MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar | Dengan adanya putusan nomor 126/PDT/2023/PT MKS, yang diputuskan pada hari selasa, 23 mei 2023 dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh hakim ketua majelis Yance Bombing, SH, MH dan hakim anggota masing-masing martinus bala, SH dan Puji Harian, SH, H.Hum.
Oleh karena dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka seluruh para petani yang selama ini mengelola tanah di wilayah Patuku, Desa Parigi kecamatan tinggimoncong kabupaten Gowa di bawah pimpinan Abd. Gani beserta para kelompok tani lainnya, dapat kembali melakukan aktifitas bertaninya yang tentunya, tanpa gangguan dari pihak manapun, ujar Syamian Rahman SH yang selama ini melakukan pengawasan terhadap upaya hukum para petani patuku.
Ujar syamian pula, wajar jika kemenangan pihak petani patuku dibawah kepemimpinan Abd Gani dkk yang selama ini menjadi perhatian publik di menangkan oleh para Tergugat.
Karena diketahui secara pasti bahwa petani yang ada di patuku itu memang mengelola sejak dari turun-temurun, lagi pula mereka selain dari menjaga Tanah-tanah negara dari niat orang-orang yang bermaksud merampas tanah negara.
Tentunya Negara harus pula hadir untuk melindungi mereka dan selain dari itu pula, karena dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang mengingat atas ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, maka peluang bagi kelompok Tani Patuku utamanya Abd Gani Dkk dapat kembali mengajukan atas perbuatan pidana yang telah merusak pagar tanaman para petani tersebut. Tutupnya.








