• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Minggu, Juni 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

MULYADI: PENTINGNYA SERTIFIKAT LAYAK FASILITAS TERHADAP BANGUNAN NEGARA

Desember 16, 2021
in PEMERINTAHAN
476
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar — Bahwa menyikapi pembangunan di Provinsi Sulawesi Selatan belum pernah ditemui adanya pembangunan bangunan negara/daerah yang mempunyai sertifikat layak fasilitas (SLF), baik instansi terkait maupun Kementerian, padahal regulasi tentang SLF sangat jelas dalam Permen PU No.25/PRT/M/2007 tanggal 9 Agustus 2007, tentang pedoman penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pembangunan bangunan gedung negara/daerah, dimana penerbitan Sertifikat Layak Fasilitas wajib diterbitkan oleh Dinas PUPR Provinsi dan Kabupaten/Kota, atau lembaga sertifikasi yang telah diakui oleh pemerintah.

Bahwa berdasarkan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dalam Pasal 3 menyatakan bahwa untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, harus menjamin keandalan bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Kemudian dipertegas lagi dengan PP No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 tahun 2005 tentang Bangunan Gedung, Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa keandalan bangunan gedung adalah keadaan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai dengan kebutuhan fungsi yang telah ditetapkan. Permen PU No.25/PRT/M/2007 tanggal 9 Agustus 2007, tentang pedoman penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung.

Baca:

FORUM MERAH PUTIH INDONESIA Tangkap Owner Kosmetik Berbahaya Dan Jerat Dengan UU TPPU (Bag.1)

“Forum Merah Putih Indonesia Desak Aparat Penegak Hukum  Periksa Plt, Dirut PDAM Makassar”

MASIH DITEMUKAN 20 BRAND OWNER MENJUAL KOSMETIK BERBAHAYA

Pemeriksaan keandalan bangunan gedung dengan cara pengamatan visual dan pengambilan sampel / pengujian sampel juga terindikasinya tingkat keandalan dan rekomendasi upaya dalam rangka penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung. Hasil yang didapat dalam SLF menunjang fungsi bangunan dan tercapainya unsur-unsur kenyamanan, kesehatan, keselamatan, komunikasi, dan mobilisasi di dalam bangunan gedung RS.

Dengan terbangunnya bangunan negara/daerah yang layak dalam artian handal, nyaman, sehat maka dinas terkait menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjamin sarana dengan fungsi yang dapat dipergunakan khalayak umum maupun fungsi bangunan itu sendiri.

Melihat kondisi yang ada sekarang ini, masih banyak bangunan gedung yang mengalami kegagalan struktur akibat kelalaian dalam perhitungan pembangunan maupun tidak adanya pemeriksaan secara berkala. Untuk itu, kelaikan fungsi bangunan gedung telah menjadi syarat yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sementara itu, bukti bahwa bangunan yang telah andal dan dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya adalah dengan adanya kepemilikan SLF atau Sertifikat Laik Fungsi. Sertifikat ini diterbitkan langsung oleh pemerintah daerah setelah bangunan dinyatakan layak, baik secara persyaratan administratif maupun teknis.

Sesuai yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2016, adapun persyaratan teknis bangunan meliputi aspek tata bangunan dan keandalan bangunan. Dijelaskan lebih lanjut, adapun aspek tata bangunan yang akan diperiksa oleh pengkaji teknis meliputi peruntukan dan intensitas bangunan, arsitektur bangunan, dan pengendalian dampak lingkungan. Sedangkan keandalan bangunan gedung yang akan diperiksa di antaranya adalah aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai fungsi bangunan.

Untuk menentukan tingkat keandalan struktur bangunan, harus dilakukan pemeriksaan keandalan bangunan secara berkala sesuai dengan pedoman teknis atau standar yang berlaku. Pemeriksaan keandalan bangunan ini harus dilakukan atau didampingi oleh tim ahli yang memiliki sertifikasi atas bidang yang telah disyaratkan.

Mengingat pentingnya SLF untuk bangunan negara/daerah, sehingga pemerintah menerbitkan regulasi agar pemilik/pengguna bangunan dapat melakukan pemeriksaan bangunan gedung secara berkala yang dapat dibuktikan melalui kepemilikan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Adapun masa berlaku dari sertifikat ini adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan. Dengan begitu, pemeriksaan keandalan bangunan secara menyeluruh harus dilakukan paling lama lima tahun sejak sertifikat ini diperoleh. Jika masa berlaku SLF telah habis, pemilik/pengguna bangunan dapat mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi dokumen-dokumen yang telah dipersyaratkan oleh pemerintah daerah.

Seluruh hasil laporan dari pengamatan visual dan uji teknis secara langsung dapat digunakan oleh pemilik bangunan untuk mengajukan permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun perlu diingat, sebelum pemerintah daerah menerbitkan SLF, pemilik/pengguna bangunan diharuskan melakukan perbaikan atas rekomendasi yang dirangkum oleh pengkaji teknis SLF.

