MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih Sulawesi Selatan (DPW PSMP Sulsel) Andi Muh. Ichsan Arifin, ST.MH beserta Sekretaris Umum DPW PSMP Sulsel Mulyadi menyatakan telah menyampaikan laporan resmi ke Ketua Umum DPP PSMP Anshar Ilho dan laporan itu juga telah diteruskan ke Dewan Pembina PSMP Bapak Emmanuel Ebeneser Gerungan pada senin 7 Juli 2025, dimana laporan tersebut menghimbau agar para petinggi organisasi yang ada dipusat dapat mengawal proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di UNM Makassar dengan total kerugian Negara mencapai Rp.87 Milyar Rupiah.
Hal itu dikatakan oleh Ketua DPW PSMP Sulsel yang akrab dipanggil Ichsan pada awak media Makassar Investigasi, beliau mengatakan ada kekhawatiran proses hukum terhambat karena adanya tekanan kuat dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dan mempunyai kedekatan khusus dengan pihak UNM Makassar.
Ichsan mencontohkan ada beberapa kasus yang sempat viral beberapa waktu yang lalu di Sosial Media dan di Media Online yang menyeret nama para tinggi di UNM Makassar namun proses hukumnya hanya sampai pada tahap klarifikasi saja, setelah itu hilang tanpa bekas, dan tidak ada pernyataan resmi dari pihak APH kenapa sampai kasus itu dihentikan, apakah karena tidak cukup bukti atau karena sesuatu dan lain hal.
Hal senada dikatakan oleh Sekretaris Umum DPW PSMP Sulsel yang akrab dipanggil Moel, beliau mengatakan bahwa kasus-kasus yang menyeret nama UNM Makassar tidak pernah tuntas sampai ke persidangan, semua hilang tanpa jejak, salah satunya adalah Laporan tentang suap menyuap penerimaan PNS di UNM Makassar tahun 2022 yang melibatkan mulai dari Rektor, Dekan dan Dosen.
Bahwa bukti terjadinya suap menyuap penerimaan PNS di UNM Makassar dikuatkan dengan adanya rekaman percakapan yang diduga terjadi antara Dosen dan salah satu Calon PNS dimana menyebutkan jumlah yang harus dibayarkan berkisar Rp.30 juta sampai Rp.50 Juta untuk bisa lolos murni, dan hal itu telah dilaporkan namun sampai sekarang tidak ketahuan bagaimana proses hukum selanjutnya.
Terungkapnya kasus suap menyuap tersebut didasari karena adanya konspirasi untuk saling menjatuhkan lawan pada saat kontestasi pemilihan rektor UNM, dimana para calon rektor bersaing untuk menduduki kursi 01 UNM Makassar, aktor intelektualnyapun sangat jelas dan sangat berambisi untuk menduduki jabatan rektor pada saat itu.
Kami sebagai pihak yang menerima bukti suap menyuap tersebut telah melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum dan setelah itu dikawal langsung oleh para pihak yang berkonspirasi pada saat itu, sehingga kami menduga terhentinya proses hukum tersebut karena adanya burgening posisi antara pihak pemenang dan pihak yang kalah dalam kontestasi putaran pertama.
Jika dikorelasikan dengan kejadian kasus dugaan korupsi Rp.87 Milyar di UNM Makassar maka sangat jelas berhubungan, karena jabatan yang didapatkan dari hasil pemufakatan jahat akan melahirkan pemimpin yang koruptif, otoriter dan serakah.
Oleh sebab itu, karena adanya kekhawatiran kasus dugaan Korupsi Rp.87 Milyar di UNM Makassar akan mengalami nasib yang sama seperti kasus-kasus lainnya, maka kami melakukan laporan resmi ke Ketua Umum dan Dewan Penasehat lembaga agar jika dikemudian hari kasusnya dihentikan maka beliau-beliau yang ada dipusat dan mempunyai hubungan dekat dengan para pejabat istana agar dapat memberikan atensi terhadap kasus tersebut demi tegaknya supremasi hukum di Sulawesi Selatan.
Sekretaris DPW PSMP Sulsel juga menegaskan, sekiranya kasus suap menyuap penerimaan PNS UNM Makassar kembali dibuka, maka kami siap memberikan bukti rekaman dan daftar nama-nama yang terlibat dalam kasus tersebut. Tutup keduanya.(ML*)







