MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kasus dana Revitalisasi UNM Makassar yang sampai sekarang belum ada kejelasan sudah sampai dimana proses hukumnya, dimana kasus tersebut seakan sudah tenggelam dan tidak pernah lagi kita dengar kelanjutannya, pertanyaannya kemudian akankah Kejati Sulsel masih mempunyai komitmen dalam memberantas korupsi, apakah kasus-kasus korupsi yang akan diungkap oleh Aparat Penegak Hukum harus berdasarkan pesanan atau kepentingan kelompok.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih Sulawesi Selatan, Mulyadi, SH ikut berkomentar terkait belum adanya kejelasan Kejati Sulsesl dalam mengungkap kasus Dana Revitalisasi UNM Makassar, beliau mengatakan sebenarnya bukanlah suatu hal yang sulit dalam mengungkap kasus dugaan Korupsi Dana Revitalisasi UNM Makassar, sebab jika Kejati Sulsel tidak punya beban atau tekanan dari pihak-pihak tertentu maka bukan tidak mungkin sudah ada penetapan tersangka. Kata Moel pada awak media Makassar Investigasi 18/08/2025.
Bahwa belum adanya kerugian negara atas hasil audit Dana Revitalisasi UNM juga ikut menghambat jalannya proses hukum di Kajati Sulsel, namun begitu sejogyanya pihak Kejati tetap fokus pada penyitaan dokumen-dokumen proyek sebagai bukti pendukung penting dalam menemukan kemana aliran dana tersebut serta siapa saja pejabat UNM Makassar yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang baik ditingkat PA, KPA, PPK dan Panitia Pengadaan.
Perlu diketahui bahwa dalam perspektif UU 31/1999 dan perubahannya yaitu UU 20/2001, dimana korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dan korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi yang dikelompokkan menjadi :
- Kerugian negara;
- Suap menyuap;
- Penggelapan dalam jabatan (Penyalahgunaan Wewenang);
- Pemerasan;
- Perbuatan curang;
- Benturan kepentingan dalam pengadaan;
Berdasarkan hal tersebut, maka salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam mengungkap terjadinya tindak pidana korupsi adalah merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dimana pengertian keuangan negara dapat dilihat di dalam Pasal 1 angka 1 UU Keuangan Negara dan Pasal 1 angka 7 UU BPK menyatakan bahwa : Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Adapun, pengertian dari kerugian keuangan negara atau kerugian negara dapat disimak di dalam Pasal 1 angka 22 UU Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 UU BPK yang berbunyi : Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU 31/1999 menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Sehingga tidak ada alasan bagi Aparat Penegak Hukum khususnya Kejati Sulsel untuk tidak meningkatkan proses hukum dari Penyidikan ke Penyelidikan, yang bertujuan agar penyidik jaksa dapat melakukan penyitaan barang bukti seperti dokumen proyek dan bukti pendukung lainnya agar kasus Dana Revitalisasi UNM Makassar dapat secepatnya diungkap, karena dikhawatirkan jika lama tidak ada kejelasan maka akan menimbulkan perspektif negatif di kalangan masyarakat khususnya para aktivis anti korupsi, kenapa sampai pihak Kejati Sulsel tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut sementara bukti serta pelakunya sangat jelas terlihat didepan mata.
Kami berharap pihak Kejati Sulsel segera meminta hasil Audit BPK RI untuk menentukan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang terjadi di UNM Makassar atas Proyek Revitalisasi UNM, dengan meminta pihak Badan Pemeriksa Keuang Republik Indonesia (BPK RI) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“BPKP”) sebagai lembaga yang berwenang untuk menentukan kerugian Negara, sehingga dapat segera melakukan penangkapan terhadap siapa saja oknum Pejabat UNM Makassar yang terlibat dalam kasus korupsi Dana Revitalisasi UNM Makassar. Tegas Moel. (ML*)







