• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Minggu, September 27, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

Skincare Berbahaya Makin Menjamur Ada Apa Dengan Institusi dan Aparat Terkait

Juni 17, 2025
in PEMERINTAHAN
504
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar | Masih banyaknya produk kosmetik racikan yang berbahaya dan beredar dimasyarakat, sangatlah memprihatinkan, lembaga-lembaga swadaya masyarakat sepertinya dibungkam oleh hukum yang seakan berpihak kepada keuangan yang maha kuasa, dimana diketahui selain BPOM dan Kepolisian, lembaga perlindungan konsumen seperti LPKSM dan YLKI tidak mampu membendung peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Berdasarkan hasil penelusuran Makassar Investigasi terdapat 22 Brand Owner yang masih memproduksi dan menjual kosmetik berbahaya seperti : PUTRY Glow, BERLIAN, NRL Glow, AF Glow, R&D Glow, SS Glow, LISA Glow, RYK Glow, RK Glow, PINGKY BEAUTY Glow, SYR Glow, MAXIE Glow, ALIZA Skincare, WG Glow, AJR Glow, LINDA BEAUTY, CITRA INSANI Glow, SW Glow, SB BEAUTY, SARASKIN, dimana diketahui bahwa owner-owner tersebut ada yang memproduksi dan menjual Tiga jenis produk skincare, antara lain :

Baca:

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

Laporan Mandek 2 Tahun DPP LIRI Datangi Kejati Sulsel Pertanyakan Kelanjutan Kasus Proyek SPAM Mamminasata Rp 153 Miliar. 

FORIS SUL-SEL BAR “Resmi Dibentuk, Satukan Alumni Pesantren Sukseskan Hari Santri 2026”

Kosmetik yang telah bernotifikasi BPOM

Kosmetik yang tidak mempunyai label BPOM

Kosmetik mempunyai label BPOM tapi isi produknya tidak memenuhi syarat BPOM.

Dari ketiga produk tersebut yang paling laku dipasaran adalah point 2 dan point 3 sebab iming-iming tentang produk tersebut sangat ampuh dalam memutihkan kulit yang hanya dalam kurung waktu seminggu kulit sudah glowing tapi mengakibatkan efek ketergantungan, dan yang lebih berbahaya adalah skincare yang mengandung merkuri, sebab berapa persenpun kadar merkuri tetap akan menjadi racun jika sudah digunakan ditubuh.

Para pelaku usaha kosmetik sangat mengetahui efek dari pelanggaran ketentuan produk kosmetik tanpa izin BPOM yang dapat diberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti hukuman kurungan atau denda sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2008 tentang Larangan Pengunaan Bahan Kimia dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kementerian Perdagangan No. 23/m-dag/per/9/2011 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya Stb. 1949 Nomor 377, namun peraturan ini tidak pernah memberikan efek jera kepada para owner nakal karena penerapan peraturan tersebut jarang digunakan, malah lebih kepada alasan pembinaan.

Bahwa tindak pidana lainnya yang sering dilakukan oleh para owner kosmetik illegal adalah penipuan terhadap konsumen atas penjulan skincare, hal itu dapat dibuktikan dari beberapa hal antar lain :

Skincare yang beli oleh para owner dari pabrikan sangat murah namun dijual sangat mahal kepada masyarakat melalui sosial media dengan alasan bahwa skincare tersebut adalah racikan luar negeri.

Skincare yang mengandung bahan berbahaya dipromosikan aman dan telah lulus uji laboratorium BPOM namun pada kenyataan mengandung Merkuri, Hidroquinon dan steroid.

Skincare yang dibeli dari pabrikan ada yang sudah kadaluarsa kemudian dicampur dengan skincare yang tidak kadaluarsa lalu dikemas dan diberikan label brand menggunakan singkatan dari nama mereka untuk menghindari pemalsuan produk.

Skincare yang dijual oleh para owner tidak menggunakan label BPOM yang secara otomatis merupakan barang illegal karena tidak terdeteksi peredarannya dan diproduksi secara besar-besaran yang pada kenyataan banyak menelan korban seperti kulit terbakar, kangker kulit, keguguran kandungan dan masih banyak lagi permasalahan yang terjadi akibat penggunaan kosmetik tersebut.

Brand/Merk yang digunakan tidak terdaftar di kementerian Hukum dan HAM sebagai Merk Paten (Hak Kekayaan Intelektual) yang sengaja dilakukan oleh para owner agar tidak terdeteksi oleh Dirjen Pajak guna menghindari pembayaran pajak yang lebih besar.

Sengaja memprovokasi konsumen agar membeli produk yang tidak BPOM karena efek dan kasiatnya sangat cepat sementara yang BPOM mempunyai proses yang sangat lama.

Melakukan janji-janji dan iming-iming reward yang sangat besar terhadap para resellernya agar lebih giat menjual produk tersebut yang pada kenyataannya para owner menipu para resellernya yang jumlahnya bervariasi mulai dari ratusan juta sampai milyaran rupiah.

