MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar — Menyikapi persoalan indikasi tindak pidana korupsi oleh Koalisi LSM, Pers dan Mahasiswa Anti Korupsi digelar dengan aksi unjuk rasa pada hari jumat tanggal 17 Desember 2021 yang dimulai dari Universitas Negeri Makassar (UNM) dan berakhir di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menyerahkan baket pelaporan dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa Koalisi LSM, Perss dan Mahasiswa Anti Korupsi, menyikapi permasalahan indikasi perbuatan tindak pidana korupsi yang terjadi baik dilingkup Pemerintah Daerah maupun di lingkup Kementerian antara lain :
- Pembangunan Rumah Susun Universitas Negeri Makassar Tahun Anggaran 2020 Yang dilaksanakan oleh PT. ILho Jaya Alfatih dengan Nilai Rp. 12.206.572.249 Dengan Jangka Waktu Pelaksanaan 240 Hari Kalender, Yang sampai saat ini progress Pelaksanaan Konstruksi belum selesai dilaksanakan sesuai dengan Investigasi langsung dilapangan.
- Lelang paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna Kampus UNM Pare pare dengan HPS Rp. 31.721.527.135,10 dan Harga Negosisasi sebesar Rp. 25.444.266.057,85 yang dimenangkan oleh PT. ATIQAH RAMADHAN SEJAHTERA yang diduga telah terjadi konspirasi dalam mengarahkan salah satu Penyedia sebagai pemenang tender, sehingga diduga ada unsur kesengajaan pihak pokja mempersulit penyedia lain untuk ikut lelang/tender. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas kami menduga ada kejanggalan pada proses lelang tersebut, sehingga patut diduga pihak pokja telah melakukan persekongkolan secara terstruktur, sistematis dan massif.
- pekerjaan di beberapa lokasi dibawah yang dikerjakan di Kampus Universitas Negeri Makassar dengan Proyek Pekerjaan
- Proyek Pekerjaan Pembangunan pagar pada setiap kampus di bawah Pimpinan Universitas Negeri Makassar
- Proyek pekerjaan pada sarana olah raga yakni GOR UNM – Universitas Negeri Makassar
- Pekerjaan pagar dan pemasangan kursi penonton pada TRIBUN LAPANGAN BOLA GOR UNM
- Pekerjaan drainase pada GOR UNM
- Pekerjaan pemasangan PAVING BLOCK pada area GOR UNM
- Pekerjaan perbaikan LANTAI atau PEMASANGAN TEGEL LANTAI pada gudang
- Pekerjaan PENGECETAN pada TEMBOK GOR UNM
kami menduga paket pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak UNM Universitas Negeri Makassar, terjadi indikasi KKN, yakni dimana pada setiap kegiatan tidak adanya transparansi anggaran atau PAPAN NAMA PROYEK kami patut menduga telah terjadi harga Mark Up, atau pekerjaan yang diduga Fiktif dilapangan dikarenakan, tidak transparan dalam pengunaan keuangan Negara dan hasil kerjaan dilapangan diduga tak kunjung selesai. Bahwa patut diduga kuat pihak Satker, PPK dan Pokja sangat jelas melanggar : Acuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 8 Bab Iv Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Beserta Pasal 9. Ujar Andi Fajar SH
Koordinator aksi ANDI MUH.FAJAR S, S.H menyatakan bahwa aksi kami kali ini sengaja tidak Turun dengan kekuatan penuh untuk tetap patuh terhadap Peraturan tentang protokol Kesehatan, sehingga untuk mencegah kerumunan, kami hanya membawa massa belasan orang saja, karena yang terpenting dari aksi unjuk rasa tersebut adalah aspirasi tersampaikan dengan baik dan tidak dilaksanakan atas dasar tendensi dan titipan, dimana yang menjadi sorotan dalam aksi damai tersebut adalah beberapa paket pekerjaan dilingkup UNM, Syahbandar dan Balai Perumahan yang telah mempunyai bukti-bukti yang cukup untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak APH melaksanakan Penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang kami laporkan tersebut.
