• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Jumat, Oktober 30, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PERISTIWA

DPP MIPP “Desak PT. PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar Untuk Segera Selesaikan Permasalahan Instalasi Atas Pemadaman Bergilir”.

Oktober 30, 2026
in PERISTIWA, RAGAM
DPP MIPP “Desak PT. PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar Untuk Segera Selesaikan Permasalahan Instalasi Atas Pemadaman Bergilir”.

Oplus_131072

479
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, pemadaman bergilir yang dilakukan oleh Pihak PT. PLN (Persero) Wilayah Sulselbar sangat meresahkan masyarakat khususnya UMKM sebab omzet penjualan menurun, disisi lain banyak alat elektronik yang tiba-tiba rusak, sementara pembayaran listrik tetap dan malah melonjak akibat pemadaman listrik tiba-tiba.

Permasalahan tersebut ditanggapi keras oleh Dewan Pimpinan Pusat Makassar Investigasi dan Pengawasan Publik (DPP MIPP) Andi Sirajuddin, beliau mengatakan dihadapan awak media Makassar Investigasi 30/10/2026 bahwa secara hukum, pemadaman tanpa pemberitahuan yang mengakibatkan kerugian materiil nyata (seperti rusaknya alat elektronik warga atau terhentinya bisnis UMKM secara mendadak) dapat dituntut oleh masyarakat. Pelanggan dapat melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengacu pada UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 untuk menuntut ganti rugi materil penuh atas kelalaian penyedia layanan.

Baca:

IKDH MAKASSAR BERSAMA YAYASAN INSAN UTAMA CENDEKIA SALURKAN BANTUAN IQRA’ DI MAROS

Koalisi Indonesia Tantang Bupati dan Wakil Bupati Luwu Segera Copot Kabid SD dan Kepsek Makalua

15 Excavator Disegel Dilokasi PETI Luwu, Koalisi Indonesia Desak Aparat Bertindak Tegas, “Jangan Sampai Alat Dilepas, Publik Akan Bertanya!”

Andi Sirajuddin melanjutkan, bahwa berdasarkan regulasi ketenagalistrikan nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah unit induk (termasuk PLN UID Sulselrabar), atas kelalaian dalam memberikan informasi informasi pemadaman dikategorikan sebagai pelanggaran Standar Mutu Pelayanan (TMP), dimana Konsekuensi hukum dan kompensasi yang wajib dipenuhi oleh PLN meliputi :

  1. Kewajiban Memberikan Kompensasi Ganti Rugi Pelanggan dimana berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan aturan teknis Peraturan Menteri ESDM mengenai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) karena Pemadaman Terencana (Bergilir): PLN wajib mengumumkan informasi jadwal pemadaman minimal 2 hari sebelum pelaksanaan melalui media massa, situs resmi, atau aplikasi PLN Mobile. Jika PLN Melanggar: Apabila durasi atau frekuensi pemadaman melebihi batas indikator TMP bulanan yang telah ditetapkan (atau dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan terencana yang sah), PLN wajib memberikan kompensasi pengurangan tagihan. Besaran Kompensasi: Pemotongan mulai dari 20% hingga 500% dari biaya beban/rekening minimum, tergantung pada tingkat kelebihan durasi mati lampu dari indikator batas normal layanan di wilayah tersebut. Potongan ini otomatis dimasukkan ke tagihan bulan berikutnya (pascabayar) atau berupa tambahan token (prabayar).
  2. Sanksi Teguran dan Evaluasi dari Kementerian ESDM sebagai pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), kinerja operasional PLN diawasi ketat oleh Kementerian ESDM. Ketidakpatuhan terhadap standar penyampaian informasi publik dapat memicu teguran tertulis dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Evaluasi Mutu Manajemen: Manajemen wilayah PLN UID Sulselrabar dapat dikenakan sanksi internal serta penalti performa dari PLN Pusat jika terjadi pembiaran masalah yang memicu keresahan publik yang luas.
  3. Risiko Gugatan Perdata dari Konsumen (PMH) dimana sanksi ganti rugi atau kompensasi ini dapat dikecualikan apabila pemadaman terjadi akibat keadaan kahar/force majeure seperti bencana alam atau kerusakan sistem mendadak akibat cuaca ekstrem yang tidak dapat diprediksi 2 hari sebelumnya

