MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Belopa, Gelombang pengusutan kasus dugaan komersialisasi rumah dinas SD Negeri 476 Makalua, Kecamatan Latimojong, kini mendapat atensi tertinggi dari pihak pengawas internal pemerintah daerah. Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu (Inspektur Daerah), Masling Malik, SE., M.Si., akhirnya angkat bicara secara tegas guna meluruskan tata kelola dan aturan hukum terkait pemanfaatan aset milik negara.
Tanggapan resmi ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu bahwa tindakan menyewakan aset dinas tanpa prosedur resmi oleh perorangan merupakan pelanggaran hukum berat yang tidak bisa ditoleransi.

Rumah Dinas Bukan Hak Milik Pribadi, Mutlak untuk Menunjang Tugas Negara
Inspektur Daerah Kabupaten Luwu, Masling Malik, menegaskan bahwa rumah dinas sekolah memiliki fungsi tunggal yang telah diatur ketat oleh regulasi negara, bukan instrumen bisnis oknum tertentu.
“Ketentuan resmi terkait aset negara atau rumah dinas itu hanya diperuntukkan sebagai tempat tinggal untuk menunjang tugas pejabat atau pegawai yang berhak, dan bukan hak milik pribadi. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk memperlakukannya seperti properti komersial pribadi,” tegas Masling Malik, SE., M.Si.

Mekanisme Sah Wajib Lewat Kas Negara, Bukan Kantong Pribadi
Terkait adanya aliran dana sekitar Rp4 juta per bulan dari rekanan PLN Nusadaya (PT Masmindo Dwi Area) yang masuk ke rekening perorangan (Ibu Nur/oknum sekolah), Inspektorat Luwu memaparkan aturan baku pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang telah dilanggar:
- Wajib Melalui Prosedur Resmi dimana Mekanisme sewa yang sah harus melalui prosedur resmi sesuai aturan perundang-undangan, yakni PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) melalui lembaga berwenang seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
- Wajib Setor ke Kas Negara dimana Seluruh transaksi sewa yang sah hasilnya wajib disetorkan langsung ke kas negara/daerah dan disertai dengan bukti kwitansi resmi dari negara, bukan dikelola secara personal.
- Perjanjian Ilegal Batal Demi Hukum dimana Perjanjian sewa-menyewa yang dibuat antara pihak penyewa (perusahaan rekanan) dengan pihak perorangan yang tidak berhak atas aset negara tersebut secara otomatis tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Jeratan Korupsi dan Pungli Menanti Pelaku
Masling Malik memberikan peringatan keras mengenai dampak hukum bagi para oknum yang bermain dalam pusaran kasus ini. Inspektorat menegaskan bahwa pemanfaatan aset negara secara ilegal memiliki konsekuensi pidana yang sangat fatal.
“Setiap uang sewa dari fasilitas negara yang masuk ke kantong pribadi tanpa mekanisme resmi, secara hukum bisa dikategorikan sebagai kerugian negara atau pungutan liar (pungli). Siapa pun yang terlibat di dalamnya harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas Kepala Inspektorat Luwu tersebut.(**ML)






