• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Senin, September 28, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PERISTIWA HUKUM

Tercium Aroma Korupsi Di BBPP Batangkaluku, Koalisi LSM dan Perss Desak Menteri Pertanian “Copot Pejabat Yang Terlibat”

September 28, 2026
in HUKUM, Investigasi, KRIMINAL, NASIONAL, PEMERINTAHAN
Tercium Aroma Korupsi Di BBPP Batangkaluku, Koalisi LSM dan Perss Desak Menteri Pertanian “Copot Pejabat Yang Terlibat”
483
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Menyikapi permasalahan yang ada di UPT Kementerian Pertanian dalam hal ini Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP Batangkaluku), dimana berdasarkan hasil investigasi Lembaga Koalisi LSM dan Perss menduga mulai dari Kepala Balai, Kabag Umum, Pejabat PBJ, PPK dan Bendahara Pengeluaran tidak melaksanakan tanggungjawab dan fungsinya dengan baik dan terkesan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan penyalahgunaan anggaran sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, tentu hal tersebut telah merusak marwah Institusi Kementerian Pertanian yang saat ini sangat ketat mengawasi pelanggaran ASN dilingkup Kementerian Pertanian, namun sampai berita kedua ini diturunkan pihak BBPP Batangkaluku belum memberikan klarifikasi sebagai hak jawab.

Koordinator Investigasi dan Monitoring Lembaga Koalisi LSM dan Perss (Sofyan Ichal) mengatakan kepada Wartawan kami dikantor Redaksi Makassar Investigasi (28/09/2026) bahwa penelusuran atas dugaan penyalahgunaan anggaran dan penyalahgunaan wewenang di BBPP Batangkaluku telah kami lakukan sejak tahun 2025, dimana berdasarkan keterangan narasumber dilingkup BBPP Batangkaluku diketahui bahwa anggaran pemeliharaan memang selalu dimainkan tanpa melalui alur birokrasi yang benar, dimana anggaran tersebut diduga tidak dipergunakan diawal tahun namun ditahan sampai pertengahan tahun dan diakhir tahun, hal itu dilakukan dengan maksud agar pekerjaan pemeliharaan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang tidak memerlukan waktu penyelesaian terlalu lama, mengingat waktu laporan akhir tahun semakin dekat, sehingga dapat dipastikan kegiatan pemeliharaan tidak tepat sasaran karena mengerjakan kegiatan untuk objek pemeliharaan yang tidak terlalu penting, sehingga hal tersebut kami duga sebagai pemborosan anggaran yang merugikan keuangan negara milyaran rupiah.

Baca:

Kejadian Tabrak Lari Di Wajo, Dua Orang Meninggal Dunia Dan Seorang Luka Parah Di Kepala

Diduga Merusak Marwah Perss, “Koalisi LSM dan PERSS Siap Bongkar Aliran Dana Suap Bulanan Oknum Wartawan di SPBU Luwu”

APIK Sultra : “Jika Otoritas Syahbandar Lapuko Bebas dari Jerat Hukum Temuan KKP PT GMS, Aturan Maritim Sultra Hanya Pajangan Kertas!”

Bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran ditahun 2025 juga terjadi ditahun 2026, dimana para pejabat khususnya Kepala Balai, Kabag Umum, Pejabat PBJ, PPK dan Bendahara Pengeluaran hanya memproporsikan kegiatan pemeliharaan yang terkesan dibuat-buat, diakal-akali dan dipaksakan, sehingga berujung pada pelanggaran peraturan perundang-undangan, hal itu dapat dibuktikan dari salah satu kegiatan rehabilitasi rumah jabatan kepala balai yang dikerjakan oleh orang terdekatnya tanpa memperhitungkan azas manfaat serta kekuatan bangunan negara, sebab menggunakan material yang tidak standar dan tidak sesuai spesifikasi material yang dipersyaratkan untuk bangunan negara dapat mengurangi azas manfaat karena tidak efektif dan efisien sehingga melanggar peraturan perundang-undangan antara lain :

  1. Undang-undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Negara
  2. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Teknis dan Administratif Pemeliharaan Gedung Negara.
  3. Permen PUPR No. 24/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung Negara.

