• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Kamis, April 16, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

Moelyadi: Hasil Dari Uang NIDI Itu Dikemanakan”

Mei 29, 2022
in PEMERINTAHAN
482
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar – Moelyadi (Ketua Umum MASPEKINDO) Kepada awak media makassarinvestigasi.com menerangkan Nomor Identitas Instalasi Tenaga listrik yang di singkat NIDI adalah nomor yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan atas nama menteri Energi Sumber Daya Mineral untuk Instalasi Tenaga listrik yang telah selesai dipasang oleh Kontaktor listrik sebagaimana disebutkan pada pasal 33 sampai dengan pasal 36 Permen Energi dan sumber daya mineral Nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, kualifikasi, akreditasi dan sertifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Cuman sayangnya untuk mendapatkan NIDI tersebut terdapat biaya yang besarnya bervariasi dan anehnya biaya tersebut tidak jelas untuk siapa, Ujar ketua umum Masyarakat Peduli Konsumen Indonesia -MASPEKINDO (Moelyadi).

Baca:

Aliansi Mahasiswa Nusantara Laporkan Saiful Mujani Ke Polda Metrojaya Dugaan Penghasutan

“KKN Angkatan 78 Usung Penguatan Iman dan Pendidikan Anak di Desa Salobukkang” 

Aliansi Mahasiswa FIKK UNM Desak Penuntasan Dugaan Pungli CPNS 2024, Soroti Minimnya Respons Kampus

Kata Moel pula, jujur saja bahwa dengan lahirnya keputusan atas syarat pemasangan listrik masyarakat yang di dahului dengan cara membayar biaya Supervisi untuk memperoleh NIDI, hal itu sangat membahayakan bagi Investasi Pemerintah, khususnya daya listrik atau hasil dari Pembangkit tenaga listrik yang saat ini sedang digalakkan atau di pacu penyaluran-nya melalui PT PLN (persero) dan dengan adanya “supervisi berbayar” itu tentunya akan menuai hambatan yang sangat serius untuk PT PLN.

Lanjut Moelyadi, Selain dari hambatan penyaluran daya listrik, tentunya masyarakat calon pelanggan berhak untuk mempertanyakan tentang pendapatan dari biaya supervisi itu masuk kemana? Jika alasan masuk ke kas Negara, tentu pertanyaannya, dari pendapatan apa? Oleh karenanya kata moel, Kementeriaan ESDM jangan hanya membuat aturan saja dan mengabaikan sistem pengawasan, khususnya pengawasan yang berhubungan dengan beban-beban biaya yang diberlakukan kepada masyarakat, sedangkan fakta pelaksanaan dilapangan, nyata berdasarkan hasil temuan LIMIT Indonesia (DPP-LIMIT) terdapat biaya yang sungguh luar biasa besarnya, utamanya untuk para pelanggan 197.000 Va dengan biaya per-Va 60 rupiah.

artinya, calon pelanggan harus membayar sebesar Rp. 11. 820. 000,- (sebelas juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) untuk satu Pelanggan, dan anehnya lagi dari pembebanan ini telah di setujui pula oleh beberapa organisasi Kelistrikan dan bahkan telah di tuangkan pada lampiran II Kesepakatan harga tertinggi Jasa Supervisi Instalasi listrik dan lingkup pekerjaan mereka.
Padahal menurut Moelyadi, Dasar-dasar Hukum dalam pelaksanaan NIDI itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang energi dan sumber daya mineral, adapun dasar pijakan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2021 itu bermuara dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

Sedangkan UU Cipta kerja ini telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD’ 1945, lalu apa landasan hukumnya yang menjalankan NIDI itu?. Pada sisi lain Masyarakat sudah membayar sesuai keputusan tersebut. Saya kira Aparat Penegak hukum memang harus turun untuk melakukan Penyelidikan.
Tutup Moelyadi

Previous Post

Bahar Razak SH: “Rakyat jangan terus-menerus di Bodohi”

Next Post

Andi Fajar SH: “Persoalan NIDI Harus Di Bawah Ke Ranah Hukum”

Related Posts

Aliansi Mahasiswa Nusantara Laporkan Saiful Mujani Ke Polda Metrojaya Dugaan Penghasutan

Aliansi Mahasiswa Nusantara Laporkan Saiful Mujani Ke Polda Metrojaya Dugaan Penghasutan

by Makassar Investigasi
April 12, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara (DPP AMAN) baru selesai melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro...

“KKN Angkatan 78 Usung Penguatan Iman dan Pendidikan Anak di Desa Salobukkang” 

“KKN Angkatan 78 Usung Penguatan Iman dan Pendidikan Anak di Desa Salobukkang” 

by Makassar Investigasi
April 11, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Sidrap- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 78 sukses melaksanakan seminar program kerja (Proker) di Kantor Desa Salobukkang,...

Aliansi Mahasiswa FIKK UNM Desak Penuntasan Dugaan Pungli CPNS 2024, Soroti Minimnya Respons Kampus

Aliansi Mahasiswa FIKK UNM Desak Penuntasan Dugaan Pungli CPNS 2024, Soroti Minimnya Respons Kampus

by Makassar Investigasi
April 10, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 10 April 2026 — Aliansi mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Makassar (FIKK UNM) menggelar...

Terindikasi Mengabaikan Rambu Keselamatan Pengguna Jalan , DPP Lantik Soroti Pekerjaan Preservasi Jalan Hertasning

Terindikasi Mengabaikan Rambu Keselamatan Pengguna Jalan , DPP Lantik Soroti Pekerjaan Preservasi Jalan Hertasning

by Makassar Investigasi
April 9, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Dalam rangka perbaikan dan preservasi sejumlah ruas jalan Provinsi Sulawesi Selatan. Pemprov Sulsel melakukan tender anggaran...

Tercium Aroma Dugaan Penyalahgunaan Wewenang DANA BOS, Presiden Koalisi Sulsel Soroti SMPN 3 Bupon

Tercium Aroma Dugaan Penyalahgunaan Wewenang DANA BOS, Presiden Koalisi Sulsel Soroti SMPN 3 Bupon

by Makassar Investigasi
April 8, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Dalam rangka mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan transparan masih saja ada oknum yang diduga melakukan perbuatan...

Presiden Koalisi LSM dan Pers Menantang Ketua DPRD hingga Bupati Luwu Tutup Dapur MBG Pattedong Selatan

Diduga Melanggar KIP dan Permendikbud Presiden Koalisi Bakal Laporkan Kepsek SDN 54 Lanipa

by Makassar Investigasi
April 8, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyady S.H bakal laporkan kepala sekolah SDN 54 ke Aparat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post
“PDAM Bagi-bagi Meteran” Kebutuhan Masyarakat atau Pencitraan

“PDAM Bagi-bagi Meteran” Kebutuhan Masyarakat atau Pencitraan

10 bulan ago
edit post
GG Lestari 1.0 di Paotere Sukses Dorong Edukasi Lingkungan dan Potensi UMKM Berbasis Eco Enzyme

GG Lestari 1.0 di Paotere Sukses Dorong Edukasi Lingkungan dan Potensi UMKM Berbasis Eco Enzyme

3 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    MAKASSAR INVESTIGASI

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In