklanjutnya.
Kejadian tersebut salah satunya terjadi di Unit Reskrimum Polrestabes Makassar, sudah hampir sebulan namun laporan ibu Vanesyia belum juga ditindaklanjuti, jangankan tindak lanjut surat SP2HP saja belum diberikan dengan alasan laporan ibu Vanesyia belum ditandatangani oleh atasan.
Jika memang penyidik Unit Reskrimum Polrestabes Makassar serius menangani kasus tersebut, maka tidak perlu waktu berhari-hari untuk menunggu atasan menandatangani laporan, untuk memanggil para pelaku perampasan juga tidak susah-susah amat, karena data kantor debcollector jelas, pelakunya juga jelas barang bukti berupa STNK Motor yang dirampas serta saksi semua lengkap, tinggal keseriusan pihak penyidik yang menangani laporan tersebut.
Andi sirajuddin menegaskan jika, sampai batas waktu akhir juni laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, maka kami dari Forum Merah Putih Indonesia selaku kuasa hukum non litigasi akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut ke Bid.Propam Polda Sulsel, jika dipandang perlu, maka kami akan bersurat resmi ke Pangdam VII Wirabuana untuk memohon agar aparat TNI dapat terlibat langsung dalam penertiban dan penindakan para debtcolector yang melakukan praktek-praktek premanisme, Kunci Andi Sirajuddin.(ML*)