Bahwa hal penting yang dapat menentukan layak tidaknya bangunan ditentukan oleh Penetapan Spesifikasi teknis Barang/Jasa yang merupakan tugas pokok dan wewenang PPK dalam kaitannya dengan dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP), sesuai pasal 11 ayat 1 Perpres 54/2010 dan perubahannya, yaitu  salah satu tugas pokok dan wewenang PPK adalah menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa seperti HPS, Spesifikasi teknis Barang/Jasa dan Rancangan Kontrak), yang mana uraian dari pasal 11 ayat 1 Perpres 54/2010 dan perubahannya ternyata merupakan suatu hierarki dan Spesifikasi Teknis Barang/Jasa merupakan hierarki tertinggi dari dokumen RPP tersebut, yang meliputi:

  1. Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
  2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
  3. Rancangan Kontrak.

Spesifikasi teknis Barang/Jasa yang tidak tepat akan mengakibatkan turunan selanjutnya yaitu penyusunan HPS tidak maksimal, bisa disebabkan karena kurang jelasnya spesifikasi teknis barang/jasa  yang diinginkan bahkan cenderung hanya Copy Paste / Save As dari File Lama yang sudah tidak ada kaitannya lagi dengan pekerjaan saat ini, sehingga timbullah penafsiran yang beragam dalam melakukan penyusunan HPS, misal dalam tahap survey harga pasar, tidak jelas barang yang ingin diuraikan pada spesifikasi teknis Barang/Jasa, sehingga bisa mengakibatkan range harga yang mungkin terlampau tinggi atau malah terlampau rendah, yang tentunya akan berpengaruh pada tahap pemilihan penyedia.

Penyusunan spesifikasi teknis yang tidak tepat, akan berpengaruh besar dalam penyusunan rancangan kontrak yang diinginkan nantinya, seperti umur bangunan pada SSKK yang erat kaitannya dengan spesifikasi teknis yang direncanakan, begitu juga dengan masa pemeliharaannya.

Khusus untuk pekerjaan konstruksi, salah satu acuan normatif yang dipakai antara lain                  Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dan Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Bahwa yang dimaksud dengan bangunan gedung menurut pasal 1 UU 28/2002  TTG BANGUNAN GEDUNG adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat dan kedudukannya, sesuai penjelasan pasal 5 ayat (8) Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, penyelenggaraan bangunan gedung negara diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dengan Nomor : 45/PRT/M/2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA, dan tentunya bisa dijadikan salah satu referensi, untuk para praktisi PBJ Lingkup Konstruksi khususnya terkait bangunan Gedung Negara.

Bahwa langkah pertama yang perlu kita sama-sama pahami adalah mengenal definisi dari bangunan gedung negara yang dimaksud pada PERMEN PU 45/PRT/M/2007, yang mana Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang akan menjadi kekayaan milik negara seperti : gedung kantor, gedung sekolah, gedung rumah sakit, gudang, dan rumah Negara/daerah, dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN/APBD, dan/atau perolehan lainnya yang sah.

Bahwa Pasal 3 ayat 3 yang berbunyi Setiap orang atau Badan Hukum termasuk instansi Pemerintah, dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini sebagai berikut :

Pasal 4 Pengaturan Penyelenggaraan :

  1. Setiap pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga harus mendapat bantuan teknis berupa tenaga Pengelola Teknis dari Departemen Pekerjaan Umum dalam rangka pembinaan teknis.
  2. Untuk pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung Milik Daerah yang biayanya bersumber dari APBD diatur dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota yang didasarkan pada ketentuan ketentuan dalam Peraturan Menteri.
  3. Untuk pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung Milik BUMN/BUMD mengikuti ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri.

Dalam hal Daerah belum mempunyai Keputusan Gubernur/ Bupati/Walikota pada ayat (2) pasal ini diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5.

  1. Daerah yang telah mempunyai Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan persyaratan pembangunan bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 3.
  2. Beberapa referensi perihal spesifikasi teknis Barang/Jasa yang diatur oleh Permen PU 45/2007, diuraikan pada pasal 3 permen PU 45/2007, yang kemudian diuraikan lebih detail pada BAB II Permen PU tsb.

Tahapan pertama yang dilakukan yaitu harus melakukan identifikasi terhadap klasifikasi bangunan gedung negara dan Bangunan Rumah Negara, dimana klasifikasi Bangunan Gedung Negara berdasarkan tingkat kompleksitasnya.

Klasifikasi bangunan sederhana adalah bangunan gedung negara dengan karakter sederhana serta memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana. Masa penjamina kegagalan bangunannya adalah selama 10 (sepuluh) tahun.

