MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Dugaan praktik bagi-bagi “uang pengaman” oleh sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Luwu kepada oknum wartawan segera memasuki babak baru. Pemerhati masyarakat Kabupaten Luwu, Isnurandi, menegaskan dirinya bakal membongkar tuntas keterlibatan oknum-oknum yang menerima jatah bulanan tersebut selama beberapa tahun terakhir.
Isnurandi mengungkapkan, tindakan para oknum wartawan ini telah mencederai pilar keempat demokrasi. Alih-alih menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyaluran BBM, keberadaan oknum tersebut diduga kuat sengaja dipelihara untuk menutupi berbagai pelanggaran aturan distribusi energi di lapangan.
“Beberapa tahun belakangan ini, kami mengantongi informasi dan indikasi kuat adanya oknum wartawan yang rutin menerima uang bulanan dari sejumlah SPBU di Luwu. Ini tidak bisa dibiarkan karena merusak marwah profesi jurnalis yang seharusnya berpihak pada kebenaran dan kepentingan masyarakat,” ujar Isnurandi saat memberikan keterangan pers, Minggu (27/9).
Menurutnya, setoran bulanan tersebut disinyalir berkaitan erat dengan upaya memuluskan praktik-praktik ilegal di SPBU, seperti pengisian BBM bersubsidi skala besar yang tidak tepat sasaran. Hal ini pula yang diduga membuat riak-riak kelangkaan BBM bersubsidi di Kabupaten Luwu jarang tersentuh pemberitaan kritis.
Isnurandi menambahkan, beberapa hari kemarin oknum wartawan tersebut yang diduga terima uang bulanan dari SPBU menujukkan dirinya dengan menaikkan berita klarifikasi sepihak, setelah teman seprofesi pers menaikkan pemberitaan fungsi kontrol sosial di sobu.
“Dalam waktu dekat kami tidak akan segan-segan membuka data, bukti transferan, ataupun manifestasi bukti yang di miliki kepada aparat penegak hukum (APH) maupun Dewan Pers serta organisasi perusahaan pers resmi agar dilakukan pembenahan total.” Tegasnya
Kami ingin iklim media di Luwu ini sehat. Jika ada oknum yang menjadikan ID card pers sebagai alat pemerasan atau tameng untuk mengamankan bisnis SPBU nakal, maka itu harus dibersihkan. Kami siap buka-bukaan demi keadilan masyarakat Luwu yang sering kesulitan mendapatkan hak BBM bersubsidi mereka.
“Pers seharusnya menjadi mata dan telinga masyarakat untuk mengawasi penyimpangan, bukan justru menjadi bagian dari lingkaran penyimpangan itu sendiri. Kami akan buka ini secara terang-benderang ke publik,” kuncinya.
Sementara itu, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H mengatakan saat dikonfirmasi bahwa Kasus suap-menyuap antara pihak SPBU dan oknum wartawan demi melancarkan penyalahgunaan Solar subsidi (menggunakan jerigen) melibatkan tiga lapisan pelanggaran hukum yang sangat berat. Karena wartawan dan pihak SPBU swasta bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), jerat hukumnya tidak menggunakan UU Tipikor, melainkan kombinasi hukum pidana migas, penyuapan sektor swasta, dan pelanggaran kode etik jurnalistik.
Mulyadi S.H sangat menyayangkan karena adanya dugaan praktik suap ini terjadi antar-sesama pihak swasta (pihak SPBU sebagai pemberi dan oknum wartawan sebagai penerima agar berita penyimpangan tidak dinaikkan atau membeking hingga mengcounter berita pers yang melakukan fungsi kontrol sosial).
“UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, Pihak SPBU (Pemberi): Berdasarkan Pasal 3, diancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda karena memberi sesuatu agar seseorang berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, Oknum Wartawan (Penerima): Berdasarkan Pasal 2, diancam pidana penjara hingga 3 tahun karena menerima suap atau janji untuk memuluskan kepentingan pemberi.” Tegas Mulyadi
Adapun pasal lainnya yang dikenakan oknum wartawan tersebut yakni, • Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Tegas menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”. Sanksi bagi pelanggar adalah pencabutan kartu pencantuman wartawan oleh Dewan Pers dan sanksi organisasi.
• Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Menjual berita atau menahannya demi uang melanggar fungsi kontrol sosial pers.
(**ML)






