• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Minggu, April 19, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

SEKRETARIS DPW PSMP SULSEL “Kejati Sulsel Belum Memberikan Kejelasan Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi UNM Makassar”

Agustus 17, 2025
in PEMERINTAHAN
SEKRETARIS DPW PSMP SULSEL “Kejati Sulsel Belum Memberikan Kejelasan Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi UNM Makassar”
492
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kasus dana Revitalisasi UNM Makassar yang sampai sekarang belum ada kejelasan sudah sampai dimana proses hukumnya, dimana kasus tersebut seakan sudah tenggelam dan tidak pernah lagi kita dengar kelanjutannya, pertanyaannya kemudian akankah Kejati Sulsel masih mempunyai komitmen dalam memberantas korupsi, apakah kasus-kasus korupsi yang akan diungkap oleh Aparat Penegak Hukum harus berdasarkan pesanan atau kepentingan kelompok.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih Sulawesi Selatan, Mulyadi, SH ikut berkomentar terkait belum adanya kejelasan Kejati Sulsesl dalam mengungkap kasus Dana Revitalisasi UNM Makassar, beliau mengatakan sebenarnya bukanlah suatu hal yang sulit dalam mengungkap kasus dugaan Korupsi Dana Revitalisasi UNM Makassar, sebab jika Kejati Sulsel tidak punya beban atau tekanan dari pihak-pihak tertentu maka bukan tidak mungkin sudah ada penetapan tersangka. Kata Moel pada awak media Makassar Investigasi 18/08/2025.

Baca:

Wow, Sejumlah Nama ASN/PNS SMPN 3 Bupon Masuk Sebagai Tenaga Pendidik, Nama Kepsek Juga Muncul

Kepsek SMPN 3 BUPON Memblokir Wartawan Saat di Konfirmasi, Mulyadi S.H : Besar Dugaan Ada Tindak Pidana Korupsi

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dana BOS SMPN 3 BUPON, Kapolres Luwu Bakal Proses Apabila Ada Indikasi

Bahwa belum adanya kerugian negara atas hasil audit Dana Revitalisasi UNM juga ikut menghambat jalannya proses hukum di Kajati Sulsel, namun begitu sejogyanya pihak Kejati tetap fokus pada penyitaan dokumen-dokumen proyek sebagai bukti pendukung penting dalam menemukan kemana aliran dana tersebut serta siapa saja pejabat UNM Makassar yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang baik ditingkat PA, KPA, PPK dan Panitia Pengadaan.

Perlu diketahui bahwa dalam perspektif UU 31/1999 dan perubahannya yaitu UU 20/2001, dimana korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dan korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi yang dikelompokkan menjadi :

  1. Kerugian negara;
  2. Suap menyuap;
  3. Penggelapan dalam jabatan (Penyalahgunaan Wewenang);
  4. Pemerasan;
  5. Perbuatan curang;
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan;

Berdasarkan hal tersebut, maka salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam mengungkap terjadinya tindak pidana korupsi adalah merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dimana pengertian keuangan negara dapat dilihat di dalam Pasal 1 angka 1 UU Keuangan Negara dan Pasal 1 angka 7 UU BPK menyatakan bahwa : Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Adapun, pengertian dari kerugian keuangan negara atau kerugian negara dapat disimak di dalam Pasal 1 angka 22 UU Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 UU BPK yang berbunyi : Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU 31/1999 menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

Sehingga tidak ada alasan bagi Aparat Penegak Hukum khususnya Kejati Sulsel untuk tidak meningkatkan proses hukum dari Penyidikan ke Penyelidikan, yang bertujuan agar penyidik jaksa dapat melakukan penyitaan barang bukti seperti dokumen proyek dan bukti pendukung lainnya agar kasus Dana Revitalisasi UNM Makassar dapat secepatnya diungkap, karena dikhawatirkan jika lama tidak ada kejelasan maka akan menimbulkan perspektif negatif di kalangan masyarakat khususnya para aktivis anti korupsi, kenapa sampai pihak Kejati Sulsel tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut sementara bukti serta pelakunya sangat jelas terlihat didepan mata.

