
MAKASSAR INVESTIGASI.ID| LUWU – Praktik-praktik pemerasan yang dilakukan oleh individu atau oknum-oknum yang berkedok wartawan semakin meresahkan di Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Luwu, modus mereka berupa pembuatan berita miring sebagai senjata utama untuk menekan para pengusaha khususnya karyawan SPBU seperti yang terjadi disebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU Bonepute) di kawasan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.
Oknum wartawan tersebut diketahui berinisial NRN yang mengaku sebagai wartawan disalah satu Media Online di Kota Palopo yang mana setelah melancarkan aksinya oknum tersebut meminta uang secara berulang kali dengan cara memaksa dan mengancam manager SPBU Bonepute dengan dalih tidak akan menerbitkan berita negatif jika permintaannya dipenuhi, modus operandi ini terungkap setelah pihak SPBU Bonepute bernama Alling (manager) merasa tak sanggup lagi memenuhi permintaan uang yang diajukan oleh Oknum Wartawan tersebut.
Menurut keterangan saudara Alling yang juga merupakan manager, mengatakan bahwa Oknum NRN bersama rekannya mendatangi SPBU Bonepute sejak beberapa pekan lalu dengan maksud meminta sejumlah uang, dengan cara mengundang manager SPBU bertemu di Kota Palopo pada hari Rabu, 17/12/2025 dan Oknum bersama rekannya meminta uang sebesar Rp.30 juta,- dengan ancaman jika tidak memberikan uang sejumlah yang mereka minta, maka akan membuat berita miring mengenai kegiatan SPBU Bonepute yang meraka tuding telah melakukan suplai BBM subsidi secara tidak benar, yang sebenarnya tudingan tersebut telah dijawab pada saat mereka melakukan klarifikasi, namun jawaban tersebut tidak menyurutkan niat mereka untuk tetap memaksa memberikan uang.
Oleh karena dibawah ancaman maka saudara Alling (Manager SPBU) terpaksa memenuhi permintaan oknum wartawan dan rekannya, karena berpikir jika hal tersebut beredar di media sosial, maka benar tidaknya pemberitaan tersebut akan berimbas buruk pada pekerjaannya dan usaha SPBU itu sendiri.
Puncak dari aksi pemerasan tersebut terjadi pada hari Kamis, 18 Desember 2025, dimana untuk yang kedua kalinya Oknum Wartawan dan Rekannya, kembali datang meminta uang dengan nominal yang sama, namun karena manager SPBU sudah tidak mampu lagi memenuhi permintaan tersebut, maka Manager SPBU langsung menolak dan memblokir kontak WA, dan tak lama setelah penolakan tersebut, Oknum Wartawan tersebut langsung menerbitkan berita di media online yang menuding SPBU Bonepute melakukan penggelapan BBM bersubsidi jenis Solar dengan judul, “Mobil Tangki LPG Serobot Solar Subsidi di SPBU Bonepute Luwu”, padahal pada saat konfirmasi pihak SPBU telah menegaskan bahwa pengisian BBM jenis Solar pada mobil tangki LPG dilakukan karena pada saat itu Dex lite di SPBU Bonepute kosong, namun jawaban klarifikasi yang merupakan Hak Jawab tidak disertakan dalam pemberitaannya.
Hal tersebut mendapat kecaman keras dari Lembaga Koalisi LSM dan Perss, dimana melalui Kepala Departemen Investigasi dan Monitoring saudara Arief Hidayatullah mengutuk perbuatan tersebut, beliau mengatakan pada awak media Makassar Investigasi bahwa, atas praktik pemerasan yang berkedok jurnalisme ini sudah sangat jelas telah mencoreng citra profesi wartawan yang seharusnya bekerja secara profesional dan beretika sebagaimana yang diatur dalam undang-undang No. 40 tentang Pers, dimana Jurnalis dituntut harus bekerja sesuai koridor hukum yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Arief juga mengatakan, bahwa praktik-praktik yang dilakukan oleh oknum wartawan dan Rekannya sangat jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti KUHPidana pasal 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara jo. Pasal 369 KUHPidana, dimana Pemerasan yang dibarengi dengan ancaman pencemaran nama baik, akan berdampak pada pidana penjara, dan perbuatan tersebut juga berdampak demikian destruktif bagi Negara dan Masyarakat, sehingga sudah selayaknya sanksi pidana wajib dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat.
Bahwa wartawan yang melakukan pemerasan dan pengancaman dengan melakukan pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi hukum pidana umum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sama seperti warga negara lainnya, dimana statusnya sebagai wartawan tidak memberikan kekebalan hukum atau immunitas dari tindak pidana tersebut.
Arief menjelaskan, bahwa landasan hukum pidana atas tindakan pemerasan dan pengancaman sangat jelas diatur dalam KUHP, khususnya :
- Pasal 368 KUHP (Pemerasan), dimana setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
- Pasal 369 KUHP (Pengancaman terkait aib/rahasia), dimana ancaman pidana juga berlaku bagi orang yang memaksa orang lain dengan ancaman akan membuka rahasia untuk tujuan yang sama (menguntungkan diri secara melawan hukum).
- Pasal 335 KUHP (Perbuatan memaksa/pengancaman biasa), dimana mengatur tindakan memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman.
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika pemerasan dan pengancaman dilakukan melalui media elektronik (internet, media sosial), pelaku juga dapat dijerat dengan UU ITE, misalnya terkait pengancaman.
Lanjut Arief, oknum wartawan yang melakukan pelanggaran hukum dapat pula diberikan sanksi tambahan berupa sanksi Kode Etik Jurnalistik, dimana Dewan Pers menyatakan bahwa tindakan pemerasan oleh wartawan adalah pelanggaran berat kode etik dan pelakunya harus dipidana.
Arief menegaskan, bahwa atas perbuatan tersebut, maka lembaga kami memandang perlu untuk melakukan pelaporan resmi dan mendesak aparat penegak hukum, untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh oknum wartawan dan rekannya, karena telah mencemarkan nama Jurnalis dengan melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap manager SPBU Bonepute Luwu serta menyebarluaskan informasi bohong (hoax) ke berbagai media online tanpa memuat hak jawab dari objek pemberitaan.
Bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Wartawan tersebut, sudah sangat jelas telah merusak reputasi dan nama baik serta marwah para jurnalis di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, olehnya kami mendesak aparat penegak hukum khususnya Polresta Kabupaten Luwu untuk segera bertindak mengamankan para oknum wartawan tersebut karena telah meresahkan seluruh golongan dan elemen masyarakat dengan melakukan praktek-praktek pengancaman dan pemerasan, hal ini guna mencegah terjadinya kerugian masyarakat yang lebih besar, serta mencegah terjadinya kembali hal serupa. Kata Arief tegas.(**ML)



