MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Belum adanya acuan untuk menentukan adanya kerugian negara pada Kasus Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi UNM Makassar, membuat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih (DPW PSMP SULSEL) Andi Muh. Ichsan Arifin, ST.MH, berpendapat bahwa untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian Negara pada Kasus Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi UNM Makassar, jaksa wajib berlandaskan pada acuan atau faktor-faktor dan bukti-bukti yang didapatkan oleh jaksa untuk mendukung klaim bahwa para pelaku telah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Bukti-bukti ini bisa berupa dokumen keuangan, laporan audit, atau bukti lain yang menunjukkan adanya penggelapan, penyalahgunaan wewenang, atau manipulasi dalam penggunaan dana.
Olehnya laporan keuangan yang disusun oleh auditor, BPK, atau instansi berwenang dapat menjadi acuan utama Jaksa dalam menentukan jumlah kerugian Negara, dimana laporan ini mengidentifikasi secara detail aliran dana, pengeluaran yang tidak sah, atau kelebihan biaya yang terkait dengan tindakan korupsi yang dilakukan oleh para Pelaku.
Ichsan melanjutkan, bahwa terdapat tiga tahapan yang harus dilalui dalam proses penentuan kerugian negara yaitu : menentukan ada atau tidaknya kerugian Negara, menghitung besarnya kerugian keuangan Negara, menetapkan kerugian Negara, Laporan Keuangan dan Hasil Audit, olehnya hasil audit atau nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang berasal dari instansi berwenang menghitung kerugian negara akan menjadi alat bukti yang paling penting dalam kasus tindak pidana korupsi, dimana besar kecilnya kerugian negara akan menjadi salah satu faktor penentu terhadap beratnya tuntutan jaksa ataupun vonis hukum.
Lanjut Ichsan, seringkali aparat penegak hukum akan mengandalkan bantuan dari ahli forensik keuangan untuk melakukan perhitungan yang akurat terkait kerugian negara. Ahli ini akan mengevaluasi data keuangan, menganalisis transaksi, dan menghitung jumlah kerugian berdasarkan metodologi yang diakui dan relevan. BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
Lembaga lain selain BPK misalnya BPKP, untuk dan atas nama BPK dapat melakukan audit investigasi untuk menentukkan besaran kerugian keuangan negara dan hasilnya dapat diterima atau digunakan. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan MA No. 2391 K/PID.SUS/2016, dimana MA menolak permohonan kasasi dengan pertimbangan bahwa lembaga lain selain BPK, misalnya BPKP, untuk dan atas nama BPK dapat melakukan audit investigasi untuk menentukkan besaran kerugian keuangan Negara dan hasilnya dapat diterima atau digunakan.
Berbeda dengan wewenang KPK dalam membuktikan kerugian negara dapat dilihat dalam pertimbangan hukum Putusan MK No. 31/PUU-X/2012 dimana Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiridi luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.
Olehnya pihak Kejati Sulsel dalam mengungkap kasus Korupsi UNM Makassar, wajib untuk segera meminta BPK RI dan BPKP untuk melakukan Audit Investigatif serta audit forensik terhadap dokumen proyek dan dokumen keuangan yang mengakibatkan kerugian negara, sebab jika baru mengumpulkan fakta dan bukti berdasarkan klarifikasi penyidikan maka bukan tidak mungkin Kejati Sulsel akan kalah selangkah dari para pelaku korupsi, sehingga sangat penting bagi Kejati Sulsel untuk melakukan penetapan tersangka, agar langkah-langkah dalam menemukan bukti baik fisik maupun pengakuan akan lebih mudah didapatkan. Kata Ichsan. (ML*)