Modus operandi penipuan para owner adalah para reseller melakukan pembayaran melalui via transfer bank ke rekening Distributor kemudian Distributor mentasfer kerekening Asisten Owner dan dari rekening Asisten Owner mentransfer ke Owner hal itu dimaksudkan agar jika terjadi tuntutan maka yang tertuduh adalah salah satu dari keduanya, sehingga owner sangat sulit untuk ditangkap oleh Aparat Hukum.

Tindak pidana lainnya yang biasa dilakukan oleh para owner skincare illegal adalah perdagangan skincare berbasis pencucian uang dimana hal itu adalah suatu sistem alternative dalam pengiriman uang yang memberikan kesempatan bagi organisasi kejahatan (sindikat Owner skincare abal-abal) untuk mendapatkan, menempatkan dan menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan sebagai perdagangan yang sah menurut hukum yang berlaku, dimana perdagangan skincare yang berbasis pencucian uang (trade based money laundering) adalah salah satu tindakan penyamaran harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan menjadi harta kekayaan yang sah menurut hukum dengan mempergunakan sarana transaksi perdagangan antar provinsi, sehingga ada 2 (dua) unsur yang sangat penting dalam perdagangan yang berbasis pencucian uang (trade based money laundering), yakni unsur pencucian uang (money laundering) dan unsur perdagangan.

Dari hasil investigasi awak media Makassar Investigasi menemukan bahwa bahan yang dipakai oleh Skincare abal-abal adalah Kosmetik yang sudah kadaluarsa dicampur dengan kosmetik yang sudah mengandung hidroquinon, steroid dan merkuri semuanya diracik jadi satu yang nantinya akan dibagi menjadi cream malam, cream siang, handbody dan masih banyak lagi jenis kosmetik lainnya dengan memberikan nama brand sendiri, dipromosikan dan dijual sendiri melalui sosial media.

Penegakan hukum jika hanya dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat tanpa adanya peran aktif lembaga terkait seperti BPOM dan Aparat Penegak Hukum, maka niscaya peredaran kosmetik berbahaya akan berkurang.(ML*)

Previous Post

Banyak Rokok Illegal Beredar Kemana Bea dan Cukai Makassar

Next Post

PTPN IV Regional 2 Serukan Semua Pihak Tahan Diri dan Tempuh Dialog Damai Menyikapi Situasi Kebun Luwu II

Related Posts

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

by Makassar Investigasi
September 25, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID - JAKARTA | Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De...

Laporan Mandek 2 Tahun DPP LIRI Datangi Kejati Sulsel Pertanyakan Kelanjutan Kasus Proyek SPAM Mamminasata Rp 153 Miliar. 

Laporan Mandek 2 Tahun DPP LIRI Datangi Kejati Sulsel Pertanyakan Kelanjutan Kasus Proyek SPAM Mamminasata Rp 153 Miliar. 

by Makassar Investigasi
September 21, 2026
0

KASSARINVESTIGASI.ID | MAKASSAR - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) LIRI mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan...

FORIS SUL-SEL BAR “Resmi Dibentuk, Satukan Alumni Pesantren Sukseskan Hari Santri 2026”

FORIS SUL-SEL BAR “Resmi Dibentuk, Satukan Alumni Pesantren Sukseskan Hari Santri 2026”

by Makassar Investigasi
September 16, 2026
0

FORIS SUL-SEL BAR Resmi Dibentuk, Satukan Alumni Pesantren Sukseskan Hari Santri 2026 MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 21/09/2026 — Sejumlah organisasi ikatan...

“KAMMI Makassar Desak Pertamina Bertanggung Jawab”

“KAMMI Makassar Desak Pertamina Bertanggung Jawab”

by Makassar Investigasi
September 13, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Ketua Umum KAMMI Daerah Makassar, Sahrul Ariansyah, menyatakan dukungan terhadap tuntutan Pimpinan Wilayah KAMMI Sulawesi Selatan terkait...

Langkah Awal Menuju Masa Depan: PIP Makassar Resmi Buka Madatukar Calon Taruna Angkatan XLVII

Langkah Awal Menuju Masa Depan: PIP Makassar Resmi Buka Madatukar Calon Taruna Angkatan XLVII

by Makassar Investigasi
Agustus 24, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID | MAKASSAR — Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar secara resmi memulai Upacara Pembukaan Masa Dasar Pembentukan Karakter (Madatukar) bagi...

Peringati HUT Ke-81 RI, Politeknik Pelayaran Barombong Gelar Upacara Khidmat dan Berbagai Perlombaan

Peringati HUT Ke-81 RI, Politeknik Pelayaran Barombong Gelar Upacara Khidmat dan Berbagai Perlombaan

by Makassar Investigasi
Agustus 17, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID | MAKASSAR – Politeknik Pelayaran Barombong sukses menyelenggarakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Adakan Pertemuan Mendadak di Cafe Terapung, Ini Kata Ketua LSM PERAK

4 tahun ago

Terindikasi Mengabaikan Rambu Keselamatan Pengguna Jalan , DPP Lantik Soroti Pekerjaan Preservasi Jalan Hertasning

6 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In