• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PERISTIWA HUKUM

BAP Tanpa Paraf, LHP Dipersoalkan: Praperadilan MKS Bongkar Cacat Penyidikan Kejari Wajo

Januari 15, 2026
in HUKUM, Investigasi
493
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

SENGKANG — MAKASSAR INVESTIGASI| Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Kurnia Syam (MKS) melawan Kejaksaan Negeri Wajo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Rabu (14/1/2026). Memasuki hari ketiga, persidangan berlangsung hingga malam hari dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Pemohon melalui ketua tim kuasa hukum Farid Mamma, S.H., M.H. menghadirkan dua orang saksi fakta, yakni Marsose Gala dan Ir. Andi Arifuddin, S.H., serta satu saksi ahli pidana, Dr. Makkah HM, S.H., M.H., M.Kn.

Baca:

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

Debitur Sambangi OJK Sulselbar, OJK Diminta Tindak Tegas Pelanggaran NSC Finance dan 10 Debt Collektor

Ditetapkan Tersangka Eks Kepala BGN, Presiden Koalisi Sulsel Menantang APH Memeriksa Sejumlah KA SPPG Kabupaten Luwu

Sementara pihak termohon, Kejaksaan Negeri Wajo, menghadirkan dua saksi, Hasan Nur dan Andi Fizar.

BAP Ditolak Majelis Hakim

Dalam persidangan, majelis hakim menolak sejumlah alat bukti surat yang diajukan termohon. Penolakan terutama menyasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai cacat secara formil.

Kuasa hukum MKS mengungkapkan, dalam beberapa dokumen BAP tidak terdapat paraf terperiksa, padahal paraf merupakan syarat wajib keabsahan BAP.

Selain itu, ditemukan pula BAP yang telah diparaf oleh terperiksa namun tidak ditandatangani oleh penyidik.
“Ini menunjukkan adanya pelanggaran prosedural serius dalam proses penyidikan,” tegas Farid Mamma di persidangan.

LHP Inspektorat Jadi Titik Krusial

Masalah juga muncul pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

Majelis hakim menilai terdapat ketidaksesuaian antara LHP asli dengan fotokopi yang telah dilegalisir di kantor pos sebagai pembanding, sehingga alat bukti tersebut ditolak sebelum disesuaikan.

Tak berhenti di situ, pihak kejaksaan kembali mengajukan LHP Inspektorat. Namun majelis hanya menerima tanpa menguji substansinya, menyusul keberatan dari kuasa hukum MKS yang menilai unsur autentik LHP tidak terpenuhi.

Kuasa hukum MKS menegaskan, LHP yang sah harus dilengkapi lampiran klarifikasi dari pihak teraudit. Tanpa unsur tersebut, LHP dianggap cacat formil.

“Dalam praperadilan, yang diuji bukan benar atau salahnya LHP, melainkan terpenuhinya unsur formil dan materil. Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka alat bukti batal demi hukum,” ujar Farid.

Pengakuan Penyidik: MKS Tak Didampingi Pengacara

Fakta mengejutkan terungkap dari kesaksian Muh. Nur, yang selain saksi juga merupakan penyidik Kejari Wajo. Di hadapan majelis, ia mengakui bahwa sejak tahap pemanggilan sebagai saksi hingga penetapan sebagai tersangka, Kurnia alias MKS tidak pernah didampingi penasihat hukum.

Padahal, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun wajib didampingi penasihat hukum.

Tak hanya itu, dalam proses peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, hanya satu SPDP yang diterbitkan pada Juni 2024, namun baru diserahkan setahun kemudian, tepatnya pada 19 Desember 2025. SPDP tersebut pun tidak diserahkan langsung kepada MKS, melainkan hanya dititipkan.

Ahli: Penyidikan Anprosedural

Saksi ahli pidana Dr. Makkah HM menegaskan, keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) merupakan pelanggaran serius.

“SPDP wajib disampaikan kepada JPU, pelapor, dan terlapor paling lambat enam hari sejak penyidikan dimulai. Jika terlambat atau tidak disampaikan, maka penyidikan tersebut anprosedural,” kata Makkah usai sidang.

Ia juga menegaskan, satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga lain seperti Inspektorat atau BPKP hanya berwenang menghitung, bukan menetapkan.