Berikut Identifikasi Pelanggaran Atas 2 Paket Kegiatan Yang Menggunakan Anggaran Pemeliharaan Tahun 2026 Yang Diduga Merupakan Pemborosan Anggaran Yang Merugikan Keuangan Negara :

  1. Permasalahan Pada Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Balai.

Bahwa Konsultan Perencana telah menghitung bobot volume pekerjaan dengan menggunakan harga satuan sesuai syarat spesifikasi nasional untuk suatu bangunan negara, dimana kegiatan tersebut adalah rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Balai dengan anggaran sebesar kurang lebih Rp450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), namun Kepala Balai beralasan anggaran tidak cukup sehingga menginstruksikan agar pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Satpam Kantor agar anggarannya dapat diminimalisir dari Rp450.000.000,- menjadi Rp198.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) sehingga timbul pertanyaan bagaimana dengan kwalitas dan ketahanan pekerjaan…? apakah material yang digunakan masih standar atau tidak…?, sebab dari hasil penelusuran kami pada pekerjaan rehab Rujab Ka. Balai hanya mengerjakan Atap, Rangka Atap dan Pemasangan Plafon tanpa mengganti Rangka Plafon yang sudah lapuk sehingga dapat dipastikan akan mengurangi ketahanan bangunan dan dalam jangka waktu yang singkat bangunan tersebut akan roboh sebab rangka plafon tidak mampu menahan beban plafon akibat telah lapuk, dan sesuai fakta berdasarkan analisis atas penggunaan material dan upah kerja pada rehabilitasi Rujab Ka. Balai diperkirakan hanya berkisar Rp80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah).

Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangn tentang bangunan negara, pekerjaan tersebut wajib dijamin ketahanannya sampai 10 tahun, jika kurang dari RAB yang telah dihitung oleh konsultan perencana berdasarkan harga satuan standarisasi nasional maka dapat dipastikan bahan atau material yang digunakan semuanya tidak standar (tidak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan), sehingga kami menduga pekerjaan rehabilitasi Rujab Kepala Balai sangat dipaksakan walaupun berkwalitas rendah, sehingga kami yakin Satpam Kantor dan Kepala Balai tidak mengetahui arti penting spesifikasi harga satuan yang jika dikurangi maka akan berimbas pada buruknya kwalitas bangunan, yang secara otomatis bangunan yang telah selesai direhab akan rusak sebelum masuk masa pemeliharaan ditahun anggaran yang akan datang.

Bahwa alasan Kepala Balai yang menyatakan kurangnya ketersediaan dana sehingga harus mengurangi kwalitas material yang digunakan bukanlah hal yang dapat diterima untuk melakukan pembenaran karena jika tetap dipaksakan maka akan mengakibatkan kerugian negara, hal itu dapat dibuktikan dari bangunan yang dikerjakan asal-asalan dan asal jadi akan dikerjakan berulang kali akibat rusak dan rubuh sehingga hal tersebut secara otomatis membebani anggaran ditahun yang akan datang.

Akibat ulah Kepala Balai BBPP Batangkaluku memaksakan pekerjaan rehabilitasi Rumah Jabatan dengan mengurangi kwalitas material yang digunakan, berimbas pada buruknya kwalitas atas kekuatan bangunan apalagi Rujab tersebut tidak dikerjakan secara utuh, sehingga sangat jelas kegiatan Rehabilitasi Rumah Jabatan hanya akal-akalan untuk menutupi keinginan mengambil keuntungan pribadi dengan maksud untuk memperkaya diri pribadi maupun golongan tertentu (frasa), yang diawali dengan melakukan Kolusi dan Nepotisme secara terstruktur, sistematis dan massif yang berujung pada tindak pidana korupsi.

