MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar | Forum aktivis pemuda mahasiswa sulsel, geruduk markas Polisi Daerah Sul-Sel, pada hari senin 14 November 2022, jam 13.00 siang.
pada kesempatan tersebut salah satu aktivis sekaligus mahasiswa menyampaikan bahwa jual beli ijazah ini merupakan suatu hal yang dapat mengurangi minat belajar masyarakat, karena semua dapat di dapatkan secara instan yang mana harus cepat di atasi karena dapat berdampak negatif untuk kedepannya.

Dan salah satu orator saat orasi menyampaikan, sehubung dengan adanya sejumlah karyawan dan direktur PDAM kab.bone yang saat ini sudah dinyatakan sebagai tersangka pada tanggal 06 Juni 2022 terkait dugaan jual beli ijazah di kampus STIM LPI Makassar yang ditangani oleh Subdit Tipiter Polda SulSel yang mana melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 28 ayat 6 dan 7, Pasal 42 ayat 3, dan Pasal 44 ayat 4. Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.
Dalam tuntutannya para aktivis tersebut meminta Kapolri agar mencopot seluruh pejabat Polda Sul-Sel yang tidak profesional dalam penegakan Hukum di wilayah sul-sel dengan membiarkan para tersangka keluar kota serta memberikan keringanan pada proses wajib lapor, yang seakan membiarkan para pelaku jual beli ijazah, diduga kembali melakukan perbuatan yang sama.
Forum aktivis pemuda mahasiswa sul-sel dalam orasinya menyatakan sikap meminta kepada Kapolri terkhusus Polda Sul-Sel untuk segera memberikan kejelasan terkait perbuatan melawan hukum, dan segera menahan seluruh para tersangka kasus Jual beli ijazah sejak 06 juni 2022 SubDit Tipiter yang Menetapkan 13 tersangka namun hingga saat ini belum juga dilakukan penahanan, dan meminta juga agar segera menahan PIMPINAN STIM LPI MAKASSAR dikarena diduga masih banyak kasus lain jual beli ijazah yang saat ini belum terungkap.
Massa aksi yang diterimah oleh kanit tipiter, menyampaikan akan segera menindak lanjuti apa yang menjadi dari tuntutan teman-teman forum aktivis pemuda mahasiswa sul-sel tersebut.
Laporan.Muh.Sahril