Kami berharap pihak Kejati Sulsel segera meminta hasil Audit BPK RI untuk menentukan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang terjadi di UNM Makassar atas Proyek Revitalisasi UNM, dengan meminta pihak Badan Pemeriksa Keuang Republik Indonesia (BPK RI) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“BPKP”) sebagai lembaga yang berwenang untuk menentukan kerugian Negara, sehingga dapat segera melakukan penangkapan terhadap siapa saja oknum Pejabat UNM Makassar yang terlibat dalam kasus korupsi Dana Revitalisasi UNM Makassar. Tegas Moel. (ML*)

 

Previous Post

FIMA Education Center akan mengadakan Pelatihan Digital Marketing pada 29–30 Agustus 2025 mendatang.

Next Post

DPW PSMP SULSEL “Kejati Sulsel Belum Mendapatkan Acuan Dalam Menentukan Adanya Kerugian Negara Pada Kasus Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi UNM Makassar”

Related Posts

Wow, Sejumlah Nama ASN/PNS SMPN 3 Bupon Masuk Sebagai Tenaga Pendidik, Nama Kepsek Juga Muncul

Wow, Sejumlah Nama ASN/PNS SMPN 3 Bupon Masuk Sebagai Tenaga Pendidik, Nama Kepsek Juga Muncul

by Makassar Investigasi
April 19, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Sejumlah Nama ASN/PNS SMPN 3 Bupon Masuk Sebagai Tenaga Pendidik di Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia (JPKI),...

Tercium Aroma Dugaan Penyalahgunaan Wewenang DANA BOS, Presiden Koalisi Sulsel Soroti SMPN 3 Bupon

Kepsek SMPN 3 BUPON Memblokir Wartawan Saat di Konfirmasi, Mulyadi S.H : Besar Dugaan Ada Tindak Pidana Korupsi

by Makassar Investigasi
April 19, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H menyayangkan tindakan Kepala Sekolah SMPN 3 BUPON karena...

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dana BOS SMPN 3 BUPON, Kapolres Luwu Bakal Proses Apabila Ada Indikasi

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dana BOS SMPN 3 BUPON, Kapolres Luwu Bakal Proses Apabila Ada Indikasi

by Makassar Investigasi
April 19, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu S.H S.I.K bakal menindaklanjuti temuan adik-adik dari media dan LSM adanya...

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dana BOS SMPN 3 BUPON, Kapolres Luwu Bakal Proses Apabila Ada Indikasi

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dana BOS SMPN 3 BUPON, Kapolres Luwu Bakal Proses Apabila Ada Indikasi

by Makassar Investigasi
April 17, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu S.H S.I.K bakal menindaklanjuti temuan adik-adik dari media dan LSM adanya...

Aliansi Mahasiswa Nusantara Laporkan Saiful Mujani Ke Polda Metrojaya Dugaan Penghasutan

Aliansi Mahasiswa Nusantara Laporkan Saiful Mujani Ke Polda Metrojaya Dugaan Penghasutan

by Makassar Investigasi
April 12, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara (DPP AMAN) baru selesai melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro...

“KKN Angkatan 78 Usung Penguatan Iman dan Pendidikan Anak di Desa Salobukkang” 

“KKN Angkatan 78 Usung Penguatan Iman dan Pendidikan Anak di Desa Salobukkang” 

by Makassar Investigasi
April 11, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Sidrap- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 78 sukses melaksanakan seminar program kerja (Proker) di Kantor Desa Salobukkang,...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post
Hakim PN Kendari Layak Ungkap 10 Poin Misterius Mantan Istri Bos THM dan Motifnya

Hakim PN Kendari Layak Ungkap 10 Poin Misterius Mantan Istri Bos THM dan Motifnya

3 tahun ago
edit post
SEKRETARIS DPW PSMP SULSEL “Putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar Diduga melanggar prinsip-prinsip hukum”

SEKRETARIS DPW PSMP SULSEL “Putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar Diduga melanggar prinsip-prinsip hukum”

9 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    MAKASSAR INVESTIGASI

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In