  1. Paket Pekerjaan Jalan Untuk Pejalan Kaki (Jalur Pedistrian) 

Bahwa permasalahan yang timbul atas paket Pekerjaan Jalan untuk Pejalan Kaki (Jalur Pedistrian) dimana pekerjaan tersebut dikerjakan oleh seorang satpam kantor (orang terdekat Ka. Balai) dengan menggunakan anggaran sebesar kurang lebih Rp90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah), dimana berdasarkan informasi pekerjaan tersebut menggunakan bahan paving blok dengan spesifikasi K300 namun setelah kami telusuri, ternyata hanya menggunakan paving blok dengan spesifikasi antara K150 dan K200, hal tersebut merupakan akal-akalan untuk meraup keuntungan pribadi apalagi dikerjakan oleh Satpam Kantor yang tidak mempunyai kompetensi dalam mengerjakan suatu pekerjaan jalan ditambah lagi satpam tersebut bukanlah seorang tenaga ahli dibidang konstruksi Jalan dan setelah kami menganalisa seluruh harga bahan dan upah kerja yang digunakan pada pekerjaan Jalur Pedistrian tersebut, dapat kami simpulkan bahwa anggaran yang digunakan hanya sebesar kurang lebih Rp40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).

Menurut Ichal, seharusnya Kepala Balai, Kabag Umum, Pejabat PBJ, PPK dan Bendahara Pengeluaran lebih memproporsikan pekerjaan rehabilitasi untuk kegiatan yang menghasilkan PNBP seperti merehabilitasi : Kandang Ayam, Kadang Bebek, Kandang Kambing, Kandang Sapi, Kolam Ikan, Sawah dan Kebun dan seharusnya seluruh pekerjaan fisik wajib dikerjakan oleh tenaga ahli bukan tenaga abal-abal.

Namun pada kenyataannya seluruh kegiatan pemeliharaan tidak menyentuh objek yang seharusnya menggunakan anggaran pemeliharaan, padahal diketahui seluruh kandang ternak yang ada di BBPP Batangkaluku sudah hancur oleh korosi dan tidak pernah dibangun ulang apalagi direhab sejak tahun 2025, para pejabatnya hanya sibuk bersaing untuk merekomendasikan pekerjaan rehab yang dapat menghasilkan keuntungan besar untuk dirinya sendiri maupun kelompoknya, hal ini tentunya sangat merugikan keuangan negara, karena seharusnya negara mendapatkan pemasukan PNBP yang lebih besar dari seluruh hasil Pertanian, Perternakan, Perikanan dan Perkebunan yang ada di BBPP Batangkaluku, namun justru sangat minim akibat tidak terpeliharanya objek-objek PNBP tersebut ditambah lagi pihak BBPP Batangkaluku membuat taksiran pendapatan PNBP kurang dari hasil yang didapatkan atau memanipulasi pendapatan negara dibidang PNBP.

Ambisi para pejabat BBPP Batangkaluku dalam mengambil keuntungan pribadi atas penggunaan anggaran pemeliharaan merupakan salah satu bukti nyata kebobrokan para pejabat BBPP Batangkaluku yang koruptif dan diduga sudah berlangsung sejak tahun 2025 sampai saat ini, sehingga akan berimbas pada pekerjaan-pekerjaan lainnya ditahun-tahun anggaran yang akan datang, dimana hal tersebut dapat dibuktikan dari seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran pemeliharaan hanya dikerjakan asal-asalan dan asal jadi dengan menggunakan tenaga kerja yang tidak profesional (satpam kantor) atau dikerjakan oleh kerabat mereka sendiri.

Ichal menegaskan, berdasarkan permasalahan tersebut, kami mendesak Menteri Pertanian melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian untuk melakukan audit investigatif di BBPP Batangkaluku dan merekomendasikan pemberhentian/pencopotan para Pejabat dari jabatannya serta merekomendasikan kepada APH untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan jika terbukti melakukan perbuatan yang terindikasi mengarah kepada tindak pidana korupsi, guna mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar serta mencegah kembali terjadinya hal serupa.

