MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar – Andi Fajar SH, Ketua LIRI kepada media menjelaskan Bahwa Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 97 tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang ditegaskan pada Pasal 14, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas menyelenggarakan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan dibidang ketenagalistrikan.
Kemudian fungsi dari tugas tersebut salah-satunya pada pasal 15 huruf d menjelaskan, Pelaksanaan Pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan Kegiatan Perencanaan, Pengusahaan, Keteknikan, keselamatan Ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang Ketenagalistrikan, Ujar A. Fajar SH, ketua Lingkaran Independen Republik Indonesia (LIRI).
Menurut pandangan hukum A. Fajar, jika untuk memperoleh Nomor Identitas Instalasi Tenaga listrik yang di singkat NIDI itu benar adanya berbayar sesuai hasil temuan DPP-LIMIT (Arnas) yang ramai di bicarakan di kalangan Aktifis, Akademisi dan Praktisi akhir-akhir ini, maka Sesuai salah satu Fungsi dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), yaitu Pemberian Bimbingan teknis dan Supervisi Pembinaan, maka masa iya, untuk melaksanakan tugas tersebut harus di bayar oleh Calon pelanggan PT PLN (Persero).
Ujar Fajar Pula, adapun makna dari Supervisi adalah “melihat dan meninjau”. pertanyaan-nya, apakah ada dari pihak DJK melakukan Supervisi terhadap calon Pelanggan PLN? Sebelum memperoleh NIDI? Kemudian jika ada pembayaran untuk kepentingan “Supervisi”, apakah benar Pihak DJK menerima hasil Pembayaran tersebut?, saya kira memang masalah ini harus dibawa ke ranah hukum karena yang menjadi komoditas adalah kata “supervisi yang berbayar” pada sisi lain, supervisi adalah merupakan fungsi dari DJK Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral.
Selain dari itu kata Fajar, ada suatu keanehan dari Peraturan Menteri Energi dan sumber daya mineral Nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, dimana dari keputusan tersebut sama sekali tidak mengingat Kewenangan DJK berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 97 tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Oleh karenanya, wajar jika semua apa yang dilakukan oleh DJK-ESDM menjadi Pertanyaan bagi Masyarakat yang seakan-akan DJK bertindak untuk kepentingan sendiri tanpa dilandasi kewenangan yang diatur pada Perpres dan ditambah lagi telah membebani Calon Pelanggan melalui NIDI, Tegas fajar.





