• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Jumat, November 6, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PERISTIWA HUKUM

Gugatan Menang Di PTUN Makassar “Komunitas Penggarap Gelar Acara Syukuran dan Konfrensi Pers”

November 6, 2026
in HUKUM, Investigasi, PERISTIWA
Gugatan Menang Di PTUN Makassar “Komunitas Penggarap Gelar Acara Syukuran dan Konfrensi Pers”
545
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Penantian panjang puluhan tahun akhirnya berbuah kemenangan. Sebanyak 180 orang anggota Komunitas Masyarakat Penggarap Tanah Negara (KMPTN) Kelurahan Pannambungan Kecamatan Mariso Kota Makassar menyambut penuh rasa syukur setelah perjuangan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas lahan garapan mereka, memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca:

KAMMI Makassar Desak Transparansi Kasus Penggeledahan Pesantren Sukoharjo: Hukum Harus Tegak, Santri Jangan Jadi Korban!

PW KAMMI SULSEL KECAM DUGAAN INTIMIDASI SANTRIWATI DI PONDOK PESANTREN SUKOHARJO, DESAK KAPOLRI TUNTASKAN PEMERIKSAAN

Puluhan Kepsek Mengeluh, Andi Pallanggi Respons “Kabid Konsumsi”, Siap Panggil Kabid SD Senin Pekan Depan dan Beri Sanksi Tegas!

Bahwa atas kemenangan tersebut KMPTN Pannambungan menggelar acara syukuran yang dirangkaikan dengan Konfrensi Pers yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota KMPTN serta pihak kuasa hukum mereka, Handriani, SH, MH, C.Me., dan turut hadir pula simpatisan pendukung gerakan KMPTN dari Lembaga Koalisi LSM dan Pers yang diwakili oleh saudara Zulfikar Rahman, SH dan Asrul Arifuddin, SH, dimana kegiatan tersebut merupakan agenda tindaklanjut pelaksanaan putusan pengadilan Tata Usaha Negara dengan Nomor 16/Pen.Eks/G/2026/PT.TUN Mks.

Bahwa perlu diketahui, para penggarap telah menguasai dan menggarap lahan tersebut sejak tahun 1970 dengan Luas tanah yang menjadi objek sengketa mencapai 97.254 meter persegi atau sekitar 9,7 hektare sehingga perjuangan dan perlawanan para penggarap selama ini bukanlah perkara gampang sebab dilalui dengan berbagai macam tantangan dan lawan yang harus dihadapi.

Perjalanan panjang penguasaan lahan itu tidak berjalan mulus. Para penggarap sempat menghadapi larangan dari Pemerintah Kota Makassar karena lokasi tersebut dianggap sebagai aset pemerintah.

Bahwa para penggarap sempat menghadapi proses hukum dengan tuduhan penyerobotan, sehingga pada tahun 2002, para penggarap mengajukan gugatan untuk memperjuangkan hak dan kepastian hukum atas tanah yang selama puluhan tahun mereka garap.

Hingga pada akhirnya perjuangan itu membuahkan hasil, dimana dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Makassar mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.

Bahwa salah satu poin penting adalah menyangkut keputusan pengadilan tata usaha negara berupa objek sengketa yang berkaitan dengan lahan garapan seluas 97.254 meter persegi di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

Bagi KMPTN, putusan tersebut menjadi titik penting setelah puluhan tahun menghadapi ketidakpastian. Mereka berharap tidak ada lagi pihak yang mengklaim lokasi tersebut tanpa memperhatikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Setelah proses hukum yang diperjuangkan sejak 2002 berakhir dengan putusan inkrah, para penggarap berharap kepastian hukum tidak berhenti sebatas kemenangan di atas kertas, mereka menginginkan pelaksanaan putusan dilakukan sesuai ketentuan hukum sehingga hak dan kepentingan para penggarap mendapatkan perlindungan.

Puluhan tahun menunggu, bertahun-tahun berjuang, dan akhirnya putusan pengadilan berpihak pada gugatan mereka. Bagi para penggarap, ini bukan sekadar kemenangan perkara, melainkan harapan atas kepastian hukum tanah yang telah mereka garap sejak 1970.

