• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Minggu, April 19, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PERISTIWA HUKUM

Aktivis BEM FT UNM Makassar Desak Polda Sulsel Segera Tetapkan Rektor UNM Makassar Sebagai Tersangka.

September 9, 2025
in HUKUM, KRIMINAL
Aksi Aktivis Mahasiswa Mendesak Pencopotan Rektor UNM Makassar
541
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kasus demi kasus menerpa UNM Makassar, belum selesai kasus dugaan korupsi dana Revitalisasi muncul lagi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rektor UNM Makassar, hal tersebut membuat gerah para Aktivis Mahasiswa UNM Makassar yang tergabung dalam BEM FT UNM Makassar dimana rasa gerah tersebut dituangkan dalam bentuk Aksi Unjuk rasa didepan Kantor Mapolda Sulsel yang menuntut agar Rektor UNM segera ditetapkan sebagai Tersangka serta mendesak Kemendikbudristek untuk segera mencopot Rektor UNM Makassar dari jabatannya.

Sekretaris DPW PSMP SULSEL (Mulyadi, SH) turut bersuara dalam menyikapi permasalahan tersebut, Moel mengatakan kepada awak media Makassar Investigasi (10/09/2025) bahwa Rektor UNM Makassar yang telah dilaporkan oleh salah satu Dosennya akibat melakukan pelecehan serta beberapa laporan masyarakat atas perbuatan dugaan korupsi dan pungli memang sudah sangat memalukan, sehingga sanksi bagi pemimpin institusi pendidikan yang bermoral bejat dapat dijatuhkan berupa sanksi administratif dan pidana, tergantung pada perbuatan yang dilakukan, sanksi-sanksi tersebut dapat berupa pencopotan dari jabatan hingga pidana penjara, sebab hal tersebut memiliki konsekuensi moral namun bentuk sanksinya tetap diatur dalam berbagai peraturan dan norma-norma agama. Kata Moel.

Baca:

Presiden Koalisi Menduga Disdik Luwu Ada Kongkalikong Saat Pencairan Dana BOS SMPN 3 BUPON

Polres Enrekang Polda Sulsel, Klarifikasi Terkait Kasus Penganiayaan

BAP Tanpa Paraf, LHP Dipersoalkan: Praperadilan MKS Bongkar Cacat Penyidikan Kejari Wajo

Lanjut Moel, Kemendikbudristek dapat melakukan pelepasan dari Jabatan sebagai Rektor jika pelanggaran tersebut terbukti secara hukum, dan hal itu telah dijabarkan dalam peraturan institusi dan undang-undang pendidikan, dimana sanksi pidana akan diberikan jika tindakan moral bejat tersebut telah terbukti melanggar hukum pidana, seperti korupsi, pungli, pelecehan atau pelanggaran lainnya dimana selain hukuman penjara, sanksi denda juga bisa diberikan sebagai bagian dari hukuman pidana.

Konsekuensi yang akan ditanggung oleh oleh Rektor UNM atas tanggung jawab moral dan agama, karena telah berbuat amoral akan mengurangi status dan kesejahteraannya sebagai pemimpin karena tindakan Rektor UNM Makassar sudah merugikan banyak pihak, sehingga nantinya akan kehilangan kepercayaan publik karena moralnya rusak.

Tuntutan Mahasiswa mulai dari pemecatan sampai pada penetapan tersangka bukan tanpa alasan, banyaknya kasus yang menjerat UNM Makassar membuat Aktivis Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum agar tidak main-main dalam menyelesaikan kasus tersebut, karena bukan tidak mungkin hal ini dapat terjadi kembali jika tidak dilakukan hukuman terhadap pelakunya.

Aktivis BEM FT UNM Makassar juga mendesak agar dilakukan Revitalisasi kepemimpinan di UNM Makassar sebab apa yang dilakukan oleh Rektor UNM Makassar diduga sudah sangat mencemarkan nama baik UNM Makassar karena diduga dalam penggunaan kekuasaan dilaksanakan untuk kepentingan pribadi dan hal itu merupakan pelanggaran serius sebab melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) yang mengatur tata kelola dan kode etik di institusi pendidikan. Tegas Moel.

Bahwa lambannya proses hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum merupakan salah satu pemicu munculnya aksi unjuk rasa baik dari para aktivis anti korupsi maupun dari aktivis mahasiswa BEM FT UNM, yang dikhawatirkan pada akhirnya akan memunculkan gejolak sosial di masyarakat. Tutup Moel (ML**)

Previous Post

DPW PSMP SULSEL “Laporkan Kades Balubu di Kejaksaan Negeri Luwu Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Anggaran Desa”

Next Post

GP3I dan AMORAS Desak Mendiktisaintek Copot Rektor UNM

Related Posts

Presiden Koalisi Menduga Disdik Luwu Ada Kongkalikong Saat Pencairan Dana BOS SMPN 3 BUPON

Presiden Koalisi Menduga Disdik Luwu Ada Kongkalikong Saat Pencairan Dana BOS SMPN 3 BUPON

by Makassar Investigasi
April 17, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H menduga Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu ada kongkalikong dengan...

Polres Enrekang Polda Sulsel, Klarifikasi Terkait Kasus Penganiayaan

Polres Enrekang Polda Sulsel, Klarifikasi Terkait Kasus Penganiayaan

by Makassar Investigasi
Maret 16, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Enrekang - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Enrekang angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan...

BAP Tanpa Paraf, LHP Dipersoalkan: Praperadilan MKS Bongkar Cacat Penyidikan Kejari Wajo

by Makassar Investigasi
Januari 15, 2026
0

SENGKANG — MAKASSAR INVESTIGASI| Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Kurnia Syam (MKS) melawan Kejaksaan Negeri Wajo kembali digelar di Pengadilan...

“Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Oleh Oknum Wartawan Resmi Dilaporkan Oleh Lembaga Koalisi LSM dan Pers”

“Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Oleh Oknum Wartawan Resmi Dilaporkan Oleh Lembaga Koalisi LSM dan Pers”

by Makassar Investigasi
Januari 1, 2026
0

Media Online Jangan Dijadikan Alat Untuk Melakukan Pemerasan  MAKASSAR INVESTIGASI.ID| LUWU - Praktik-praktik pemerasan yang dilakukan oleh individu atau oknum-oknum...

Diduga Maladministrasi Hingga Mark-up Anggaran, Proyek Ruker Wabup Tuai Sorotan

by Makassar Investigasi
Desember 24, 2025
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sul-sel Mulyadi S.H dan DIREKTORAT PIMPINAN PUSAT LEMBAGA PENGAWASAN PUBLIK SEMANGAT...

Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Bakal Laporkan ke APH Proyek Revitalisasi SMAN 4 Luwu 

by Makassar Investigasi
Desember 24, 2025
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H Bakal Laporkan dengan melayangkan surat resmi lembaga ke...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post
Hakim PN Kendari Layak Ungkap 10 Poin Misterius Mantan Istri Bos THM dan Motifnya

Hakim PN Kendari Layak Ungkap 10 Poin Misterius Mantan Istri Bos THM dan Motifnya

3 tahun ago
edit post
SEKRETARIS DPW PSMP SULSEL “Putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar Diduga melanggar prinsip-prinsip hukum”

SEKRETARIS DPW PSMP SULSEL “Putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar Diduga melanggar prinsip-prinsip hukum”

9 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    MAKASSAR INVESTIGASI

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In