• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Jumat, April 17, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PERISTIWA HUKUM

BAP Tanpa Paraf, LHP Dipersoalkan: Praperadilan MKS Bongkar Cacat Penyidikan Kejari Wajo

Januari 15, 2026
in HUKUM, Investigasi
489
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

SENGKANG — MAKASSAR INVESTIGASI| Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Kurnia Syam (MKS) melawan Kejaksaan Negeri Wajo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Rabu (14/1/2026). Memasuki hari ketiga, persidangan berlangsung hingga malam hari dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Pemohon melalui ketua tim kuasa hukum Farid Mamma, S.H., M.H. menghadirkan dua orang saksi fakta, yakni Marsose Gala dan Ir. Andi Arifuddin, S.H., serta satu saksi ahli pidana, Dr. Makkah HM, S.H., M.H., M.Kn.

Baca:

Presiden Koalisi Menduga Disdik Luwu Ada Kongkalikong Saat Pencairan Dana BOS SMPN 3 BUPON

Polres Enrekang Polda Sulsel, Klarifikasi Terkait Kasus Penganiayaan

Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

Sementara pihak termohon, Kejaksaan Negeri Wajo, menghadirkan dua saksi, Hasan Nur dan Andi Fizar.

BAP Ditolak Majelis Hakim

Dalam persidangan, majelis hakim menolak sejumlah alat bukti surat yang diajukan termohon. Penolakan terutama menyasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai cacat secara formil.

Kuasa hukum MKS mengungkapkan, dalam beberapa dokumen BAP tidak terdapat paraf terperiksa, padahal paraf merupakan syarat wajib keabsahan BAP.

Selain itu, ditemukan pula BAP yang telah diparaf oleh terperiksa namun tidak ditandatangani oleh penyidik.
“Ini menunjukkan adanya pelanggaran prosedural serius dalam proses penyidikan,” tegas Farid Mamma di persidangan.

LHP Inspektorat Jadi Titik Krusial

Masalah juga muncul pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

Majelis hakim menilai terdapat ketidaksesuaian antara LHP asli dengan fotokopi yang telah dilegalisir di kantor pos sebagai pembanding, sehingga alat bukti tersebut ditolak sebelum disesuaikan.

Tak berhenti di situ, pihak kejaksaan kembali mengajukan LHP Inspektorat. Namun majelis hanya menerima tanpa menguji substansinya, menyusul keberatan dari kuasa hukum MKS yang menilai unsur autentik LHP tidak terpenuhi.

Kuasa hukum MKS menegaskan, LHP yang sah harus dilengkapi lampiran klarifikasi dari pihak teraudit. Tanpa unsur tersebut, LHP dianggap cacat formil.

“Dalam praperadilan, yang diuji bukan benar atau salahnya LHP, melainkan terpenuhinya unsur formil dan materil. Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka alat bukti batal demi hukum,” ujar Farid.

Pengakuan Penyidik: MKS Tak Didampingi Pengacara

Fakta mengejutkan terungkap dari kesaksian Muh. Nur, yang selain saksi juga merupakan penyidik Kejari Wajo. Di hadapan majelis, ia mengakui bahwa sejak tahap pemanggilan sebagai saksi hingga penetapan sebagai tersangka, Kurnia alias MKS tidak pernah didampingi penasihat hukum.

Padahal, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun wajib didampingi penasihat hukum.

Tak hanya itu, dalam proses peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, hanya satu SPDP yang diterbitkan pada Juni 2024, namun baru diserahkan setahun kemudian, tepatnya pada 19 Desember 2025. SPDP tersebut pun tidak diserahkan langsung kepada MKS, melainkan hanya dititipkan.

Ahli: Penyidikan Anprosedural

Saksi ahli pidana Dr. Makkah HM menegaskan, keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) merupakan pelanggaran serius.

“SPDP wajib disampaikan kepada JPU, pelapor, dan terlapor paling lambat enam hari sejak penyidikan dimulai. Jika terlambat atau tidak disampaikan, maka penyidikan tersebut anprosedural,” kata Makkah usai sidang.

