
MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Penantian panjang puluhan tahun akhirnya berbuah kemenangan. Sebanyak 180 orang anggota Komunitas Masyarakat Penggarap Tanah Negara (KMPTN) Kelurahan Pannambungan Kecamatan Mariso Kota Makassar menyambut penuh rasa syukur setelah perjuangan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas lahan garapan mereka, memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Bahwa atas kemenangan tersebut KMPTN Pannambungan menggelar acara syukuran yang dirangkaikan dengan Konfrensi Pers yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota KMPTN serta pihak kuasa hukum mereka, Handriani, SH, MH, C.Me., dan turut hadir pula simpatisan pendukung gerakan KMPTN dari Lembaga Koalisi LSM dan Pers yang diwakili oleh saudara Zulfikar Rahman, SH dan Asrul Arifuddin, SH, dimana kegiatan tersebut merupakan agenda tindaklanjut pelaksanaan putusan pengadilan Tata Usaha Negara dengan Nomor 16/Pen.Eks/G/2026/PT.TUN Mks.
Bahwa perlu diketahui, para penggarap telah menguasai dan menggarap lahan tersebut sejak tahun 1970 dengan Luas tanah yang menjadi objek sengketa mencapai 97.254 meter persegi atau sekitar 9,7 hektare sehingga perjuangan dan perlawanan para penggarap selama ini bukanlah perkara gampang sebab dilalui dengan berbagai macam tantangan dan lawan yang harus dihadapi.
Perjalanan panjang penguasaan lahan itu tidak berjalan mulus. Para penggarap sempat menghadapi larangan dari Pemerintah Kota Makassar karena lokasi tersebut dianggap sebagai aset pemerintah.

Bahwa para penggarap sempat menghadapi proses hukum dengan tuduhan penyerobotan, sehingga pada tahun 2002, para penggarap mengajukan gugatan untuk memperjuangkan hak dan kepastian hukum atas tanah yang selama puluhan tahun mereka garap.
Hingga pada akhirnya perjuangan itu membuahkan hasil, dimana dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Makassar mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
Bahwa salah satu poin penting adalah menyangkut keputusan pengadilan tata usaha negara berupa objek sengketa yang berkaitan dengan lahan garapan seluas 97.254 meter persegi di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Bagi KMPTN, putusan tersebut menjadi titik penting setelah puluhan tahun menghadapi ketidakpastian. Mereka berharap tidak ada lagi pihak yang mengklaim lokasi tersebut tanpa memperhatikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Setelah proses hukum yang diperjuangkan sejak 2002 berakhir dengan putusan inkrah, para penggarap berharap kepastian hukum tidak berhenti sebatas kemenangan di atas kertas, mereka menginginkan pelaksanaan putusan dilakukan sesuai ketentuan hukum sehingga hak dan kepentingan para penggarap mendapatkan perlindungan.
Puluhan tahun menunggu, bertahun-tahun berjuang, dan akhirnya putusan pengadilan berpihak pada gugatan mereka. Bagi para penggarap, ini bukan sekadar kemenangan perkara, melainkan harapan atas kepastian hukum tanah yang telah mereka garap sejak 1970.
Olehnya pihak Koalisi LSM dan Pers siap mengawal perjuangan para penggarap tanah Kelurahan Pannambungan sampai pada titik dimana mereka mendapatkan hak dari hasil jerih payahnya selama ini.(**ML)






