• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

Disdik Luwu Angkat Bicara Adanya Dugaan Pungli SDN 24 Kampung Tangnga, Mulyadi S.H : Bakal Laporkan ke APH

Desember 12, 2025
in PEMERINTAHAN
489
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu melalui Kepala Bidang SD Padri Padlang Noor angkat bicara terkait adanya pemberitaan dugaan pungli terhadap SDN 24 Kampung Tangnga Kabupaten Luwu.

A.Padri Padlang Noor selaku Kepala Bidang SD mengatakan, sebelumnya kami sudah panggil sekolah tersebut untuk dimintai klarifikasinya.

Baca:

Surati Kejagung, Laksus Minta Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel jadi Atensi

“Mensyukuri Nikmat, Menjemput Berkah: Pesan Mendalam Dr. Muhammad Ali dalam Seminar Kecamatan Duapitue”

Diduga ada Persekongkolan, Penyelewengan Anggaran, Hingga Maladministrasi PKM Ponsel Tuai Sorotan

Adapun sanggahan atau klarifikasi yakni, :

1. Sumbangan untuk pembelian gorden dan kipas angin di sampaikan ke orang tua murid melalui grup whatsapp.

2. Sumbangan tersebut diketahui dan disetujui oleh orang tua murid. Dan ada bukti persetujuan orang tua di grup whatsapp.

3. Dana Sumbangan murid tidak ditentukan besarannya, hanya sekitar 12.000 rupiah per murid. Itupun tidak semua Murid menyumbang.

4.Tidak maksud untuk Melakukan pungli, semua dilakukan semata-mata dengan niat baik untuk kebutuhan ruang kelas. Dan kenyamanan Murid.

“Iya mengakui perbuatannya membebani orang tua murid, makanya waktu pemanggilan yang bersangkutan, Kami sudah sampaikan teguran lisan, untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tsb.

Dan arahan pimpinan, diberikan kesempatan untuk mengembalikan dana yang terkumpul bila mana orang ada yang keberatan. Kami arahkan untuk rapat dengan orang tua.” Ungkap A. Padri Padlang Noor

Lanjut, saat disesar pertanyaan A. Padri Padlang Noor ‘dibenarkan kah adanya pungutan sekolah’ iya mengatakan, Selama itu bantuan sukarela dan tidak memaksa, bukan iuran tetap dan tidak ditarget.

“Saya mohon maaf ndik atas hal ini sikap atau perkataan anggota kami, nanti saya konfirmasi ke yang bersangkutan, kenapa seperti itu dan kenapa memblokir adik-adik dari Mitra media.” Imbuhnya

Selain itu, Kadis Pendidikan Kabupaten Luwu A.Pallanggi mengatakan, Sudah diklarifikasi sama Kabid SD ini dinda dan menurut ybs sudah disetujui sama seluruh orang tua murid dan tidak ada niatan yg lain selain untuk kenyamanan siswa dalam proses belajar.

“hari ini inshaAllah diberikan surat teguran supaya tidak terulang lagi, Dan saya sampaikan supaya di bicarakan ke orang tua murid apa dikembalikan dana nya atau bagaimana.” Ungkap Kadis Pendidikan A.Pallanggi

Lanjut, A.Pallanggi mengatakan Hasil pengakuan yang bersangkutan saat dipanggil klarifikasi di dinas tidak ada digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menanggapi tanggapan Kepala Dinas Pendidikan A.Pallanggi dan Kepala Bidang SD A.Padri Padlang Noor, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H sangat menyangkan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu hanya memberi teguran secara lisan kami menduga ada persekongkolan dan pemufakatan.