Ia juga menegaskan, satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga lain seperti Inspektorat atau BPKP hanya berwenang menghitung, bukan menetapkan.

Selain itu, penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang sah dan diperoleh secara sah. Alat bukti yang diperoleh tanpa prosedur hukum misalnya tanpa izin penyitaan tidak sah dan tidak dapat digunakan.

Transisi KUHP dan KUHAP Baru

Dr. Makkah juga menjelaskan bahwa sejak 2 Januari 2023, KUHP baru telah berlaku, disusul KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2026.

Dalam masa transisi, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 54.33 yang mengatur bahwa hukum materiil menggunakan KUHP 2023, sementara hukum formil penyidikan masih menggunakan KUHAP lama.

Namun, untuk tindak pidana korupsi, pasal-pasal lama—termasuk Pasal 2 dan Pasal 3—telah dicabut dan digantikan dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru.

“Terakhir, untuk perkara dengan ancaman di atas lima tahun, pendampingan penasihat hukum adalah kewajiban. Jika tidak mampu, negara wajib menyediakan.

Tanpa pendampingan, pemeriksaan tidak sah kecuali ada berita acara penolakan dari yang bersangkutan,” pungkasnya.

Laporan: Sira | Editor: KY

Tags: #prapradilanwajo #pnwajo #kajariwajo# murbai #faridmamma #malassarinvestigasi #pemdawaji
Previous Post

Abdul Haris Siap Perkuat Peran AMPI Kota Makassar

Next Post

Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Angkat Bicara Adanya Dugaan Oknum Anggota Beking Tambang Ilegal

Related Posts

Presiden Koalisi Menduga Disdik Luwu Ada Kongkalikong Saat Pencairan Dana BOS SMPN 3 BUPON

Presiden Koalisi Menduga Disdik Luwu Ada Kongkalikong Saat Pencairan Dana BOS SMPN 3 BUPON

by Makassar Investigasi
April 17, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H menduga Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu ada kongkalikong dengan...

Polres Enrekang Polda Sulsel, Klarifikasi Terkait Kasus Penganiayaan

Polres Enrekang Polda Sulsel, Klarifikasi Terkait Kasus Penganiayaan

by Makassar Investigasi
Maret 16, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Enrekang - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Enrekang angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan...

Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

by Makassar Investigasi
Februari 6, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| LUWU - Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Pattedong Selatan, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, menuai...

“Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Oleh Oknum Wartawan Resmi Dilaporkan Oleh Lembaga Koalisi LSM dan Pers”

“Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Oleh Oknum Wartawan Resmi Dilaporkan Oleh Lembaga Koalisi LSM dan Pers”

by Makassar Investigasi
Januari 1, 2026
0

Media Online Jangan Dijadikan Alat Untuk Melakukan Pemerasan  MAKASSAR INVESTIGASI.ID| LUWU - Praktik-praktik pemerasan yang dilakukan oleh individu atau oknum-oknum...

Diduga Maladministrasi Hingga Mark-up Anggaran, Proyek Ruker Wabup Tuai Sorotan

by Makassar Investigasi
Desember 24, 2025
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sul-sel Mulyadi S.H dan DIREKTORAT PIMPINAN PUSAT LEMBAGA PENGAWASAN PUBLIK SEMANGAT...

Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Bakal Laporkan ke APH Proyek Revitalisasi SMAN 4 Luwu 

by Makassar Investigasi
Desember 24, 2025
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H Bakal Laporkan dengan melayangkan surat resmi lembaga ke...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post

Perang Antar Kelompok di Makassar Kembali Terjadi

5 tahun ago
edit post
TP PKK Kota Makassar Menggelar Kegiatan Sosialisasi Keluarga Indonesia Sejahtera Dan Harmonis Di Kecamatan Manggala

TP PKK Kota Makassar Menggelar Kegiatan Sosialisasi Keluarga Indonesia Sejahtera Dan Harmonis Di Kecamatan Manggala

4 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    MAKASSAR INVESTIGASI

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In