Ichal menambahkan, bahwa kami dari Koalisi LSM dan Perss akan mengambil sikap jika laporan kami tidak mendapatkan apresiasi berupa tindakan nyata dari Menteri Pertanian RI dan Inspektorat Kementan RI, dan mohon maaf jika kami harus turun aksi ke Kantor Kementerian Pertanian RI di Jakarta dimana hal tersebut kami lakukan guna membongkar aktor-aktor intelektual yang terlibat dalam permasalahan yang terjadi di BBPP Batangkaluku yang kami duga sangat jelas merugikan keuangan negara.(**SFN)

Previous Post

Kejadian Tabrak Lari Di Wajo, Dua Orang Meninggal Dunia Dan Seorang Luka Parah Di Kepala

Related Posts

Kejadian Tabrak Lari Di Wajo, Dua Orang Meninggal Dunia Dan Seorang Luka Parah Di Kepala

Kejadian Tabrak Lari Di Wajo, Dua Orang Meninggal Dunia Dan Seorang Luka Parah Di Kepala

by Makassar Investigasi
September 28, 2026
0

Pelaku Tabrak Lari bernama VIKTOR yang berkerja sebagai karyawan PT.Autorindo Adhibrata Resources dalam sebuah insiden tabrak lari pada Selasa, 22...

Diduga Merusak Marwah Perss, “Koalisi LSM dan PERSS Siap Bongkar Aliran Dana Suap Bulanan Oknum Wartawan di SPBU Luwu”

Diduga Merusak Marwah Perss, “Koalisi LSM dan PERSS Siap Bongkar Aliran Dana Suap Bulanan Oknum Wartawan di SPBU Luwu”

by Makassar Investigasi
September 27, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Dugaan praktik bagi-bagi "uang pengaman" oleh sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Luwu kepada...

APIK Sultra : “Jika Otoritas Syahbandar Lapuko Bebas dari Jerat Hukum Temuan KKP PT GMS, Aturan Maritim Sultra Hanya Pajangan Kertas!”

APIK Sultra : “Jika Otoritas Syahbandar Lapuko Bebas dari Jerat Hukum Temuan KKP PT GMS, Aturan Maritim Sultra Hanya Pajangan Kertas!”

by Makassar Investigasi
September 26, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kendari, Tepat satu tahun telah berlalu sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pusat menurunkan tim Ditjen PSDKP untuk...

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

by Makassar Investigasi
September 25, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID - JAKARTA | Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De...

Manager Blokir Wartawan, Oknum Pengelola SPBU Lanipa 74.919.27 Diduga Mengintervensi Wartawan Melalui Mertuanya

Manager Blokir Wartawan, Oknum Pengelola SPBU Lanipa 74.919.27 Diduga Mengintervensi Wartawan Melalui Mertuanya

by Makassar Investigasi
September 23, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Seorang wartawan dari media Berandanews (Berandasulsel.com) Isnurandi sapaan akrabnya Randi selaku Kontributor Kabupaten Luwu di PT. Beranda...

GRPS Sultra Soroti Legalitas Jeti Dua PT GMS dan Pertanyakan Penerbitan SIB oleh Syahbandar Lapuko

GRPS Sultra Soroti Legalitas Jeti Dua PT GMS dan Pertanyakan Penerbitan SIB oleh Syahbandar Lapuko

by Makassar Investigasi
September 23, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kendari, Gerakan Revolusioner Pemuda Sulawesi Tenggara (GRPS) menyoroti aktivitas operasional Jeti Dua milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS)...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

FMPI Menuntut Tanggungjawab Pertamina Regional Sulawesi Atas Kelangkaan BBM dan Antrian Barcode Di SPBU

11 bulan ago

Camat Tallo Memadukan Desain Moderen Dan Kearifan Lokal Di Lingkungan Kantor

4 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In