MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar – Syamsul Suryaningrat Dalam saat ditemui awak Media menerangkan Ramainya pembahasan “Supervisi Berbayar” diberbagai kalangan pada akhirnya Ketua Forum Komunikasi Lembaga-Lembaga Independen (FOKLI) Angkat bicara.
Ujar Sayamsul Suryaningrat, bahwa Peraturan Perundang-undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, itupun jika Undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan UUD’45 dan setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
Ulas Bung syam pula, dengan adanya kebijakan Kementerian ESDM yang mewajibkan Pemohon listrik untuk mendapatkan Nomor Identitas Instalasi Tenaga listrik yang di singkat NIDI itu, lalu kemudian sebelum NIDI tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan kementerian ESDM, dimana pemohon wajib untuk membayar Biaya Supervisi. perbuatan tersebut seharusnya diselidiki secara Cermat karena tidak akan mungkin masuk ke kas Negara dan jika perorangan yang menerima itu pungli, ujarnya.
Selain dari itu pula tambah Bung Syam, bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi seperti hal nya Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga listrik, tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, seperti Undang-Undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Yang Memerintahkan bahwa hasil pembangunan ketenagalistrikan harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat bukan sebaliknya untuk membebani Masyarakat melalui Biaya Supervisi yang hal itu merupakan tugas pokok dari DJK.
Masyarakat harus tahu ujar Bung Syam, bahwa usaha ketenagalistrikan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran dan tidak dengan secara diam-diam membuat kesepakatan untuk Membebani masyarakat dengan cara menggunakan Aturan yang bertentangan dengan UUD’1945.