MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar — Koalisi anti Korupsi Lsm Dan Pers menyoroti Kegiatan pembagunan markas PMI Kabupaten Gowa, paket pekerjaan Pembangunan Gedung PMI Kab. Gowa diketahuai, sesuai papan bicara dilokasi, yakni Pemerintah Kabupaten Gowa, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, No/IMB: 503/5613/IMB/DPM.PTSP, Nama: H.ABDUL RAUF MALAGANNI, Jenis Bangunan: Gedung PMI 3 Lantai, Sifat Bangunan: Mendirikan Baru, Lokasi:Lingk.:Jl.Yusuf Bauty, Desa/Kel: Tamarunang, Kec.:Somba Upu, Nama Pengawas: Moh.Nizar, 27/10/2021.

mulyadi menyampaikan sebagai kordinator koalisi anti korupsi Lsm Dan Pers mengatakan Bahwa menyikapi paket pekerjaan pembangunan Gedung Markas PMI Kab. Gowa dengan menggunakan sumber Dana Hibah dari APBD Kab. Gowa sebesar Rp. 500.000.000,- yang dikelola langsung oleh pihak panitia pembangunan Markas PMI Kab. Gowa dengan perencanaan 3 tahap pembiayaan yaitu dana hibah APBD Tahun 2021, dana Hibah APBD Tahun 2022 dan Dana Hibah APBD Tahun 2023, yang kami duga tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Mulyadi menambahkan Bahwa diduga paket pekerjaan Pembangunan Gedung PMI Kab. Gowa tidak mengikuti Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga perlu kami pertanyakan apakah hal tersebut tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada PMI Kab. Gowa, sesuai Permendagri 14 Tahun 2016 pasal 1 angka 14 yang menyebutkan bahwa Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia baik berupa hibah barang/jasa maupun dalam bentuk pemberian uang maka tata cara pengadaan barang/jasa yang dikelola langsung oleh penerima hibah harus tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Petunjuk Pelaksanaan/Teknis sebagaimana tertuang dalam NPHD Ujarnya..
Selain itu di waktu terpisah juga memintai keterangan dari pak asrul selaku ketua panitia membenarkan perihal pembagunan markas PMI Kabupaten Gowa melalui via telepon, yang menerangkan bahwa kami telah menerimah surat dari pihak koalisi anti korupsi LSM dan PERS, dan juga telah menjawab surat klarifikasi untuk kegiatan tersebut.. dan pak asrul juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dibuatkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pembagunan markas PMI Kabupaten Gowa ujarnya.







