MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar – 2026, Penembakan yang terjadi di kawasan Toddopuli, Kota Makassar, hingga merenggut nyawa seorang warga adalah alarm keras bagi negara. Ini bukan sekadar insiden keamanan. Ini adalah ujian serius terhadap komitmen negara dalam melindungi hak hidup rakyatnya.
“kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Kehilangan nyawa dalam situasi penegakan hukum adalah tragedi yang harus dijelaskan secara terang-benderang kepada publik”
Pasal 28A UUD 1945 secara tegas menjamin hak hidup setiap warga negara. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 9 ayat (1), menegaskan bahwa hak hidup tidak dapat dirampas secara sewenang-wenang. Maka setiap tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa, terlebih dalam konteks penggunaan senjata api oleh aparat, harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Penggunaan senjata api dalam tindakan kepolisian diatur secara ketat melalui prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Senjata bukan alat intimidasi. Senjata bukan simbol kekuasaan. Ia hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir dalam kondisi yang benar-benar terukur dan sah menurut hukum.
Jika dalam kasus Toddopuli ditemukan adanya kelalaian atau bahkan unsur kesengajaan yang mengakibatkan kematian, maka ketentuan pidana harus diterapkan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian maupun pasal lain yang relevan harus ditegakkan tanpa kompromi. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Atas peristiwa ini,
EK LMND MAKASSAR menyatakan tuntutan tegas :
1. Mendesak pembukaan kronologi lengkap dan transparan kepada publik, termasuk hasil uji balistik serta identitas dan status hukum pihak yang terlibat.
2. Menuntut proses hukum pidana berjalan paralel dengan pemeriksaan etik internal, bukan sekadar penyelesaian administratif.
3. Mendesak penonaktifan sementara oknum yang terlibat selama proses pemeriksaan guna menjamin objektivitas penyelidikan.
4. Meminta perlindungan dan pemenuhan hak-hak keluarga korban, termasuk akses informasi dan pendampingan hukum.
5. Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional penggunaan senjata api di wilayah Makassar agar tragedi serupa tidak terulang.
Kami secara tegas mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Makassar untuk mengambil sikap terbuka dan bertanggung jawab di hadapan publik. Kepemimpinan institusi diuji bukan saat situasi tenang, melainkan ketika terjadi krisis kepercayaan seperti hari ini.
Nur Alif, Ketua Eksekutif Kota LMND Makassar, menegaskan bahwa kasus Toddopuli tidak boleh berakhir dengan pernyataan normatif tanpa langkah konkret.
“Kami menuntut ketegasan total dari Kapolda Sulsel dan Kapolres Makassar. Jika ada pelanggaran, umumkan. Jika ada kesalahan prosedur, buka ke publik. Jangan ada ruang abu-abu dalam perkara yang menyangkut nyawa warga. Negara harus hadir dengan keadilan, bukan dengan pembelaan institusional,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan tuntutan tersebut, kami memberikan batas waktu 3 x 24 jam kepada jajaran kepolisian untuk menyampaikan penjelasan resmi dan perkembangan konkret atas penanganan kasus ini kepada publik. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada transparansi dan langkah tegas yang diumumkan, maka kami akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional lanjutan sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat sipil.
Kepercayaan publik terhadap aparat adalah fondasi ketertiban sosial. Jika kasus ini tidak ditangani secara terbuka dan adil, maka yang runtuh bukan hanya satu reputasi, melainkan legitimasi institusi penegak hukum itu sendiri.
Keamanan tidak boleh dibangun di atas ketakutan. Negara tidak boleh diam. Keadilan harus ditegakkan, bukan ditunda.**(ML)
Oleh:
Nur Alif
Ketua Eksekutif Kota LMND Makassar








