MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, pemadaman bergilir yang dilakukan oleh Pihak PT. PLN (Persero) Wilayah Sulselbar sangat meresahkan masyarakat khususnya UMKM sebab omzet penjualan menurun, disisi lain banyak alat elektronik yang tiba-tiba rusak, sementara pembayaran listrik tetap dan malah melonjak akibat pemadaman listrik tiba-tiba.
Permasalahan tersebut ditanggapi keras oleh Dewan Pimpinan Pusat Makassar Investigasi dan Pengawasan Publik (DPP MIPP) Andi Sirajuddin, beliau mengatakan dihadapan awak media Makassar Investigasi 30/10/2026 bahwa secara hukum, pemadaman tanpa pemberitahuan yang mengakibatkan kerugian materiil nyata (seperti rusaknya alat elektronik warga atau terhentinya bisnis UMKM secara mendadak) dapat dituntut oleh masyarakat. Pelanggan dapat melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengacu pada UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 untuk menuntut ganti rugi materil penuh atas kelalaian penyedia layanan.
Andi Sirajuddin melanjutkan, bahwa berdasarkan regulasi ketenagalistrikan nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah unit induk (termasuk PLN UID Sulselrabar), atas kelalaian dalam memberikan informasi informasi pemadaman dikategorikan sebagai pelanggaran Standar Mutu Pelayanan (TMP), dimana Konsekuensi hukum dan kompensasi yang wajib dipenuhi oleh PLN meliputi :
- Kewajiban Memberikan Kompensasi Ganti Rugi Pelanggan dimana berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan aturan teknis Peraturan Menteri ESDM mengenai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) karena Pemadaman Terencana (Bergilir): PLN wajib mengumumkan informasi jadwal pemadaman minimal 2 hari sebelum pelaksanaan melalui media massa, situs resmi, atau aplikasi PLN Mobile. Jika PLN Melanggar: Apabila durasi atau frekuensi pemadaman melebihi batas indikator TMP bulanan yang telah ditetapkan (atau dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan terencana yang sah), PLN wajib memberikan kompensasi pengurangan tagihan. Besaran Kompensasi: Pemotongan mulai dari 20% hingga 500% dari biaya beban/rekening minimum, tergantung pada tingkat kelebihan durasi mati lampu dari indikator batas normal layanan di wilayah tersebut. Potongan ini otomatis dimasukkan ke tagihan bulan berikutnya (pascabayar) atau berupa tambahan token (prabayar).
- Sanksi Teguran dan Evaluasi dari Kementerian ESDM sebagai pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), kinerja operasional PLN diawasi ketat oleh Kementerian ESDM. Ketidakpatuhan terhadap standar penyampaian informasi publik dapat memicu teguran tertulis dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Evaluasi Mutu Manajemen: Manajemen wilayah PLN UID Sulselrabar dapat dikenakan sanksi internal serta penalti performa dari PLN Pusat jika terjadi pembiaran masalah yang memicu keresahan publik yang luas.
- Risiko Gugatan Perdata dari Konsumen (PMH) dimana sanksi ganti rugi atau kompensasi ini dapat dikecualikan apabila pemadaman terjadi akibat keadaan kahar/force majeure seperti bencana alam atau kerusakan sistem mendadak akibat cuaca ekstrem yang tidak dapat diprediksi 2 hari sebelumnya
Olehnya, kami berharap agar PT. PLN segera menghentikan pemadaman bergilir sebelum masyarakat berbondong-bondong melakukan gugatan atas kerugian materil yang dialaminya serta sesegera mungkin membenahi kerusakan instalasi sekiranya memang ada, agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan dan memunculkan permasalahan baru yang dapat memicu kemarahan masyarakat. Kata Andi Sirajuddin secara tegas. (**ML)






