• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PERISTIWA HUKUM

BAP Tanpa Paraf, LHP Dipersoalkan: Praperadilan MKS Bongkar Cacat Penyidikan Kejari Wajo

Januari 15, 2026
in HUKUM, Investigasi
493
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

SENGKANG — MAKASSAR INVESTIGASI| Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Kurnia Syam (MKS) melawan Kejaksaan Negeri Wajo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Rabu (14/1/2026). Memasuki hari ketiga, persidangan berlangsung hingga malam hari dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Pemohon melalui ketua tim kuasa hukum Farid Mamma, S.H., M.H. menghadirkan dua orang saksi fakta, yakni Marsose Gala dan Ir. Andi Arifuddin, S.H., serta satu saksi ahli pidana, Dr. Makkah HM, S.H., M.H., M.Kn.

Baca:

DPW PSMP “Soroti Adanya Dugaan Pungli SMK Kristen Seriti, Ketua Komite : Itu Hanya Sumbangan yang Disepakati”

Pembobolan Kamar Ustadz Pesantren IMMIM  Berpolemik, Orang Tua Siswa Bersama Aktivis Pemerhati Pendidikan Akan Lakukan Upaya Hukum.

Dugaan Sanksi Tak Beralasan di IMMIM Putra, Orang Tua Minta Kemenag Turun Tangan

Sementara pihak termohon, Kejaksaan Negeri Wajo, menghadirkan dua saksi, Hasan Nur dan Andi Fizar.

BAP Ditolak Majelis Hakim

Dalam persidangan, majelis hakim menolak sejumlah alat bukti surat yang diajukan termohon. Penolakan terutama menyasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai cacat secara formil.

Kuasa hukum MKS mengungkapkan, dalam beberapa dokumen BAP tidak terdapat paraf terperiksa, padahal paraf merupakan syarat wajib keabsahan BAP.

Selain itu, ditemukan pula BAP yang telah diparaf oleh terperiksa namun tidak ditandatangani oleh penyidik.
“Ini menunjukkan adanya pelanggaran prosedural serius dalam proses penyidikan,” tegas Farid Mamma di persidangan.

LHP Inspektorat Jadi Titik Krusial

Masalah juga muncul pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

Majelis hakim menilai terdapat ketidaksesuaian antara LHP asli dengan fotokopi yang telah dilegalisir di kantor pos sebagai pembanding, sehingga alat bukti tersebut ditolak sebelum disesuaikan.

Tak berhenti di situ, pihak kejaksaan kembali mengajukan LHP Inspektorat. Namun majelis hanya menerima tanpa menguji substansinya, menyusul keberatan dari kuasa hukum MKS yang menilai unsur autentik LHP tidak terpenuhi.

Kuasa hukum MKS menegaskan, LHP yang sah harus dilengkapi lampiran klarifikasi dari pihak teraudit. Tanpa unsur tersebut, LHP dianggap cacat formil.

“Dalam praperadilan, yang diuji bukan benar atau salahnya LHP, melainkan terpenuhinya unsur formil dan materil. Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka alat bukti batal demi hukum,” ujar Farid.

Pengakuan Penyidik: MKS Tak Didampingi Pengacara

Fakta mengejutkan terungkap dari kesaksian Muh. Nur, yang selain saksi juga merupakan penyidik Kejari Wajo. Di hadapan majelis, ia mengakui bahwa sejak tahap pemanggilan sebagai saksi hingga penetapan sebagai tersangka, Kurnia alias MKS tidak pernah didampingi penasihat hukum.

Padahal, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun wajib didampingi penasihat hukum.

Tak hanya itu, dalam proses peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, hanya satu SPDP yang diterbitkan pada Juni 2024, namun baru diserahkan setahun kemudian, tepatnya pada 19 Desember 2025. SPDP tersebut pun tidak diserahkan langsung kepada MKS, melainkan hanya dititipkan.

Ahli: Penyidikan Anprosedural

Saksi ahli pidana Dr. Makkah HM menegaskan, keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) merupakan pelanggaran serius.

“SPDP wajib disampaikan kepada JPU, pelapor, dan terlapor paling lambat enam hari sejak penyidikan dimulai. Jika terlambat atau tidak disampaikan, maka penyidikan tersebut anprosedural,” kata Makkah usai sidang.

Ia juga menegaskan, satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga lain seperti Inspektorat atau BPKP hanya berwenang menghitung, bukan menetapkan.

