
MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Pemerintah Kota Makassar terus berbenah memperbaiki infrastruktur khususnya sarana dan prasarana jalan baik untuk jalan utama maupun yang ada dilorong-lorong Kota Makassar, hal itu untuk mengantisipasi akibat buruk dari datangnya musim penghujan, namun hal tersebut justru dinodai dengan adanya paket pekerjaan paving blok yang dilaksanakan oleh Dinas PU Kota Makassar yang kami duga di Mark Up dan dikerjakan asal jadi.
Bahwa berdasarkan papan proyek, paket pekerjaan tersebut bernama Belanja Modal Jalan Kota Jalan Lingkungan Paket 42 yang terletak di RT 1, RT 2, RT 3 dan RT 4 RW 1 Jalan Rajawali Lorong 13 Kecamatan Mariso Kelurahan Lette yang menelan Anggaran sebesar Rp290.055.684,- yang sumber dananya diambil dari APBD Tahun 2025 dengan Kontraktor Pelaksana CV. YAN ROLLE KONSTRUKSI dan Konsultan Pengawas PT. MAHARANI KONSULTAN.
Pekerjaan tersebut mendapat sorotan tajam dari Ketua Jaringan Anti Korupsi (JANGKAR) Agung Jack, beliau mengatakan kepada awak media Makassar Investigasi (25/11/2025) bahwa pekerjaan itu jelas mark up, hal itu dapat dibuktikan dari penggunaan material paving yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam RAB karena menggunakan material bekas bongkaran, sehingga hal itu nantinya akan menyebabkan berbagai masalah teknis, hukum, dan financial, dimana konsekuensi utamanya meliputi penurunan kualitas dan daya tahan pekerjaan, serta potensi kegagalan konstruksi, dimana berdasarkan hasil penelusuran kami di Jl. Rajawali menemukan adanya pekerjaan Paving yang menggunakan material bongkaran lama dengan cara mencuci paving blok yang habis dibongkar setelah itu memasangnya kembali dengan cara membalikkan paving tersebut, dimana yang permukaannya dibalik kebawah sehingga kelihatan seperti paving baru, olehnya kami menduga ada kongkalikong serta pemufakatan jahat dengan maksud agar material yang baru dan tidak terpasang nantinya akan dialihkan kepekerjaan lain guna meraup keuntungan pribadi maupun golongan tertentu.
Agung menjelaskan, perlu diketahui bahwa dampak dan konsekuensi dari penggunaan material paving yang tidak sesuai spesifikasi (paving rekondisi) akan mengakibatkan kerusakan Infrastruktur yang lebih cepat, dimana penggunaan material di bawah standar apalagi menggunakan paving lama bekas bongkaran akan menyebabkan mudah retak, pecah, atau aus serta hancur dalam waktu singkat.
Lanjut Agung, pada pekerjaan tersebut ditemukan permukaan yang tidak rata dan bergelombang, karena material landasan (seperti abu batu atau pasir) tidak sesuai spesifikasi ditambah lagi paving tersebut tidak dipadatkan dengan benar, sehingga dapat menyebabkan pergeseran paving block dan permukaan menjadi tidak rata atau bergelombang.
Ditemukan pula pekerjaan paving block tersebut tidak mempunyai pondasi yang kuat dan material pengisi yang tepat (pasir halus bersih) agar kokoh, sehingga karena penggunaan material yang salah sehingga mengakibatkan penurunan struktur (ambles) saat dilalui beban, hal itu juga dapat mengganggu sistem drainase yang direncanakan, menyebabkan genangan air yang mempercepat kerusakan paving, sehingga penggunaan material paving blok yang tidak memiliki daya ikat atau kekerasan yang stabil, serta mengganti jenis pasir tertentu dengan pasir yang lebih murah, akan berakibat merusak fungsi jalan secara keseluruhan.
Bahwa dalam proyek konstruksi, penggunaan material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis merupakan pelanggaran kontrak yang serius, dimana pihak pengawas proyek dan dinas teknis berhak melakukan pemeriksaan dan pengujian laboratorium terhadap material yang digunakan, jika ditemukan penyimpangan, kontraktor dapat dikenakan sanksi, termasuk pembongkaran ulang atau tuntutan hukum.
Agung juga mengatakan, bahwa menggunakan material lama (Bekas Bongkaran Lama) adalah salah satu bentuk pelanggaran karena tidak sesuai dengan kesepakatan dalam RAB karena merugikan keuangan daerah, baik bagi pemilik proyek maupun daerah, karena kualitas yang diterima tidak sepadan dengan biaya yang dikeluarkan, sehingga Kontraktor wajib memperbaiki seluruh pekerjaan yang tidak memenuhi standar atas biaya sendiri, singkatnya, pekerjaan paving yang mengabaikan spesifikasi material tidak hanya menghasilkan produk akhir yang buruk dan tidak tahan lama, tetapi juga menimbulkan masalah etika dan hukum yang serius.
Patut diduga kuat adanya konspirasi dalam penganggaran pekerjaan paving blok tersebut yang dikotomi oleh pihak tertentu guna memenangkan pihak penyedia tertentu yang berimbas pada buruknya kwalitas bangunan, hal tersebut diakibatkan karena dari awal penandatanganan kontrak diduga telah terjadi pemufakatan jahat berupa pemberian fee (gratifikasi) untuk menunjuk penyedia tertentu dalam mengerjakan pekerjaan tersebut.
Permasalahan tersebut sangat jelas diduga merupakan kongkalikong dan persekongkolan dimana dampak dari konspirasi yang dilakukan oleh Pihak Dinas PU Kota Makassar sudah demikian destruktif bagi daerah dan Masyarakat, sehingga sudah selayaknya sanksi pidana wajib dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat.
Agung menegaskan akan melaporkan dugaan korupsi tersebut dan menantang pihak Aparat Penegak Hukum untuk segera membongkar aktor intelektual yang sengaja menginstruksikan pengerjaan proyek tersebut secara asal-asalan, karena sudah terindikasi perbuatan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan secara terstruktur, sistematis dan massif serta terdapat :
- Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
- Penyalahgunaan kewenangan dimana tindakan pejabat yang berkompeten pada pekerjaan tersebut menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya.
- Penyalahgunaan kewenangan dengan menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan azas efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan negara, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana dengan mementingkan kepentingan diri pribadi dan pihak-pihak tertentu.
- Adanya persekongkolan yang terselubung dalam penganggaran Paket Pakerjaan tersebut, sehingga hasil proses pembangunan atas pekerjaan tersebut, sangat diragukan kwalitasnya.
Olehnya minggu ini kami akan segera melayangkan surat pelaporan ke Kejaksaan Negeri Makassar guna penegakan supremasi hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi dilingkup Dinas PU Kota Makassar. Tegas Agung. (***ML)






