MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Pimpinan Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sulawesi Selatan menyoroti dugaan tindakan intimidatif aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah pengurus pesantren menyampaikan adanya dugaan tindakan berlebihan saat penggeledahan berlangsung pada dini hari. Sejumlah santriwati yang masih di bawah umur disebut mengalami perlakuan intimidatif, termasuk dibentak dan ditarik keluar ketika belum mengenakan pakaian yang semestinya.
Ketua Umum PW KAMMI Sulawesi Selatan, Muh Imran, S.Sos., menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan aturan, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, terlebih ketika berhadapan dengan anak-anak di lingkungan pendidikan.
«”Kami sangat menyayangkan apabila benar terjadi tindakan intimidatif terhadap santriwati yang masih di bawah umur. Pondok pesantren adalah ruang pendidikan dan pembinaan generasi bangsa. Jangan sampai tindakan penegakan hukum justru meninggalkan trauma dan ketakutan bagi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan.”»
PENEGAKAN HUKUM TIDAK BOLEH MENGABAIKAN HAK ANAK
Muh Imran menegaskan bahwa KAMMI mendukung penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana. Namun, proses penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prosedur, martabat manusia, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Dugaan pendobrakan pintu, penggunaan senjata laras panjang di hadapan santriwati, serta perlakuan terhadap anak-anak ketika sedang beristirahat harus diperiksa secara objektif.
Menurutnya, sekalipun penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara pidana, setiap tindakan aparat tetap harus memiliki dasar hukum dan dilaksanakan secara proporsional.
«”Kami tidak sedang membela siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum. Jika ada tindak pidana, silakan diproses. Tetapi aparat juga tidak boleh berada di atas hukum. Jangan sampai penegakan hukum justru melahirkan dugaan pelanggaran terhadap hak anak dan hak perempuan.”»
DESAK KAPOLRI DAN PROPAM TUNTASKAN PEMERIKSAAN
PW KAMMI Sulsel mengapresiasi pernyataan Polri yang menyatakan akan mendalami keluhan masyarakat melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Propam. Namun, KAMMI meminta agar proses tersebut tidak berhenti pada pernyataan dan pemeriksaan administratif semata.
Komnas HAM juga telah meminta Propam Polri dan Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan tersebut serta memperhatikan perlindungan hak anak dan perempuan.
Muh Imran menyampaikan :
«”Kami mendesak Kapolri memastikan pemeriksaan berjalan transparan, objektif, dan menyeluruh. Jangan ada upaya menutup-nutupi apabila ditemukan pelanggaran. Jika ada anggota yang terbukti melakukan tindakan di luar prosedur, harus ada pertanggungjawaban dan sanksi sesuai ketentuan.”»
TUJUH TUNTUTAN PW KAMMI SULSEL
Atas peristiwa tersebut, PW KAMMI Sulawesi Selatan menyampaikan tuntutan:
1. Mendesak Kapolri mengawal langsung penuntasan pemeriksaan dugaan intimidasi dan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.
2. Mendesak Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan secara transparan, profesional, dan independen terhadap personel yang terlibat.
3. Meminta Kompolnas dan Komnas HAM melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan agar hak-hak para santriwati dan pengasuh pesantren terlindungi.
4. Memastikan seluruh tindakan penggeledahan dan penyitaan barang memiliki dasar hukum serta dokumentasi resmi sesuai ketentuan.
5. Memberikan pemulihan psikologis atau trauma healing kepada santriwati, khususnya anak-anak yang mengalami ketakutan akibat peristiwa tersebut.
6. Memastikan seluruh barang milik pesantren, santri, dan pengasuh yang tidak berkaitan dengan barang bukti dikembalikan sesuai prosedur hukum.
7. Menjatuhkan sanksi tegas apabila pemeriksaan membuktikan adanya tindakan aparat yang melanggar hukum, kode etik, atau prosedur kepolisian.
JANGAN SAMPAI PESANTREN KEHILANGAN RASA AMAN
Muh Imran menilai peristiwa ini harus menjadi momentum bagi Polri untuk memperbaiki pendekatan penegakan hukum di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren yang di dalamnya terdapat anak-anak dan kelompok rentan.
Ia mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dibangun melalui tindakan yang profesional, humanis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai anak-anak yang seharusnya belajar dan mengaji justru menyimpan ketakutan terhadap aparat penegak hukum. Polisi hadir untuk melindungi masyarakat, bukan membuat masyarakat merasa terancam. Kami ingin pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang aman dan bermartabat.”»
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta mengawal proses pemeriksaan melalui jalur konstitusional.
“Kami mendukung penegakan hukum, tetapi hukum harus berlaku bagi semua pihak. Tidak boleh ada impunitas, tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang, dan tidak boleh ada anak yang menjadi korban dari proses penegakan hukum yang tidak profesional.”»
“Polri harus segera menuntaskan pemeriksaan. Jika terbukti ada pelanggaran, berikan sanksi. Lindungi santri, jaga kehormatan pesantren, dan tegakkan hukum tanpa mengorbankan hak asasi manusia.”(**ML)
Muh Imran, S.Sos.
Ketua Umum PW KAMMI Sulawesi Selatan
PW KAMMI SULAWESI SELATAN
Energi untuk Indonesia | Salam Muslim Negarawan