Bahwa aksi damai penyampaian aspirasi didepan gedung rektorat UNM sempat dinodai adu mulut antara adik-adik mahasiswa yang orasi dengan preman yang mengaku sebagai Ketua Body Guard Rappocini Makassar yang disuruh oleh pihak UNM untuk menghentikan aksi kami. Orang yang mengaku ketua bodyguard diketahui bernama HS, yang mengatakan kepada adik-adik mahasiswa yang lagi orasi “kenapa aksi disini, dilarang aksi-aksi disini” olehnya spontan adik-adik mengarahkan orang tersebut ke koordinator Aksi, sampai didepan koordinator aksi dia berkata lagi “bahwa saya disini boss, tolongmi… Orang kampus lagi pada tidak ada ditempat, kebetulan saya disini dan saya ketua bodyguard rappocini”, olehnya untuk menghindari benturan fisik dan tetap menjaga ritme pergerakan, koordinator aksi tetap menenangkan anggota agar tidak mudah terpancing dan tidak terprovokasi serta tetap pada tujuan aksi, Dan setelah mengucapkan salam komando ke aparat kepolisian, kamipun bergerak ke kejaksaan tinggi untuk penyerahan buket pelaporan.
Bahwa apa yang dilakukan oleh pihak UNM dalam menerima aspirasi masyarakat sangat tidak elegan dan tidak intelektual serta terkesan ketakutan, Sehingga hal itu semakin menguatkan dugaan kami bahwa pihak UNM didalam melaksanakan penggunaan dan pengelolaan Keuangan negara melalui paket-paket pekerjaan menggunakan cara-cara kotor dengan memakai jasa preman (bodyguard) untuk menakut-nakuti masyarakat dengan tujuan untuk melindungi paket-paket pekerjaan yang mangkrak maupun yang dikerjakan asal-asalan dan asal jadi.
Pihak Univesitas Negeri Makassar dalam menerima aspirasi Koalisi LSM, perss dan Mahasiswa sangatlah berlebihan dan tidak mencerminkan sistem pelayanan, yang baik, bersih, dan efisien sebagai implementasi prinsip demokrasi sehingga patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang Dan jabatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dan pengelolaan serta penggunaan keuangan negara.
Seharusnya Pihak UNM lebih mengetahui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang bertujuan untuk mengakomodir peran serta masyarakat dalam pengawasan, yang mana dipertegas dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang menjamin hak masyarakat untuk mengadukan penyelenggaraan kepada Penyelenggara negara.
Sejogyanya pihak UNM lebih bijak dalam menanggapi masalah dan lebih menggunakan cara-cara yang intelektual dengan berdialog untuk mencari solusi dan titik temu permasalahan guna melaksanakan ketentuan perundang-undangan, sebab tugas pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan negara secara efektif dan efisien melekat dalam peraturan perundang-undangan Tersebut diatas, sehingga apa yang dilakukan oleh pihak UNM dengan menghentikan kami dalam menyampaikan aspirasi dengan menggunakan jasa Bodyguard (preman) adalah merupakan cara-cara premanisasi dan cara-cara mafia dan tidak mencerminkan UNM sebagai lembaga pendidikan yang terpandang dan intelektual.
Olehnya berdasarkan hal tersebut, kami dari koalisi LSM, Perss dan Mahasiswa menduga kuat bahwa cara mafia dan premanisasi yang ditunjukkan oleh pihak UNM adalah salah satu cara untuk menutupi kesalahan dan kebobrokan paket-paket pekerjaan yang selama ini dikerjakan, sehingga kami tidak akan pernah berhenti dan tetap melakukan aksi unjuk rasa, sampai aparat penegak hukum menetapkan tersangka oknum-oknum yang terlibat dalam kegiatan bagi-bagi proyek dengan modus gratifikasi.
Bahwa rencananya kami akan melakukan aksi ke 2 pada tanggal 28 Desember 2021 dengan massa yang lebih besar, guna mendesak aparat penegak hukum untuk sesegera mungkin melakukan audit investigasi serta memeriksa Pokja, PPK, KPA yang telah merugikan keuangan negara milyaran rupiah, serta mengusut tuntas oknum-oknum terlibat dalam mengarahkan paket-paket pekerjaan ke penyedia tertentu serta menangkap oknum-oknum preman yang selama ini membekingi kegiatan PBJ dilingkup UNM.
Andi Fajar SH menambahkan diduga ada oknum yang berwenang di UNM Universita Negeri Makassar dan Bisa mencontreng nama baik di dunia Pendidikan.. Ini Kampus Negeri jangan coba-coba dijadikan tempat bermain proyek anggaran BLU/APBN tutupnya.