• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

Salah Satu Rumah Dikompleks Hartaco Menyimpan Bahan “Berbahaya”

Juni 26, 2025
in PEMERINTAHAN
498
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

 

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Penyimpanan bahan berbahaya yang mudah meledak diduga disimpan disebuah rumah di Jalan Daeng Tata Kompleks Hartaco Indah Blok C No. 07 Makassar, hal itu dikemukakan oleh Tim Investigasi Lembaga LKKN yang dipimpin Langsung oleh Ketua DPD LKKN Kab. Gowa saudara Rafiuddin.

Baca:

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

Rafiuddin mengatakan, Kami masih mendalami apa motif pemilik rumah menyimpan bahan berbahaya tersebut di Kompleks perumahan yang padat penduduk, yang pastinya setelah kami telusuri lebih jauh tentang rumah tersebut ternyata sebuah kantor perusahaan yang bergerak dibidang Pemasok Bahan Kimia Rumah Tangga, namun yang menjadi pertanyaan kenapa harus disimpan di kawasan padat penduduk, sebab bahan berbahaya jika tidak disimpan sesuai syarat penyimpanan maka akan menimbulkan reaksi kimia yang dapat menyebabkan kebakaran maupun ledakan.

Dimana diketahui bahwa menyimpan bahan berbahaya yang mudah meledak tanpa izin atau melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran, ledakan, atau kecelakaan lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Terkait dengan kepemilikan bahan kimia berbahaya tanpa hak pada dasarnya dilarang. Hal ini diatur di Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat 12/1951, sehingga perusahaan yang melakukan penyimpanan bahan berbahaya yang mudah meledak harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan kompetensi, serta sesuai dengan standar keamanan yang berlaku, sehingga pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait penyimpanan Bahan Berbahaya.

Bagi produsen dan distributor yang menyimpan dan memiliki bahan kimia berbahaya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebab jika tidak maka Sanksi Pidana dapat dikenakan kepada mereka sesuai UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 308 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatannya menimbulkan bahaya umum bagi barang, dan paling lama 15 tahun jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain. Jika mengakibatkan kematian, pidana bisa seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 41-47 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pengelolaan limbah B3, termasuk yang terkait dengan penyimpanan serta PP No. 74 Tahun 2001.

Kami akan mengumpulkan data dan fakta untuk selanjuta kami laporkan ke aparat penegak hukum guna membongkar sindikat penyimpanan bahan berbahaya yang bisa saja diduga dimotori oleh teroris, sebab disimpan dikawasan yang padat penduduk, walaupun mempunyai ijin untuk memiliki dan menyimpan namun tempat yang dipakai untuk menyimpan bahan berbahaya justru sangat membahayakan masyarakat sekitarnya apalagi di kompleks perumahan yang padat penduduk. Tutup Rafiuddin. (ML*)

Previous Post

Ketua LKKN “TANGKAP DAN PENJARAKAN” Penimbun BBM Solar Subsidi Di Kab. Gowa

Next Post

Apakah Kerugian PDAM Makassar Karena Banyaknya Tenaga Kontrak Atau Karena Banyaknya “Korupsi”

Related Posts

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

by Makassar Investigasi
Juni 19, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 18 Juni 2026 – KAMMI Daerah Makassar melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait...

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

by Makassar Investigasi
Juni 14, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Reformasi 1998 lahir sebagai tonggak penting demokrasi Indonesia. Ia membawa mandat besar: kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap...

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAKASSAR INVESTIGASI.ID| Maros - Menyikapi penyediaan Rusunawa di Kabupaten Maros yang diduga tidak tepat sasaran, dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)...

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

Andi Sirajuddin  MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Permasalah jarak antara rumah atau gedung dan jalan di Makassar yang lebih dikenal dengan...

“Ketika Masjid Bicara Masa Depan Generasi” Opini Oleh : Sahrul Ariansyah

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Kultum subuh yang saya ikuti di Masjid Sultan Alauddin JL Prof.Abdurahman Basalamah memberikan banyak pelajaran dan...

Normalisasi Sungai Suli Tahap Pertama Selesai, Lurah Suli: Berkat Perjuangan Ibu Enceng Warga Bisa Tidur Nyenyak

by Makassar Investigasi
Mei 21, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Demokrat, Ir. Fadriaty Asmaun, ST, MM, melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post

Gerakan Solidaritas Digital Mengajak Seluruh Kampus di Indonesia Mengawal Proses Hukum Dugaan Pornografi Rektor UNM

8 bulan ago
edit post

KOALISI MAHASISWA, LSM DAN MASYARAKAT MAROS, PANGKEP MENCARI KEADILAN GANTI RUGI LAHAN PROYEK REL KERETA API MAKASSAR PARE-PARE DI BANGUN OLEH : DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN

5 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In