• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Rabu, Maret 4, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

Salah Satu Rumah Dikompleks Hartaco Menyimpan Bahan “Berbahaya”

Juni 26, 2025
in PEMERINTAHAN
Salah Satu Rumah Dikompleks Hartaco Menyimpan Bahan “Berbahaya”
493
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

 

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Penyimpanan bahan berbahaya yang mudah meledak diduga disimpan disebuah rumah di Jalan Daeng Tata Kompleks Hartaco Indah Blok C No. 07 Makassar, hal itu dikemukakan oleh Tim Investigasi Lembaga LKKN yang dipimpin Langsung oleh Ketua DPD LKKN Kab. Gowa saudara Rafiuddin.

Baca:

Nyawa Warga dan Senjata Negara : “Makassar Sedang Menguji Keadilan”

PW KAMMI Sulsel Desak Usut Tuntas dan Copot Oknum Polisi dalam Insiden Penembakan di Toddopuli

Cinta Bukan Alasan Kekerasan : “Kampus Harus Diselamatkan dari Krisis Akhlak” oleh : Sahrul Ariansyah

Rafiuddin mengatakan, Kami masih mendalami apa motif pemilik rumah menyimpan bahan berbahaya tersebut di Kompleks perumahan yang padat penduduk, yang pastinya setelah kami telusuri lebih jauh tentang rumah tersebut ternyata sebuah kantor perusahaan yang bergerak dibidang Pemasok Bahan Kimia Rumah Tangga, namun yang menjadi pertanyaan kenapa harus disimpan di kawasan padat penduduk, sebab bahan berbahaya jika tidak disimpan sesuai syarat penyimpanan maka akan menimbulkan reaksi kimia yang dapat menyebabkan kebakaran maupun ledakan.

Dimana diketahui bahwa menyimpan bahan berbahaya yang mudah meledak tanpa izin atau melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran, ledakan, atau kecelakaan lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Terkait dengan kepemilikan bahan kimia berbahaya tanpa hak pada dasarnya dilarang. Hal ini diatur di Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat 12/1951, sehingga perusahaan yang melakukan penyimpanan bahan berbahaya yang mudah meledak harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan kompetensi, serta sesuai dengan standar keamanan yang berlaku, sehingga pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait penyimpanan Bahan Berbahaya.

Bagi produsen dan distributor yang menyimpan dan memiliki bahan kimia berbahaya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebab jika tidak maka Sanksi Pidana dapat dikenakan kepada mereka sesuai UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 308 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatannya menimbulkan bahaya umum bagi barang, dan paling lama 15 tahun jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain. Jika mengakibatkan kematian, pidana bisa seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 41-47 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pengelolaan limbah B3, termasuk yang terkait dengan penyimpanan serta PP No. 74 Tahun 2001.

Kami akan mengumpulkan data dan fakta untuk selanjuta kami laporkan ke aparat penegak hukum guna membongkar sindikat penyimpanan bahan berbahaya yang bisa saja diduga dimotori oleh teroris, sebab disimpan dikawasan yang padat penduduk, walaupun mempunyai ijin untuk memiliki dan menyimpan namun tempat yang dipakai untuk menyimpan bahan berbahaya justru sangat membahayakan masyarakat sekitarnya apalagi di kompleks perumahan yang padat penduduk. Tutup Rafiuddin. (ML*)

Previous Post

Ketua LKKN “TANGKAP DAN PENJARAKAN” Penimbun BBM Solar Subsidi Di Kab. Gowa

Next Post

Apakah Kerugian PDAM Makassar Karena Banyaknya Tenaga Kontrak Atau Karena Banyaknya “Korupsi”

Related Posts

Nyawa Warga dan Senjata Negara : “Makassar Sedang Menguji Keadilan”

Nyawa Warga dan Senjata Negara : “Makassar Sedang Menguji Keadilan”

by Makassar Investigasi
Maret 3, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - 2026, Penembakan yang terjadi di kawasan Toddopuli, Kota Makassar, hingga merenggut nyawa seorang warga adalah alarm...

PW KAMMI Sulsel Desak Usut Tuntas dan Copot Oknum Polisi dalam Insiden Penembakan di Toddopuli

PW KAMMI Sulsel Desak Usut Tuntas dan Copot Oknum Polisi dalam Insiden Penembakan di Toddopuli

by Makassar Investigasi
Maret 3, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar — Peristiwa penembakan yang terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu pagi (1/3/2026)...

Cinta Bukan Alasan Kekerasan : “Kampus Harus Diselamatkan dari Krisis Akhlak” oleh : Sahrul Ariansyah

Cinta Bukan Alasan Kekerasan : “Kampus Harus Diselamatkan dari Krisis Akhlak” oleh : Sahrul Ariansyah

by Makassar Investigasi
Februari 27, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Peristiwa pembacokan terhadap mahasiswi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau bukan sekadar tindak kriminal. Ini adalah...

“Meneguhkan Komitmen, Menguatkan Arah Gerak : Pelantikan dan RAKERWIL DPW V ITHLA Periode 2025–2026”

“Meneguhkan Komitmen, Menguatkan Arah Gerak : Pelantikan dan RAKERWIL DPW V ITHLA Periode 2025–2026”

by Makassar Investigasi
Februari 19, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Dewan Pimpinan Wilayah V Ittihadu Thalabati al-Lughah al-‘Arabiyah bi Indonesia (DPW V ITHLA) sukses menyelenggarakan Pelantikan dan Rapat...

Kekuasaan Ofensif Melahirkan Delegitimasi oleh : Muhammad Ilham

Kekuasaan Ofensif Melahirkan Delegitimasi oleh : Muhammad Ilham

by Makassar Investigasi
Februari 14, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Dalam dinamika kekuasaan, sejarah berulang kali menunjukkan bahwa kekuatan tidak semata-mata bertumpu pada otoritas formal, melainkan pada kualitas...

Pemeliharaan Jalan Nasional Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan  Berpotensi Terindikasi Melanggar UU No.22 Sebab Membahayakan Keselamatan Pengendara

Pemeliharaan Jalan Nasional Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan  Berpotensi Terindikasi Melanggar UU No.22 Sebab Membahayakan Keselamatan Pengendara

by Makassar Investigasi
Februari 11, 2026
0

    MAKASSAR INVESTIGASI.ID| MAKASAR- Pemeliharaan jalan Nasional merupakan upaya pihak Balai Jalan Nasional agar jalan yang dilewati warga tetap...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post
Ketua PJI Sulsel Akbar Polo Audiensi Bupati Jeneponto Sulawesi Selatan 

Ketua PJI Sulsel Akbar Polo Audiensi Bupati Jeneponto Sulawesi Selatan 

2 tahun ago
edit post
Kepala Sekretariat Forum Merah Putih Indonesia, Andi Sirajuddin

Forum Merah Putih Indonesia “Menduga DPRD Sulsel Tidak Melaksanakan Efisiensi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”

5 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    MAKASSAR INVESTIGASI

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In