Selain itu, penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang sah dan diperoleh secara sah. Alat bukti yang diperoleh tanpa prosedur hukum misalnya tanpa izin penyitaan tidak sah dan tidak dapat digunakan.

Transisi KUHP dan KUHAP Baru

Dr. Makkah juga menjelaskan bahwa sejak 2 Januari 2023, KUHP baru telah berlaku, disusul KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2026.

Dalam masa transisi, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 54.33 yang mengatur bahwa hukum materiil menggunakan KUHP 2023, sementara hukum formil penyidikan masih menggunakan KUHAP lama.

Namun, untuk tindak pidana korupsi, pasal-pasal lama—termasuk Pasal 2 dan Pasal 3—telah dicabut dan digantikan dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru.

“Terakhir, untuk perkara dengan ancaman di atas lima tahun, pendampingan penasihat hukum adalah kewajiban. Jika tidak mampu, negara wajib menyediakan.

Tanpa pendampingan, pemeriksaan tidak sah kecuali ada berita acara penolakan dari yang bersangkutan,” pungkasnya.

Laporan: Sira | Editor: KY

Tags: #prapradilanwajo #pnwajo #kajariwajo# murbai #faridmamma #malassarinvestigasi #pemdawaji
Previous Post

Abdul Haris Siap Perkuat Peran AMPI Kota Makassar

Next Post

Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Angkat Bicara Adanya Dugaan Oknum Anggota Beking Tambang Ilegal

Related Posts

DPW PSMP “Soroti Adanya Dugaan Pungli SMK Kristen Seriti, Ketua Komite : Itu Hanya Sumbangan yang Disepakati”

DPW PSMP “Soroti Adanya Dugaan Pungli SMK Kristen Seriti, Ketua Komite : Itu Hanya Sumbangan yang Disepakati”

by Makassar Investigasi
Juli 17, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, DPW PSMP melalui Sekjen Mulyadi S.H bakal melaporkan pekan depan SMK Kristen Seriti ke Aparat Penegak Hukum...

Pembobolan Kamar Ustadz Pesantren IMMIM  Berpolemik, Orang Tua Siswa Bersama Aktivis Pemerhati Pendidikan Akan Lakukan Upaya Hukum.

Pembobolan Kamar Ustadz Pesantren IMMIM  Berpolemik, Orang Tua Siswa Bersama Aktivis Pemerhati Pendidikan Akan Lakukan Upaya Hukum.

by Makassar Investigasi
Juli 13, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar – Tindakan pihak Pesantren IMMIM dalam mengeluarkan siswa secara paksa (ekspulsi) dengan alasan nakal dan melanggar tatib...

Dugaan Sanksi Tak Beralasan di IMMIM Putra, Orang Tua Minta Kemenag Turun Tangan

Dugaan Sanksi Tak Beralasan di IMMIM Putra, Orang Tua Minta Kemenag Turun Tangan

by Makassar Investigasi
Juli 13, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| MAROS – Kebijakan yang diambil Pesantren IMMIM Putra, Kabupaten Maros, menuai sorotan setelah seorang siswa dikeluarkan dari sekolah...

Forum Merah Putih Indonesia “Desak Transparansi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sinjai Tembus Miliaran Rupiah”.

Forum Merah Putih Indonesia “Desak Transparansi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sinjai Tembus Miliaran Rupiah”.

by Makassar Investigasi
Juli 6, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| SINJAI, SULAWESI SELATAN – Alokasi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Miris Bak Teroris!! Terlapor Salah Transfer Digerebek Resmob Panakkukang Saat Jam Istirahat, Diduga Abaikan SOP

Miris Bak Teroris!! Terlapor Salah Transfer Digerebek Resmob Panakkukang Saat Jam Istirahat, Diduga Abaikan SOP

by Makassar Investigasi
Juli 2, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Penanganan laporan informasi dugaan salah transfer uang di wilayah hukum Polsek Panakkukang, Makassar, menuai sorotan serius. Seorang...

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

by Makassar Investigasi
Juni 19, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 18 Juni 2026 – KAMMI Daerah Makassar melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post

Akhirnya Dua Orang Mafia Tanah Eks Kebun Binatang Di Makassar Diciduk Polisi

4 tahun ago
edit post

Salah Satu Rumah Dikompleks Hartaco Menyimpan Bahan “Berbahaya”

1 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In