MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Penyimpanan bahan berbahaya yang mudah meledak diduga disimpan disebuah rumah di Jalan Daeng Tata Kompleks Hartaco Indah Blok C No. 07 Makassar, hal itu dikemukakan oleh Tim Investigasi Lembaga LKKN yang dipimpin Langsung oleh Ketua DPD LKKN Kab. Gowa saudara Rafiuddin.
Rafiuddin mengatakan, Kami masih mendalami apa motif pemilik rumah menyimpan bahan berbahaya tersebut di Kompleks perumahan yang padat penduduk, yang pastinya setelah kami telusuri lebih jauh tentang rumah tersebut ternyata sebuah kantor perusahaan yang bergerak dibidang Pemasok Bahan Kimia Rumah Tangga, namun yang menjadi pertanyaan kenapa harus disimpan di kawasan padat penduduk, sebab bahan berbahaya jika tidak disimpan sesuai syarat penyimpanan maka akan menimbulkan reaksi kimia yang dapat menyebabkan kebakaran maupun ledakan.
Dimana diketahui bahwa menyimpan bahan berbahaya yang mudah meledak tanpa izin atau melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran, ledakan, atau kecelakaan lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Terkait dengan kepemilikan bahan kimia berbahaya tanpa hak pada dasarnya dilarang. Hal ini diatur di Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat 12/1951, sehingga perusahaan yang melakukan penyimpanan bahan berbahaya yang mudah meledak harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan kompetensi, serta sesuai dengan standar keamanan yang berlaku, sehingga pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait penyimpanan Bahan Berbahaya.
Bagi produsen dan distributor yang menyimpan dan memiliki bahan kimia berbahaya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebab jika tidak maka Sanksi Pidana dapat dikenakan kepada mereka sesuai UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 308 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatannya menimbulkan bahaya umum bagi barang, dan paling lama 15 tahun jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain. Jika mengakibatkan kematian, pidana bisa seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 41-47 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pengelolaan limbah B3, termasuk yang terkait dengan penyimpanan serta PP No. 74 Tahun 2001.
Kami akan mengumpulkan data dan fakta untuk selanjuta kami laporkan ke aparat penegak hukum guna membongkar sindikat penyimpanan bahan berbahaya yang bisa saja diduga dimotori oleh teroris, sebab disimpan dikawasan yang padat penduduk, walaupun mempunyai ijin untuk memiliki dan menyimpan namun tempat yang dipakai untuk menyimpan bahan berbahaya justru sangat membahayakan masyarakat sekitarnya apalagi di kompleks perumahan yang padat penduduk. Tutup Rafiuddin. (ML*)