Olehnya pihak Koalisi LSM dan Pers siap mengawal perjuangan para penggarap tanah Kelurahan Pannambungan sampai pada titik dimana mereka mendapatkan hak dari hasil jerih payahnya selama ini.(**ML)

Previous Post

KAMMI Makassar Desak Transparansi Kasus Penggeledahan Pesantren Sukoharjo: Hukum Harus Tegak, Santri Jangan Jadi Korban!

Related Posts

KAMMI Makassar Desak Transparansi Kasus Penggeledahan Pesantren Sukoharjo: Hukum Harus Tegak, Santri Jangan Jadi Korban!

KAMMI Makassar Desak Transparansi Kasus Penggeledahan Pesantren Sukoharjo: Hukum Harus Tegak, Santri Jangan Jadi Korban!

by Makassar Investigasi
November 3, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 3 November 2026 — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Makassar menyampaikan keprihatinan atas polemik penggeledahan...

PW KAMMI SULSEL KECAM DUGAAN INTIMIDASI SANTRIWATI DI PONDOK PESANTREN SUKOHARJO, DESAK KAPOLRI TUNTASKAN PEMERIKSAAN

PW KAMMI SULSEL KECAM DUGAAN INTIMIDASI SANTRIWATI DI PONDOK PESANTREN SUKOHARJO, DESAK KAPOLRI TUNTASKAN PEMERIKSAAN

by Makassar Investigasi
November 2, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Pimpinan Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sulawesi Selatan menyoroti dugaan tindakan intimidatif aparat kepolisian...

Puluhan Kepsek Mengeluh, Andi Pallanggi Respons “Kabid Konsumsi”, Siap Panggil Kabid SD Senin Pekan Depan dan Beri Sanksi Tegas!

Puluhan Kepsek Mengeluh, Andi Pallanggi Respons “Kabid Konsumsi”, Siap Panggil Kabid SD Senin Pekan Depan dan Beri Sanksi Tegas!

by Makassar Investigasi
Oktober 31, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID|| Belopa, Belum reda skandal dugaan gerilya malam hari terkait kasus rumah dinas SDN 476 Makalua, kini Dinas Pendidikan...

DPP MIPP “Desak PT. PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar Untuk Segera Selesaikan Permasalahan Instalasi Atas Pemadaman Bergilir”.

DPP MIPP “Desak PT. PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar Untuk Segera Selesaikan Permasalahan Instalasi Atas Pemadaman Bergilir”.

by Makassar Investigasi
Oktober 30, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, pemadaman bergilir yang dilakukan oleh Pihak PT. PLN (Persero) Wilayah Sulselbar sangat meresahkan masyarakat khususnya UMKM sebab...

Koalisi Indonesia Tantang Bupati dan Wakil Bupati Luwu Segera Copot Kabid SD dan Kepsek Makalua

Koalisi Indonesia Tantang Bupati dan Wakil Bupati Luwu Segera Copot Kabid SD dan Kepsek Makalua

by Makassar Investigasi
Oktober 29, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Belopa, Ruang kendali Pemerintahan Kabupaten Luwu kini ditantang untuk membuktikan komitmennya dalam pemberantasan praktik KKN dan penegakan tata...

15 Excavator Disegel Dilokasi PETI Luwu, Koalisi Indonesia Desak Aparat Bertindak Tegas, “Jangan Sampai Alat Dilepas, Publik Akan Bertanya!”

15 Excavator Disegel Dilokasi PETI Luwu, Koalisi Indonesia Desak Aparat Bertindak Tegas, “Jangan Sampai Alat Dilepas, Publik Akan Bertanya!”

by Makassar Investigasi
Oktober 29, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Merinding dan Tumbubara, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Bakal Laporkan ke APH Proyek Revitalisasi SMAN 4 Luwu 

11 bulan ago

Salah Satu Rumah Dikompleks Hartaco Menyimpan Bahan “Berbahaya”

1 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In