
MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar | FORUM MERAH PUTIH INDONESIA melalui Direktur I (AM. Ichsan Arifin, ST.MH) berkomentar keras atas permasalahan yang ada di PDAM Makassar Pasca pengangkatan pejabat sementara, dimana Direktur (Pj) diduga melabrak Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 23 Tahun 2024 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM) Pasal 71, Berbunyi ;
“Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.”
“Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
“Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas atau Komisaris, pengurusan perusahaan umum Daerah dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan perusahaan perseroan Daerah oleh RUPS.
“KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.”
Bahwa selain itu juga diatur didalam Nomor : 23 Tahun 2024 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Air Minum tentang pelaksana tugas (Plt) pada Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM) Pasal 24 menyatakan : Ayat 1, “Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMDAM dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.” dan Ayat 2, “Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMDAM untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.”
Bahwa begitu pula dengan Pasal 3 dan pasal 4, yang menyatakan “Dalam hal terjadi kekosongan jabatan direktur utama, pelaksanaan tugas dilaksanakan oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau RUPS sampai dengan pengangkatan definitif paling lama 6 (enam) bulan.” dan Pasal 4, “Dalam hal terjadi kekosongan jabatan sebagian anggota Direksi selain direktur utama, pelaksanaan tugas dilaksanakan oleh anggota direksi lainnya atau pejabat.”
Bahwa berdasarkan permasalahan tersebut diatas Forum Merah Putih Indonesia mendesak DPRD Kota Makassar untuk mengingatkan Wali Kota Makassar selaku Kuasa Pemilik Modal agar meninjau ulang posisi jabatan Plt Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Keuangan PDAM Makassar dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Bahwa perlunya peninjauan ulang Plt. Direktur PDAM Makassar karena diduga telah menyalahgunakan jabatan dengan mengubah status hukum pegawai atau dengan kata lain telah memecat ratusan tenaga kontrak dan memasukkan keluarganya untuk menggantikan para tenaga kontrak yang telah di PHK, dengan menempatkannya pada jabatan-jabatan strategis dimana nama-anama tersebut antara lain :
Kabag. Perlengkapan (Mantan Supir Plt Dirut)
Kabag. Rentek (Ipar dari Istri Plt Dirut)
Kanwil IV (Kerabat Dekat Plt Dirut)
Kanwil V (Adik Sepupu Plt Dirut)
Kanwil VI (Pengawal Plt Dirut)
Kasie Bendahara (Tante Plt Dirut)
Kasie Perencanaan (Kerabat Dekat Plt Dirut)
Kasie Verifikasi (Kerabat Dekat Plt Dirut)
Kasie SDM (Kerabat Dekat Plt Dirut)
Kasie Hukum (Keponakan Dekat Plt Dirut)
Kasie Rentek (Keponakan Plt Dirut)
Kasie IPA 4 Maccini Sombala (Keluarga Istri Plt Dirut)
Kasie Laboratorium (Kerabat Dekat Plt Dirut)
Kasie Pemeliharaan (Kerabat Dekat Plt Dirut)
Kaur BM dan Penagihan Wil. 1 (Keluarga Dekat Plt Dirut)
Kaur HULA Wil. 2 (Keluarga Dekat Plt Dirut)
Kaur DKA Wil. 2 (Keluarga Dekat Plt Dirut)
Kaur BM dan Penagihan Wil. 3 (Keponakan Plt Dirut)
Kaur DKA Wil. 3 (Adik Sepupu Plt Dirut)
Kaur BM dan Penagihan Wil 6 (Keponakan Istri Plt Dirut)
Bahwa diduga untuk melancarkan aksinya maka pihak Plt. Direktur PDAM Makassar sengaja memasang Keluarga atau kerabat dekat dan orang-orang terdekat agar lebih mudah dikoordinir demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
LATAR BELAKANG
Bahwa demi untuk melindungi PDAM Makassar dari kerugian besar dan mencegah hal serupa terjadi maka kami dari Forum Merah Putih meminta kepada DPRD Kota Makassar untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan mengundang Walikota Makassar, beserta Pj. Direktur PDAM Makassar serta unsur terkait lainnya, karena kami menduga ada yang keliru dari beberapa kebijakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang bersifat strategis apalgi hal tersebut sangat jelas mengarah kepada pelanggaran peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 71 dan, Pasal 24 Permendagri nomor 23 tahun 2024 yang berpotensi terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang mengakibatkan korupsi secara berjamaah.
Bahwa perlu diketahui, Walikota Makassar melakukan perombakan Direksi PDAM Makassar pada tanggal 21 April 2025 dengan menunjuk Pelaksana Tugas Direktur Utama, Dewan Pengawas dan Direktur Keuangan, dimana harapan Walikota Makassar agar Plt bertugas secara maksimal selama enam bulan, namun diupayakan hanya tiga bulan hingga direksi definitif hasil proses bidding resmi diumumkan.
Bahwa harapan kami sebagai masyarakat kota Makassar justeru diluar dari ekspektasi, sebab orang yang dipercayakan sebagai Plt malah membuat permasalahan baru yang melabrak peraturan perundang-undangan dengan membuat keputusan yang melampaui batas kewenangan sebagai seorang Pelaksana Tugas Sementara.
