• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Minggu, Juni 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

Bahar Razak SH: “Rakyat jangan terus-menerus di Bodohi”

Mei 27, 2022
in PEMERINTAHAN
475
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar – Bahar Razak SH menerangkan bahwa Menyikapi pemberitaan tentang adanya Modus “penjual Stempel” yang di lansir beberapa media Online tentang adanya dugaan pungutan untuk Kegiatan Supervisi guna para calon pelanggan PLN akan memperoleh Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik yang di suarakan oleh Limit Indonesia patut di Apresiasi. Sebab, Kegiatan Supervisi yang berbayar adalah merupakan Pelanggaran hukum yang nyata, karena tidak satupun aturan yang ada untuk memerintahkan adanya kewajiban Calon Pelanggan PT PLN (persero) untuk membayar biaya dalam rangka untuk memperoleh Nomor Identitas Instalasi Tenaga listrik (NIDI-TL), “jadi rakyat itu jangan terus-menerus di Bodohi”, ungkap Bahar Razak SH, ketua umum Badan peneliti dan Pengkajian Peraturan Perundang-undangan (BP4).

Bahwa awal mula Dasar hukum Pemberlakuan Nomor Identitas Instalasi Tenaga listrik yang dibentuk oleh Menteri Energi dan Sumber daya mineral melalui Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2021 dimana adalah   untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42, sampai dengan pasal 46 dan pasal 49 ayat (9) Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang energi dan sumber daya mineral.

Baca:

FORUM MERAH PUTIH INDONESIA Tangkap Owner Kosmetik Berbahaya Dan Jerat Dengan UU TPPU

“Forum Merah Putih Indonesia Desak APH Periksa Plt, Dirut PDAM Makassar”

MASIH DITEMUKAN 20 BRAND OWNER MENJUAL KOSMETIK BERBAHAYA

Ungkap Bahar pula, Sedangkan Ketentuan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang energi dan sumber daya mineral adalah hirarki untuk melaksanakan   ketentuan Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, sedangkan Undang-Undang Cipta kerja telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan UUD’ 1945 dan dinyatakan pula oleh MK, agar menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta TIDAK dibenarkan pula untuk menerbitkan Peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Ujar Bahar.

Maka dengan adanya Putusan MK  ini seharusnya Pelaksanaan Supervisi yang berbayar itu harus pula dihentikan apalagi memang tidak ada aturan tentang kewajiban masyarakat untuk membayar, jika hal tersebut terbukti adanya pembayaran sebagaimana hasil temuan LIMIT Indonesia, maka perbuatan tersebut adalah Murni Perbuatan Pidana. Tutupnya.

Previous Post

A. Arnas Nasruddin: “Hati-Hati, Ada Dugaan Pungli Yang Merajalela Dalam Pemasangan Listrik”.

Next Post

Moelyadi: Hasil Dari Uang NIDI Itu Dikemanakan”

Related Posts

FORUM MERAH PUTIH INDONESIA Tangkap Owner Kosmetik Berbahaya Dan Jerat Dengan UU TPPU

FORUM MERAH PUTIH INDONESIA Tangkap Owner Kosmetik Berbahaya Dan Jerat Dengan UU TPPU

by Makassar Investigasi
Juni 15, 2025
0

Berdasarkan hasil penelusuran kami terhadap peredaran kosmetik berbahaya juga menemukan ada modus perbuatan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perdagangan...

“Forum Merah Putih Indonesia Desak APH Periksa Plt, Dirut PDAM Makassar”

“Forum Merah Putih Indonesia Desak APH Periksa Plt, Dirut PDAM Makassar”

by Makassar Investigasi
Juni 15, 2025
0

Kisruh pemecatan ratusan pegawai kontrak dan honorer dilingkup PDAM Makassar menyisakan luka yang mendalam bagi para korban PHK, Berdasarkan hasil...

MASIH DITEMUKAN 20 BRAND OWNER MENJUAL KOSMETIK BERBAHAYA

by Makassar Investigasi
Juni 12, 2025
0

“Menyikapi pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh BPOM Makassar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Sulsel serta Dinas-dinas terkait lainnya dianggap...

AJI MUMPUNG DAN AKSI UGAL-UGALAN PLT DIRUT PDAM MAKASSAR

by Makassar Investigasi
Juni 12, 2025
0

AM.ICHSAN ARIFIN, ST.MH (Direktur I Forum Merah Putih Indonesia) FORUM MERAH PUTIH INDONESIA melalui Direktur I (AM. Ichsan Arifin, ST.MH)...

“Tangkap Kapal Ikan Ilegal Di Selayar”

“Tangkap Kapal Ikan Ilegal Di Selayar”

by Makassar Investigasi
Mei 15, 2025
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID  Makassar |  Salah satu pengiat senior anti korupsi saat dijumpai awak media di kota makassar, menyikapi kapal raksasa...

LSM KIPFA Maros Apresiasi Atas Kunjungan PJ Gubernur Sulsel di Kecamatan Maros Baru

LSM KIPFA Maros Apresiasi Atas Kunjungan PJ Gubernur Sulsel di Kecamatan Maros Baru

by Makassar Investigasi
Februari 17, 2025
0

Maros, Sulawesi Selatan - Salah satu lembaga masyarakat Maros, apresiasi atas kunjungan PJ Gubernur Sulsel di Kabupaten Maros yang meninjau langsung...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post
Kasus Dugaan Tipikor Kominfo di Kejari Maros, LBH Suara Panrita Keadilan Akan Kawal Hingga ke Persidangan

Kasus Dugaan Tipikor Kominfo di Kejari Maros, LBH Suara Panrita Keadilan Akan Kawal Hingga ke Persidangan

5 bulan ago
edit post
“Tangkap Kapal Ikan Ilegal Di Selayar”

“Tangkap Kapal Ikan Ilegal Di Selayar”

1 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    MAKASSAR INVESTIGASI

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In