Yang termasuk klasifikasi Bangunan Sederhana, antara lain :

  1. gedung kantor yang sudah ada disain prototipenya, atau bangunan gedung kantor dengan jumlah lantai s.d. 2 lantai dengan luas sampai dengan 500 m2;
  2. bangunan rumah dinas tipe C, D, dan E yang tidak bertingkat;
  3. gedung pelayanan kesehatan: puskesmas;
  4. gedung pendidikan tingkat dasar dan/atau lanjutan dengan jumlah lantai s.d. 2 lantai

Klasifikasi bangunan tidak sederhana adalah bangunan gedung negara dengan karakter tidak sederhana serta memiliki kompleksitas dan/atau teknologi tidak sederhana. Masa penjaminan kegagalan bangunannya adalah selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun. Yang termasuk klasifikasi Bangunan Tidak Sederhana, antara lain :

  1. gedung kantor yang belum ada disain prototipenya, atau gedung kantor dengan luas di atas dari 500 m2, atau gedung kantor bertingkat lebih dari 2 lantai; gedung kantor yang belum ada disain prototipenya, atau gedung kantor dengan luas di atas dari 500 m2, atau
  2. gedung kantor bertingkat lebih dari 2 lantai bangunan rumah dinas tipe A dan B; atau rumah dinas C, D, dan E yang bertingkat lebih dari 2 lantai, rumah negara yang berbentuk rumah susun;
  3. gedung Rumah Sakit Klas A, B, C, dan D;
  4. gedung pendidikan tinggi universitas/akademi; atau gedung pendidikan dasar/lanjutan bertingkat lebih dari 2 lantai.

Bahwa yang wajib diketahui baik oleh SKPD/OPD/Kementerian tentang bangunan negara/daerah adalah regulasi yang mengikat pada setiap kegiatan pembangunan bangunan negara/daerah antara lain :

  1. UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1999 TETANG JASA KONSTRUKSI
  2. UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
  3. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA
  4. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
  5. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PELAKSAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
  6. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
  7. KEPPRES NOMOR 42 TAHUN 2002 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN APBN
  8. KEPPRES NOMOR 73 TAHUN 2011 TENTANG PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
  9. KEPMEN PUPR NOMOR 45/PRT/M/2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA 

 

Penulis : Mulyadi

Previous Post

KETUA DPP-LKKN MAKASSAR, MEMPERTANYAKAN KEPEMILIKAN HAK LAHAN EKS KEBUN BINATANG DI MAKASSAR.

Next Post

UNM UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR MENGGUNAKAN JASA PREMAN DALAM AKSI DAMAI KOALISI LSM, PERSS DAN MAHASISWA

Related Posts

FORUM MERAH PUTIH INDONESIA Tangkap Owner Kosmetik Berbahaya Dan Jerat Dengan UU TPPU (Bag.1)

FORUM MERAH PUTIH INDONESIA Tangkap Owner Kosmetik Berbahaya Dan Jerat Dengan UU TPPU (Bag.1)

by Makassar Investigasi
Juni 15, 2025
0

Berdasarkan hasil penelusuran kami terhadap peredaran kosmetik berbahaya juga menemukan ada modus perbuatan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perdagangan...

“Forum Merah Putih Indonesia Desak Aparat Penegak Hukum  Periksa Plt, Dirut PDAM Makassar”

“Forum Merah Putih Indonesia Desak Aparat Penegak Hukum  Periksa Plt, Dirut PDAM Makassar”

by Makassar Investigasi
Juni 15, 2025
0

Kisruh pemecatan ratusan pegawai kontrak dan honorer dilingkup PDAM Makassar menyisakan luka yang mendalam bagi para korban PHK, Berdasarkan hasil...

MASIH DITEMUKAN 20 BRAND OWNER MENJUAL KOSMETIK BERBAHAYA

by Makassar Investigasi
Juni 12, 2025
0

“Menyikapi pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh BPOM Makassar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Sulsel serta Dinas-dinas terkait lainnya dianggap...

AJI MUMPUNG DAN AKSI UGAL-UGALAN PLT DIRUT PDAM MAKASSAR

by Makassar Investigasi
Juni 12, 2025
0

AM.ICHSAN ARIFIN, ST.MH (Direktur I Forum Merah Putih Indonesia) FORUM MERAH PUTIH INDONESIA melalui Direktur I (AM. Ichsan Arifin, ST.MH)...

“Tangkap Kapal Ikan Ilegal Di Selayar”

“Tangkap Kapal Ikan Ilegal Di Selayar”

by Makassar Investigasi
Mei 15, 2025
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID  Makassar |  Salah satu pengiat senior anti korupsi saat dijumpai awak media di kota makassar, menyikapi kapal raksasa...

LSM KIPFA Maros Apresiasi Atas Kunjungan PJ Gubernur Sulsel di Kecamatan Maros Baru

LSM KIPFA Maros Apresiasi Atas Kunjungan PJ Gubernur Sulsel di Kecamatan Maros Baru

by Makassar Investigasi
Februari 17, 2025
0

Maros, Sulawesi Selatan - Salah satu lembaga masyarakat Maros, apresiasi atas kunjungan PJ Gubernur Sulsel di Kabupaten Maros yang meninjau langsung...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post
Kasus Dugaan Tipikor Kominfo di Kejari Maros, LBH Suara Panrita Keadilan Akan Kawal Hingga ke Persidangan

Kasus Dugaan Tipikor Kominfo di Kejari Maros, LBH Suara Panrita Keadilan Akan Kawal Hingga ke Persidangan

5 bulan ago
edit post
“Tangkap Kapal Ikan Ilegal Di Selayar”

“Tangkap Kapal Ikan Ilegal Di Selayar”

1 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    MAKASSAR INVESTIGASI

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In