
MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Merinding dan Tumbubara, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kini menjadi sorotan tajam. Sebanyak 15 unit alat berat jenis excavator dari berbagai merek dilaporkan disegel di lokasi oleh gabungan aparat Brimob, Polri, dan TNI.(28/10/2026)
Penyegelan tersebut memunculkan tuntutan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada tindakan penyegelan semata. Masyarakat setempat dan Koalisi Indonesia mendesak agar status hukum seluruh alat berat diperjelas, proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, serta tidak ada alat yang dikembalikan atau diizinkan beroperasi sebelum persoalan hukumnya dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lima belas unit excavator yang disebut berada di lokasi terdiri atas merek SANY, Hitachi, Komatsu, LiuGong, dan SCMG. Keberadaan alat-alat berat tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin berpotensi menimbulkan persoalan hukum, kerusakan lingkungan, serta dampak sosial dan ekonomi bagi warga sekitar.
KOALISI INDONESIA KECAM, DESAK STATUS ALAT BERAT DIBUKA KE PUBLIK
Presiden Koalisi Indonesia, Mulyadi, S.H., menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang disebut melibatkan empat penambang dari luar Kabupaten Luwu. Mereka disebut dalam informasi yang diterima tim dengan inisial H.WWN, EKK, KCNG, dan H.KHR.
Namun, identitas, keterlibatan, serta tanggung jawab hukum masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum. Penyebutan inisial tersebut bukan merupakan penetapan bahwa pihak-pihak bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Koalisi Indonesia meminta aparat menjelaskan secara terbuka dasar penyegelan, pihak yang bertanggung jawab atas alat berat, status penyelidikan, serta langkah hukum yang akan ditempuh berikutnya.
“Kalau alat-alat berat itu sudah disegel, kami meminta agar penanganannya dilakukan secara transparan. Jangan sampai alat dilepaskan tanpa penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganannya,” demikian penekanan tuntutan yang disampaikan tim Koalisi.
Koalisi juga meminta agar alat berat yang terbukti digunakan dalam tindak pidana diproses sesuai hukum, termasuk kemungkinan penyitaan apabila memenuhi persyaratan hukum. Apabila alat tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya, keputusan itu juga harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dijelaskan kepada publik.

WARGA BAJO BARAT PERTANYAKAN NASIB TANAH DAN DAMPAK PETI
Di tengah penindakan tersebut, keresahan warga pribumi Bajo Barat menjadi persoalan yang tidak boleh diabaikan. Masyarakat mempertanyakan siapa yang akan menanggung dampak apabila kegiatan pertambangan terus berlangsung dan menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian sosial.
Seorang anggota tim Koalisi Indonesia di Luwu mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dugaan pola penindakan yang dinilai belum memberikan kepastian jangka panjang.
Menurut keterangan yang disampaikan tim tersebut, terdapat anggapan di kalangan warga bahwa pelaku yang ditindak dapat kembali beraktivitas dalam waktu singkat. Bahkan, tim mengaku mendengar pernyataan yang mengesankan bahwa persoalan hukum dapat diselesaikan dengan membayar biaya tertentu.
Pernyataan tersebut merupakan klaim yang perlu diuji dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Belum ada bukti terverifikasi dalam bahan informasi ini yang memastikan adanya pembayaran untuk melepaskan alat berat ataupun penghentian perkara.
“Jangan sampai masyarakat mendapat kesan bahwa hukum bisa dipermainkan. Kalau hari ini ditindak, kemudian besok kembali beroperasi tanpa kejelasan, wajar jika warga mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Kami yang tinggal di sini juga akan menanggung risikonya,” demikian inti keberatan yang disampaikan tim Koalisi.
Tim tersebut juga menyuarakan aspirasi agar masyarakat setempat memperoleh kepastian atas pengelolaan tanah dan sumber penghidupan mereka sesuai hukum yang berlaku.
“Biarkan masyarakat juga mendapat kepastian dan perlindungan. Tanah dan lingkungan kami jangan sampai menanggung dampak, sementara pertanggungjawabannya tidak jelas. Kami ingin mencari nafkah untuk keluarga, tetapi semuanya harus sesuai aturan,” tegasnya.

APARAT DIMINTA JANGAN BERHENTI PADA PENYEGELAN
Koalisi Indonesia mendesak kepolisian dan instansi berwenang untuk menindaklanjuti penyegelan dengan langkah konkret, antara lain:
Memastikan pendataan dan pengamanan 15 unit excavator yang berada di lokasi.
Mengungkap pihak pemilik, pengendali, serta pihak yang diduga menggunakan alat berat tersebut.
Memeriksa legalitas kegiatan pertambangan, dokumen perizinan, dan asal-usul alat berat sesuai kewenangan hukum.
Menjelaskan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat secara transparan.
Menindak setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, tanpa tebang pilih.
Memastikan tidak ada aktivitas pertambangan yang melanggar hukum selama proses penanganan berlangsung.
Memperhatikan potensi dampak lingkungan serta hak masyarakat yang terdampak.
Penanganan alat berat tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan publik. Penyitaan, penitipan, pengembalian, maupun tindakan hukum lainnya harus mengikuti prosedur dan kewenangan yang berlaku. Namun, transparansi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi mengenai kelanjutan perkara.

UJIAN KETEGASAN PENEGAKAN HUKUM DI LUWU
Kasus dugaan PETI di Desa Merinding dan Tumbubara kini menjadi ujian bagi keseriusan aparat dalam menindak pertambangan yang tidak sesuai ketentuan. Publik menunggu penjelasan mengenai status 15 excavator tersebut, perkembangan pemeriksaan, dan langkah untuk mencegah kegiatan serupa kembali berlangsung.
Koalisi Indonesia menegaskan akan terus mendorong pengawasan terhadap penanganan kasus ini dan meminta agar aspirasi masyarakat Bajo Barat mendapat perhatian serius.
Hingga informasi ini disusun, keterangan resmi mengenai identitas pemilik alat berat, status hukum 15 excavator, legalitas kegiatan pertambangan, serta tanggapan dari empat pihak yang disebut berdasarkan inisial tersebut masih perlu dimintakan kepada pihak berwenang dan pihak terkait.
Pertanyaan publik kini jelas: apakah penyegelan ini akan ditindaklanjuti dengan proses hukum yang transparan dan konsisten, atau justru menyisakan ketidakpastian bagi masyarakat?
Penjelasan resmi aparat dan hak jawab seluruh pihak terkait diperlukan agar perkara ini dapat diberitakan secara berimbang, berdasarkan bukti, dan sesuai prinsip praduga tak bersalah.(**ML)