Olehnya, kami berharap agar PT. PLN segera menghentikan pemadaman bergilir sebelum masyarakat berbondong-bondong melakukan gugatan atas kerugian materil yang dialaminya serta sesegera mungkin membenahi kerusakan instalasi sekiranya memang ada, agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan dan memunculkan permasalahan baru yang dapat memicu kemarahan masyarakat. Kata Andi Sirajuddin secara tegas. (**ML)

Previous Post

Koalisi Indonesia Tantang Bupati dan Wakil Bupati Luwu Segera Copot Kabid SD dan Kepsek Makalua

Next Post

IKDH MAKASSAR BERSAMA YAYASAN INSAN UTAMA CENDEKIA SALURKAN BANTUAN IQRA’ DI MAROS

Related Posts

IKDH MAKASSAR BERSAMA YAYASAN INSAN UTAMA CENDEKIA SALURKAN BANTUAN IQRA’ DI MAROS

IKDH MAKASSAR BERSAMA YAYASAN INSAN UTAMA CENDEKIA SALURKAN BANTUAN IQRA’ DI MAROS

by Makassar Investigasi
Oktober 30, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| MAROS, 30 OKTOBER 2026 – Ikatan Keluarga Darul Huffadh (IKDH) Makassar bersama Yayasan Insan Utama Cendekia melaksanakan penyerahan...

Koalisi Indonesia Tantang Bupati dan Wakil Bupati Luwu Segera Copot Kabid SD dan Kepsek Makalua

Koalisi Indonesia Tantang Bupati dan Wakil Bupati Luwu Segera Copot Kabid SD dan Kepsek Makalua

by Makassar Investigasi
Oktober 29, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Belopa, Ruang kendali Pemerintahan Kabupaten Luwu kini ditantang untuk membuktikan komitmennya dalam pemberantasan praktik KKN dan penegakan tata...

15 Excavator Disegel Dilokasi PETI Luwu, Koalisi Indonesia Desak Aparat Bertindak Tegas, “Jangan Sampai Alat Dilepas, Publik Akan Bertanya!”

15 Excavator Disegel Dilokasi PETI Luwu, Koalisi Indonesia Desak Aparat Bertindak Tegas, “Jangan Sampai Alat Dilepas, Publik Akan Bertanya!”

by Makassar Investigasi
Oktober 29, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Merinding dan Tumbubara, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten...

Presiden Koalisi Indonesia Tegaskan Kabid SD Luwu Diduga Langgar PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN Tingkat Berat!

Presiden Koalisi Indonesia Tegaskan Kabid SD Luwu Diduga Langgar PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN Tingkat Berat!

by Makassar Investigasi
Oktober 29, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Langkah hukum Koalisi Indonesia dalam mengawal skandal dugaan komersialisasi aset negara di SD Negeri 476 Makalua, Kecamatan...

Kepala Inspektorat Luwu Angkat Bicara “Sewa Rumah Dinas Ilegal Itu Melanggar Hukum dan Masuk Kategori Pungli atau Kerugian Negara!”

Kepala Inspektorat Luwu Angkat Bicara “Sewa Rumah Dinas Ilegal Itu Melanggar Hukum dan Masuk Kategori Pungli atau Kerugian Negara!”

by Makassar Investigasi
Oktober 27, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Belopa, Gelombang pengusutan kasus dugaan komersialisasi rumah dinas SD Negeri 476 Makalua, Kecamatan Latimojong, kini mendapat atensi tertinggi...

Sekretaris DPW PSMP SULSEL Mengundurkan Diri Pasca Aksi Demonstrasi Yang Dilakukan Oleh DPP PSMP Pusat Di Kemendiktisaintek, Ini Alasannya.

Sekretaris DPW PSMP SULSEL Mengundurkan Diri Pasca Aksi Demonstrasi Yang Dilakukan Oleh DPP PSMP Pusat Di Kemendiktisaintek, Ini Alasannya.

by Makassar Investigasi
Oktober 27, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Pasca digelarnya aksi unjuk rasa di Kemendiktisaintek oleh Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Solidaritas Merah Putih (DPP PSMP)...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

AJI MUMPUNG DAN AKSI UGAL-UGALAN PLT DIRUT PDAM MAKASSAR

1 tahun ago

Disdik Luwu Angkat Bicara Adanya Dugaan Pungli SDN 24 Kampung Tangnga, Mulyadi S.H : Bakal Laporkan ke APH

11 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In