Direktur I Forum Merah Putih mengatakan secara tegas bahwa ada hal yang bersifat skeptis, apology, bahkan terkesan politis (balas dendam), dimana pada pernyataaan plt Dirut PDAM Makassar saat konfrensi pers di Jl. Datu museng (9/5/25), dengan menjustifikasi adanya Kondisi keuangan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar sedang bermasalah, yang menurut kami sengaja dipolitisasi oleh Plt Direktur PDAM Makassar dengan mengeluarkan statement diantaranya adalah :
Kondisi keuangan yang di katakan bermasalah tidak relevan dengan tracking period masa penanganan manajemen selama berdirinya PDAM, itu dapat dilihat jika mau membandingkan pada periode siapa saja diantara kepemimpinan pengelolaan manajemen PDAM yang menjadi penyetor dividen terbanyak, kemudian pada kepemimpinan mana saja yang berbenturan dengan persoalan hukum khususnya tindak pidana korupsi, sehingga menurut hemat kami justifikasi adanya potensi kondisi keuangan bermasalah harus transparan dan jelas sesuai perhitungan demand supply sesuai koridor tata niaga secara umum.
Bahwa Penerimaan karyawan diduga ada pelanggaran hukum terkait rekruitmen karyawan PDAM dari 2022 hingga 2025 bahkan dianggap Penerimaan karyawan diluar ketentuan menjadi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Parwakilan Sulsel, seharusnya menjadi proteksi wilayah hukum dengan melibatkan pihak APH dengan melakukan investigasi kolektif, sesuai dugaan pelanggaran hukum yg dimaksud, sebab secara kontekstual administrasi proses reckruitment saat itu representatif sebab melibatkan pihak eksternal (independent), jadi harus jelas jelas dalam kaca mata publik yang mana diduga bermasalah secara hukum.
Bahwa yang lebih aneh lagi terkait rekomendasi BPKP Provinsi ke perumda makassar bahwa total kerugian negara perbulannya sekitar 126 jt, harus jelas proteksinya apakah diakibatkan karna gaji karyawan atau biaya produksi atau kah hal lainnya, lalu jika ingin mengakumulasi harusnya di tracking berdasarkan tahun anggaran pemeriksaan, klu di generalisir sesuai tahun masa kepemimpinan sebelumnya, knp tdk sekalian hitung kerugiannya sejak berdirinya PDAM makassar.
Bahwa pada kenyataannya kerugian PDAM Makassar bukan dari segi kurang efisiennya para pejabat PDAM dalam mengelola keuangan atau terlalu banyaknya tenaga kontrak yang direkrut oleh pejabat sebelumnya, tapi lebih kepada tindak pidana korupsi berjamaah yang selama ini terjadi di PDAM Makassar.
IDENTIFIKASI PELANGGARAN HUKUM
Bahwa perlu dipahami tugas seorang Pelaksana Tugas (Plt) secara umum adalah melaksanakan tugas sehari-hari dari pejabat definitif yang sedang berhalangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Plt juga dapat menetapkan keputusan dan tindakan rutin, serta memiliki wewenang yang sama dengan pejabat definitif dalam hal-hal yang tidak bersifat strategis atau berdampak pada perubahan status hukum.
Bahwa Plt ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas rutin yang biasa dilakukan oleh pejabat definitif, seperti menandatangani dokumen, memimpin rapat, dan mengelola administrasi, dimana Plt dapat membuat keputusan dan melakukan tindakan yang bersifat rutin, seperti menetapkan surat kenaikan gaji berkala, menetapkan cuti, atau menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai, sehingga Plt memiliki wewenang yang sama dengan pejabat definitif dalam hal-hal yang tidak bersifat strategis atau tidak berdampak pada perubahan status hukum, seperti organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Bahwa Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum, seperti mengangkat, memindahkan, atau memberhentikan pegawai, dimana kewenangan Plt diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan surat edaran, sehingga pelaksana tugas atau Plt adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang wewenangnya diperoleh dari mandat apabila ditugaskan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan di atasnya dan merupakan pelaksanaan tugas rutin.
Adapun yang dimaksud dengan mandat adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah, dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandate, sedangkan tugas rutin merupakan pelaksanaan tugas jabatan atas nama pemberi mandat yang bersifat pelaksanaan tugas jabatan dan tugas sehari-hari.
Bahwa Plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana disebutkan dalam SE BKN 2/2019, Plt tidak berwenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Bahwa adapun yang dimaksud dengan “keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis” adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah, sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” artinya melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Bahwa perlu diketahu Plt memiliki wewenang pada aspek kepegawaian, antara lain :
Melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;
Menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
Menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
Menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
Menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
Memberikan izin belajar;
Memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi; dan
Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
Bahwa, dapat disimpulkan Plt dalam menjalankan tugasnya, Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Bahwa perlu diketahui pula Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, dan Penjabat, secara normatif, tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya cukup dilakukan dengan Surat Perintah dari pejabat pemerintah lebih tinggi yang memberikan mandate, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Angka 3 huruf b angka 6 dan 7 SE BKN 2/2019 dan PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya dengan jangka waktu paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
Ichsan menambahkan bahwa kami berkesimpulan Plt dalam melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum dalam aspek organisasi, kepegawaian, serta alokasi anggaran.
Seharusnya kepekaan kita berlandaskan pada nawaithu untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat, bukan karena kepentingan segelintir, dendam politik atau keuntungan pribadi, jika hal itu terjadi maka yakin saja tidak ada yang sempurna untuk melakukan pembenahan, hari ini kita menganiaya, sengaja atau tidak itu pasti ada konsekwensinya.
Permasalahan yang ada di PDAM Makassar telah kami mohonkan ke DPRD Makassar agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Walikota Makassar beserta Dirut Plt PDAM, dimana diketahui bahwa DPRD Kota Makassar adalah pemegang hak otoritas pengawasan atas jalannya roda pemerintahan di Kota Makassar namun sampai sekarang Ketua DPRD Kota Makassar belum melakukan penjadwalan atas permohonan RDP tersebut, tutup Ichsan.(ML)







