MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih (Andi Muh. Ichsan Arifin, ST.MH), sangat menyayangkan dan begitu kecewa dengan keputusan hakim pengadilan negeri makassar yang menjatuhkan Vonis kepada para Tersangka skincare berbahaya dianggap sangatlah ringan, beliau mengatakan hakim tidak terlalu mempertimbang dampak kerugian yang telah ditimbulkan atas apa yang mereka perbuat terhadap masyarakat, serta tidak mempertimbangkan ancaman hukuman yang diamanatkan oleh peraturan Perundang-undangan yang disangkakan kepada para tersangka, dan yang paling tragis adalah Hakim tidak memperdulikan tuntutan jaksa atas para tersangka.
Hal itu dikatakan oleh Ketua DPW PSMP Sulsel pada awak media Makassar Investigasi pada tanggal 8 Juli 2025, beliau menambahkan, jika dihitung dari segi ekonomi, kosmetik yang mereka jual cukup mahal, namun konsumen terbuai dengan proganda iklan yang ditawarkan oleh mereka, sehingga walaupun mahal masyarakat tetap membeli produk tersebut dengan harapan wajah mereka akan glowing, namun pada kenyataannya mereka tertipu dengan rangkaian kebohongan atas propaganda tersebut dan harus menerima kenyataan pahit, sebab ada efek ketergantungan yang sangat berbahaya yang ditimbulkan oleh produk yang mereka jual.
Menurut pendapat kami, hakim dalam mengambil keputusan pertimbangan khususnya adalah dari sisi kemanusiaan saja, dimana para tersangka sopan dan kooperatif dalam persidangan serta mempunyai tanggungan anak yang masih kecil-kecil, hal itu menunjukkan seakan-akan hakim tidak memperdulikan peraturan perundangan-undangan yang dilanggar oleh para tersangka, pertanyaannya kemudian bagaimana dengan pelaku kejahatan lainnya seperti pengedar dan kurir narkoba yang juga kooperatif, sopan serta mempunyai tanggungjawab membiayai keluarga dan membesarkan anak–anak mereka? Apakah wajib diberikan keringanan berdasarkan alasan kemanusiaan, karena bukan tidak mungkin kurir dan pengedar narkoba ini melakukan kejahatan tersebut karena desakan ekonomi.
Berdasarkan pertimbangan hukum kami, Vonis 10 bulan dengan denda Rp 1 Milyar rupiah sangat mencederai rasa keadilan, kami sebagai perpanjangan tangan dan suara rakyat sangat kecewa atas keputusan hakim, sehingga kami meminta agar jaksa melakukan banding, karena tuntutan yang diberikan oleh jaksa adalah 6 tahun setidaknya putusan hakim setengah dari tuntutan jaksa.
Hal senada dikatakan oleh Sekretaris Umum DPW PSMP Sulsel, Moel mengatakan Hakim terlalu ibah dengan drama yang disajikan oleh para tersangka, mungkin pertimbangan kemanusiaan perlu diambil tapi harus flasback ke belakangan bagaimana dampak yang ditimbulkan oleh produk mereka, jika efeknya Cuma ecek-ecek masyarakat tidak mungkin mendesak aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku kejahatan kosmetik.
Dari berbagai rentetan drama persidangan yang ada dipengadilan negeri makassar, kami menganggap semua kebijakan yang diambil oleh para Penegak Hukum yang menyidangkan kasus tersebut sangatlah kontroversi, mulai dari pemberian hak istimewa berupa penahanan kota sampai pada pemberian Vonis yang sangat ringan, pertanyaannya kemudian jika Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen dibuat untuk melindungi masyarakat sehingga peraturan tersebut wajib memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan, kenapa justru hakim seakan-akan memberikan pengampunan, mana efek jera dari hukuman yang diberikan, mana keadilan untuk masyarakat.
Bahwa jauh sebelum putusan hakim dijatuhkan, masyarakat sudah mewanti-wanti dengan harapan semoga hakim memegang amanah rakyat dalam memberikan vonis seberat-beratnya kepada para tersangka, ternyata vonis tersebut jauh dari espektasi masyarakat, perjuangan teman-teman aktivis dalam upaya memberantas skincare berbahaya seakan-akan tercederai dan tidak dihargai oleh keputusan yang menurut kami sangat kontroversi, sehingga atas keputusan hakim tersebut kami justru menduga ada yang terselubung dalam menjatuhkan vonis hukuman bagi para tersangka, sebab bukan tidak mungkin ada pihak lain yang melakukan konspirasi agar tuntutan jaksa bisa diperkecil.
Olehnya kami akan menunggu keputusan jaksa, apakah mereka akan melakukan banding atau menerima keputusan hakim, jika jaksa menerima keputusan tersebut, maka kami dari DPW PSMP Sulsel beserta teman-teman koalisi Aktivis Anti Korupsi dan Perss serta Forum Merah Putih Indonesia akan melaporkannya ke Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan akan melaporkan keputusan hakim tersebut Ke Mahkamah Agung melalui Bawas MA dan Komisi Yudisial sebagai pemegang hak otoritas atas pengawasan Hakim dan Jaksa, dengan melampirkan seluruh fakta persidangan dan salinan putusan hakim serta seluruh keputusan-keputusan yang diambil diluar persidangan.Tutup keduanya. (ML*)







