• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

Salah Satu Rumah Dikompleks Hartaco Menyimpan Bahan “Berbahaya”

Juni 26, 2025
in PEMERINTAHAN
498
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

 

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Penyimpanan bahan berbahaya yang mudah meledak diduga disimpan disebuah rumah di Jalan Daeng Tata Kompleks Hartaco Indah Blok C No. 07 Makassar, hal itu dikemukakan oleh Tim Investigasi Lembaga LKKN yang dipimpin Langsung oleh Ketua DPD LKKN Kab. Gowa saudara Rafiuddin.

Baca:

Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Resmi Buka Training of Trainer (TOT) IMO Model Course 6.09 untuk Tingkatkan Kompetensi Pengajar

Poltekpel Barombong Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Pengembangan Kompetensi ASN Kemenhub Wilayah Timur

Klinik Pratama Poltekpel Barombong Resmi Dibuka, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga

Rafiuddin mengatakan, Kami masih mendalami apa motif pemilik rumah menyimpan bahan berbahaya tersebut di Kompleks perumahan yang padat penduduk, yang pastinya setelah kami telusuri lebih jauh tentang rumah tersebut ternyata sebuah kantor perusahaan yang bergerak dibidang Pemasok Bahan Kimia Rumah Tangga, namun yang menjadi pertanyaan kenapa harus disimpan di kawasan padat penduduk, sebab bahan berbahaya jika tidak disimpan sesuai syarat penyimpanan maka akan menimbulkan reaksi kimia yang dapat menyebabkan kebakaran maupun ledakan.

Dimana diketahui bahwa menyimpan bahan berbahaya yang mudah meledak tanpa izin atau melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran, ledakan, atau kecelakaan lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Terkait dengan kepemilikan bahan kimia berbahaya tanpa hak pada dasarnya dilarang. Hal ini diatur di Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat 12/1951, sehingga perusahaan yang melakukan penyimpanan bahan berbahaya yang mudah meledak harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan kompetensi, serta sesuai dengan standar keamanan yang berlaku, sehingga pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait penyimpanan Bahan Berbahaya.

Bagi produsen dan distributor yang menyimpan dan memiliki bahan kimia berbahaya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebab jika tidak maka Sanksi Pidana dapat dikenakan kepada mereka sesuai UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 308 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatannya menimbulkan bahaya umum bagi barang, dan paling lama 15 tahun jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain. Jika mengakibatkan kematian, pidana bisa seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 41-47 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pengelolaan limbah B3, termasuk yang terkait dengan penyimpanan serta PP No. 74 Tahun 2001.

Kami akan mengumpulkan data dan fakta untuk selanjuta kami laporkan ke aparat penegak hukum guna membongkar sindikat penyimpanan bahan berbahaya yang bisa saja diduga dimotori oleh teroris, sebab disimpan dikawasan yang padat penduduk, walaupun mempunyai ijin untuk memiliki dan menyimpan namun tempat yang dipakai untuk menyimpan bahan berbahaya justru sangat membahayakan masyarakat sekitarnya apalagi di kompleks perumahan yang padat penduduk. Tutup Rafiuddin. (ML*)

Previous Post

Ketua LKKN “TANGKAP DAN PENJARAKAN” Penimbun BBM Solar Subsidi Di Kab. Gowa

Next Post

Apakah Kerugian PDAM Makassar Karena Banyaknya Tenaga Kontrak Atau Karena Banyaknya “Korupsi”

Related Posts

Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Resmi Buka Training of Trainer (TOT) IMO Model Course 6.09 untuk Tingkatkan Kompetensi Pengajar

Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Resmi Buka Training of Trainer (TOT) IMO Model Course 6.09 untuk Tingkatkan Kompetensi Pengajar

by Makassar Investigasi
Juli 24, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID MAKASSAR – Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar secara resmi membuka kegiatan Training of Trainer (TOT) IMO Model Course 6.09....

Poltekpel Barombong Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Pengembangan Kompetensi ASN Kemenhub Wilayah Timur

Poltekpel Barombong Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Pengembangan Kompetensi ASN Kemenhub Wilayah Timur

by Makassar Investigasi
Juli 22, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID MAKASSAR — Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong resmi menjadi lokasi penyelenggaraan evaluasi dan sosialisasi kebijakan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara...

Klinik Pratama Poltekpel Barombong Resmi Dibuka, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga

Klinik Pratama Poltekpel Barombong Resmi Dibuka, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga

by Makassar Investigasi
Juli 15, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID MAKASSAR — Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong resmi menggelar acara soft opening Klinik Pratama pada Rabu, 15 Juli 2026. Kehadiran...

Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Resmi Jalin Kerja Sama Maritim Internasional dengan Christ College of Engineering India

Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Resmi Jalin Kerja Sama Maritim Internasional dengan Christ College of Engineering India

by Makassar Investigasi
Juli 15, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID MAKASSAR – Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar kembali mengukuhkan eksistensinya di kancah internasional melalui langkah strategis baru. Lembaga pendidikan...

Kemenhub Gelar Collaboration Series #2 Tahun 2026 di PIP Makassar Demi Perkuat Birokrasi

Kemenhub Gelar Collaboration Series #2 Tahun 2026 di PIP Makassar Demi Perkuat Birokrasi

by Makassar Investigasi
Juli 10, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID MAKASSAR — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan resmi menyelenggarakan kegiatan "Collaboration Series #2 Tahun 2026"....

Forum Merah Putih Indonesia “Desak Transparansi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sinjai Tembus Miliaran Rupiah”.

Forum Merah Putih Indonesia “Desak Transparansi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sinjai Tembus Miliaran Rupiah”.

by Makassar Investigasi
Juli 6, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| SINJAI, SULAWESI SELATAN – Alokasi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Diduga Diback Up Oknum Wartawan Dengan Elit, Pemilik Tambang Tanpa IUP Pasang Badang Dan Kebal Hukum

Diduga Diback Up Oknum Wartawan Dengan Elit, Pemilik Tambang Tanpa IUP Pasang Badang Dan Kebal Hukum

3 minggu ago

Aliansi Mahasiswa FIKK UNM Desak Penuntasan Dugaan Pungli CPNS 2024, Soroti Minimnya Respons Kampus

4 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In