“Berbeda pernyataan, Kabid SD mengatakan ‘selama itu bantuan sukarela dan tidak memaksa, bukan iuran tetap dan tidak ditarget’. Sedangkan Kadis Pendidikan A.Pallanggi mengatakan ‘terkait pungutan disekolah tidak dibenarkan dinda, makanya kami keluarkan surat teguran’ kan aneh dinda jelas dalam aturan penggunaan Dana BOS semua fasilitas Sekolah dicover oleh Dana BOS.” Ungkap Mulyadi S.H dengan nada lantang

Mulyadi S.H menegaskan kami akan kawal kasus ini hingga Aparat Penegak Hukum mengungkapkan ke Publik.

“Kami Menantang APH untuk memanggil segera Kepala Sekolah SDN 24 Kampung Tangnga terkait adanya dugaan pungli, dan memeriksa Dana BOS yang dimana besar ada kejanggalan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi terkait pembelanjaan upah honor, tenaga pendidik, pengembangan perpustakaan dan lainnya.” Tegas Mulyadi S.H

jelas besar dugaan kami ada indikasi Penyalahgunaan Wewenang hingga Maladministrasi, karena kepala sekolah dan bendahara enggan menanggapi atau memberi komentar ke team awak media saat ditemui diruang kerjanya.

“Kuat dugaan kami ada persekongkolan dan pemufakatan oleh kepala sekolah, bendahara, guru dan oknum dinas pendidikan.” Ungkapnya

Hasil evaluasi monitoring team dilapangan dan hasil konsolidasi kami di Mabes Sekretariat di Makassar, besar dugaan pelanggaran administratif, ketidaksesuaian proses penggunaan dana BOS, serta potensi pemborosan anggaran yang perlu mendapat atensi serius aparat penegak hukum.

Kami akan buat surat klarifikasi nantinya, sebelum kami melakukan pelaporan resmi ke aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Sejumlah Murid SDN 24 Kampung Tangnga saat dikonfirmasi menyebut ada pungutan untuk membeli kipas dan gorden dan dipungut Rp.150.000 untuk kipas dan gorden Rp.100.000 lebih perorang.

“Melalui Ketua kelas, Kami mengumpulkan dana tersebut karena Ketua kelas kami diarahkan guru tersebut, bahkan Ketua kelas biasa merampas langsung uangnya temanku dalam kantong bajunya karena na cicil, dalam video wawancara murid mengatakan bahwa ‘Korupsi Guru ku, karena na mintaki ki uang kipas sama gorden, baru dia ji kuasai itu kipas.’ Korupsi namanya itu karena kita na suruh kumpul uang untuk beli kipas sama gorden.” kata salah satu murid yang meminta namanya tidak disebut.

Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H menegaskan kami akan kawal kasus ini hingga Aparat Penegak Hukum mengungkapkan ke Publik.

Hasil evaluasi monitoring team kami besar dugaan pungli tersebut ada keterlibatan Kepala Sekolah SDN 24 Kampung Tangnga.

“Karena kepala sekolah sempat menghubungi team awak media Koalisi LSM dan Pers Berandasulsel.com untuk diminta datang ke sekolah untuk ketemu agar dikomunikasikan dengan baik dengan oknum gurunya.” Ungkap Mulyadi S.H

Lanjut, Mulyadi menegaskan akan menantang Aparat Penegak Hukum hingga Ombudsman untuk memanggil segera kepala sekolah dan guru SDN 24 Kampung Tangnga yang merusak citra pendidikan dengan melakukan pungutan liar.

“Sangat jelas Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah menarik pungutan wajib, serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur sanksi bagi pelaku pungli. Pelaku pungli dapat dikenai sanksi pidana, seperti Pasal 368 KUHP (pemerasan) atau Pasal 423 KUHP bagi PNS, serta sanksi administratif bagi sekolah yang melanggar.” Tegasnya Mulyadi S.H

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Melarang pungutan yang tidak sesuai ketentuan di sekolah negeri.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Mengatur larangan pungutan yang tidak sesuai ketentuan di satuan pendidikan dasar.

Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016: Membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Ditambahkan, Mulyadi S.H juga sangat menyayangkan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu belum mengambil sikap dan ketegasan terkait adanya dugaan pungli SDN 24 Kampung Tangnga.

“Besar dugaan kami ada persekongkolan dan pemufakatan oknum dinas pendidikan dan SDN 24 Kampung Tangnga tersebut, karena Klarifikasi atau pernyataan belum diberikan ke team awak media.” Imbuhnya (**ML)

Previous Post

Disdik Diduga Tutup Mata, Mulyadi S.H: Angkat Bicara Bakal Laporkan SDN 24 Kampung Tangngpa di APH

Next Post

Ketua LPKSM MASPEKINDO Menyatakan “SP3 Yang Dikeluarkan Oleh Penyidik dan Atasan Penyidik Reskrim Polrestabes Makassar Cacat Hukum”

Related Posts

Surati Kejagung, Laksus Minta Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel jadi Atensi

Surati Kejagung, Laksus Minta Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel jadi Atensi

by Makassar Investigasi
Mei 2, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung RI, sekaitan proses penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit...

“Mensyukuri Nikmat, Menjemput Berkah: Pesan Mendalam Dr. Muhammad Ali dalam Seminar Kecamatan Duapitue”

“Mensyukuri Nikmat, Menjemput Berkah: Pesan Mendalam Dr. Muhammad Ali dalam Seminar Kecamatan Duapitue”

by Makassar Investigasi
Mei 2, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Sidrap- Seminar Kecamatan yang digelar oleh Mahasiswa KKN Angkatan 78 UIN Alauddin Makassar di Masjid Miftahul Khaer Monritoko,...

Disorot Dugaan Manipulasi Visum dan IPAL Rusak, Kapus Ponsel Malah “Menghilang”

Diduga ada Persekongkolan, Penyelewengan Anggaran, Hingga Maladministrasi PKM Ponsel Tuai Sorotan

by Makassar Investigasi
Mei 1, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Ponrang Selatan (Kapus Puskesmas Ponsel) diduga melakukan penyelewengan anggaran, persekongkolan, hingga maladministrasi....

“Tudang Sipulung” Pertemuan Perdana Keluarga Besar Puang Halimun – Puang Deda Resmi Menunjuk Ketua Umum 

“Tudang Sipulung” Pertemuan Perdana Keluarga Besar Puang Halimun – Puang Deda Resmi Menunjuk Ketua Umum 

by Makassar Investigasi
Mei 1, 2026
0

'Tudang Sipulung' Pertemuan Perdana Keluarga Besar Puang Halimun - Puang Deda Resmi Menunjuk Ketua Umum  MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Momen pertemuan keluarga...

Disorot Dugaan Manipulasi Visum dan IPAL Rusak, Kapus Ponsel Malah “Menghilang”

Disorot Dugaan Manipulasi Visum dan IPAL Rusak, Kapus Ponsel Malah “Menghilang”

by Makassar Investigasi
April 30, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Sari, S.Km, yang bertugas selaku Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Ponrang Selatan (Kapus Puskesmas Ponsel) berkali-kali didatangi...

Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Gelar Edukasi Stop Bullying di UPT SDN 11 Tanru Tedong

Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Gelar Edukasi Stop Bullying di UPT SDN 11 Tanru Tedong

by Makassar Investigasi
April 29, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 78 Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Posko 09 Desa Salobukkang, Kecamatan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post
DPP FKMI Resmi Melaporkan PT. DON UDANG AQUACULTURE Atas Pencemaran Lingkungan

DPP FKMI Resmi Melaporkan PT. DON UDANG AQUACULTURE Atas Pencemaran Lingkungan

10 bulan ago
edit post
LSM PERAK Pangkep Resmi Dilantik dan Dikukuhkan 

LSM PERAK Pangkep Resmi Dilantik dan Dikukuhkan 

3 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    MAKASSAR INVESTIGASI

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In