• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

Moelyadi: Hasil Dari Uang NIDI Itu Dikemanakan”

Mei 29, 2022
in PEMERINTAHAN
485
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar – Moelyadi (Ketua Umum MASPEKINDO) Kepada awak media makassarinvestigasi.com menerangkan Nomor Identitas Instalasi Tenaga listrik yang di singkat NIDI adalah nomor yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan atas nama menteri Energi Sumber Daya Mineral untuk Instalasi Tenaga listrik yang telah selesai dipasang oleh Kontaktor listrik sebagaimana disebutkan pada pasal 33 sampai dengan pasal 36 Permen Energi dan sumber daya mineral Nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, kualifikasi, akreditasi dan sertifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Cuman sayangnya untuk mendapatkan NIDI tersebut terdapat biaya yang besarnya bervariasi dan anehnya biaya tersebut tidak jelas untuk siapa, Ujar ketua umum Masyarakat Peduli Konsumen Indonesia -MASPEKINDO (Moelyadi).

Baca:

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

Kata Moel pula, jujur saja bahwa dengan lahirnya keputusan atas syarat pemasangan listrik masyarakat yang di dahului dengan cara membayar biaya Supervisi untuk memperoleh NIDI, hal itu sangat membahayakan bagi Investasi Pemerintah, khususnya daya listrik atau hasil dari Pembangkit tenaga listrik yang saat ini sedang digalakkan atau di pacu penyaluran-nya melalui PT PLN (persero) dan dengan adanya “supervisi berbayar” itu tentunya akan menuai hambatan yang sangat serius untuk PT PLN.

Lanjut Moelyadi, Selain dari hambatan penyaluran daya listrik, tentunya masyarakat calon pelanggan berhak untuk mempertanyakan tentang pendapatan dari biaya supervisi itu masuk kemana? Jika alasan masuk ke kas Negara, tentu pertanyaannya, dari pendapatan apa? Oleh karenanya kata moel, Kementeriaan ESDM jangan hanya membuat aturan saja dan mengabaikan sistem pengawasan, khususnya pengawasan yang berhubungan dengan beban-beban biaya yang diberlakukan kepada masyarakat, sedangkan fakta pelaksanaan dilapangan, nyata berdasarkan hasil temuan LIMIT Indonesia (DPP-LIMIT) terdapat biaya yang sungguh luar biasa besarnya, utamanya untuk para pelanggan 197.000 Va dengan biaya per-Va 60 rupiah.

artinya, calon pelanggan harus membayar sebesar Rp. 11. 820. 000,- (sebelas juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) untuk satu Pelanggan, dan anehnya lagi dari pembebanan ini telah di setujui pula oleh beberapa organisasi Kelistrikan dan bahkan telah di tuangkan pada lampiran II Kesepakatan harga tertinggi Jasa Supervisi Instalasi listrik dan lingkup pekerjaan mereka.
Padahal menurut Moelyadi, Dasar-dasar Hukum dalam pelaksanaan NIDI itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang energi dan sumber daya mineral, adapun dasar pijakan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2021 itu bermuara dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

Sedangkan UU Cipta kerja ini telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD’ 1945, lalu apa landasan hukumnya yang menjalankan NIDI itu?. Pada sisi lain Masyarakat sudah membayar sesuai keputusan tersebut. Saya kira Aparat Penegak hukum memang harus turun untuk melakukan Penyelidikan.
Tutup Moelyadi

Previous Post

Bahar Razak SH: “Rakyat jangan terus-menerus di Bodohi”

Next Post

Andi Fajar SH: “Persoalan NIDI Harus Di Bawah Ke Ranah Hukum”

Related Posts

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

by Makassar Investigasi
Juni 19, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 18 Juni 2026 – KAMMI Daerah Makassar melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait...

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

by Makassar Investigasi
Juni 14, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Reformasi 1998 lahir sebagai tonggak penting demokrasi Indonesia. Ia membawa mandat besar: kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap...

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAKASSAR INVESTIGASI.ID| Maros - Menyikapi penyediaan Rusunawa di Kabupaten Maros yang diduga tidak tepat sasaran, dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)...

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

Andi Sirajuddin  MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Permasalah jarak antara rumah atau gedung dan jalan di Makassar yang lebih dikenal dengan...

“Ketika Masjid Bicara Masa Depan Generasi” Opini Oleh : Sahrul Ariansyah

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Kultum subuh yang saya ikuti di Masjid Sultan Alauddin JL Prof.Abdurahman Basalamah memberikan banyak pelajaran dan...

Normalisasi Sungai Suli Tahap Pertama Selesai, Lurah Suli: Berkat Perjuangan Ibu Enceng Warga Bisa Tidur Nyenyak

by Makassar Investigasi
Mei 21, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Demokrat, Ir. Fadriaty Asmaun, ST, MM, melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemeliharaan Jalan Nasional Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan  Berpotensi Terindikasi Melanggar UU No.22 Sebab Membahayakan Keselamatan Pengendara

4 bulan ago

KAMMI Makassar Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penembakan Remaja di Toddopuli

4 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In