Selain itu, penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang sah dan diperoleh secara sah. Alat bukti yang diperoleh tanpa prosedur hukum misalnya tanpa izin penyitaan tidak sah dan tidak dapat digunakan.

Transisi KUHP dan KUHAP Baru

Dr. Makkah juga menjelaskan bahwa sejak 2 Januari 2023, KUHP baru telah berlaku, disusul KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2026.

Dalam masa transisi, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 54.33 yang mengatur bahwa hukum materiil menggunakan KUHP 2023, sementara hukum formil penyidikan masih menggunakan KUHAP lama.

Namun, untuk tindak pidana korupsi, pasal-pasal lama—termasuk Pasal 2 dan Pasal 3—telah dicabut dan digantikan dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru.

“Terakhir, untuk perkara dengan ancaman di atas lima tahun, pendampingan penasihat hukum adalah kewajiban. Jika tidak mampu, negara wajib menyediakan.

Tanpa pendampingan, pemeriksaan tidak sah kecuali ada berita acara penolakan dari yang bersangkutan,” pungkasnya.

Laporan: Sira | Editor: KY

Tags: #prapradilanwajo #pnwajo #kajariwajo# murbai #faridmamma #malassarinvestigasi #pemdawaji
Previous Post

Abdul Haris Siap Perkuat Peran AMPI Kota Makassar

Next Post

Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Angkat Bicara Adanya Dugaan Oknum Anggota Beking Tambang Ilegal

Related Posts

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

by Makassar Investigasi
Juni 19, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 18 Juni 2026 – KAMMI Daerah Makassar melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait...

Debitur Sambangi OJK Sulselbar, OJK Diminta Tindak Tegas Pelanggaran NSC Finance dan 10 Debt Collektor

Debitur Sambangi OJK Sulselbar, OJK Diminta Tindak Tegas Pelanggaran NSC Finance dan 10 Debt Collektor

by Makassar Investigasi
Juni 8, 2026
0

MAKASSAR INVEST IGASI.ID| Makassar, Polemik penarikan dan penahanan kendaraan milik debitur NSC Finance kini memasuki babak baru. Didampingi kuasa hukumnya,...

Ditetapkan Tersangka Eks Kepala BGN, Presiden Koalisi Sulsel Menantang APH Memeriksa Sejumlah KA SPPG Kabupaten Luwu

Ditetapkan Tersangka Eks Kepala BGN, Presiden Koalisi Sulsel Menantang APH Memeriksa Sejumlah KA SPPG Kabupaten Luwu

by Makassar Investigasi
Juni 8, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H kembali menyoroti sejumlah Dapur MBG di Kabupaten Luwu...

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAKASSAR INVESTIGASI.ID| Maros - Menyikapi penyediaan Rusunawa di Kabupaten Maros yang diduga tidak tepat sasaran, dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)...

WARGA BANTAH ADA TAMBANG EMAS DI BAJO BARAT, SEBUT AKTIVITAS YANG TERLIHAT MERUPAKAN GALIAN C

WARGA BANTAH ADA TAMBANG EMAS DI BAJO BARAT, SEBUT AKTIVITAS YANG TERLIHAT MERUPAKAN GALIAN C

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Keterangan berbeda muncul terkait pemberitaan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Marinding, Kecamatan...

Iptu Jamaluddin Tegaskan “Tak ada Rekayasa Penangkapan Narkoba di Watang Pulu”

Iptu Jamaluddin Tegaskan “Tak ada Rekayasa Penangkapan Narkoba di Watang Pulu”

by Makassar Investigasi
Juni 1, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID Sidrap – Iptu Jamaluddin, Kapolsek Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sul-sel). Dengan tegas menanggapi terkait pemberitaan sebelumnya...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post

Gerakan Solidaritas Digital Mengajak Seluruh Kampus di Indonesia Mengawal Proses Hukum Dugaan Pornografi Rektor UNM

8 bulan ago
edit post

KOALISI MAHASISWA, LSM DAN MASYARAKAT MAROS, PANGKEP MENCARI KEADILAN GANTI RUGI LAHAN PROYEK REL KERETA API MAKASSAR PARE-PARE DI BANGUN OLEH : DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN

5 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In