• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Minggu, September 27, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PERISTIWA HUKUM

“DIDUGA TAK PROFESIONAL, POLRES GOWA DIGUGAT DI PENGADILAN SUNGGUMINASA”

September 2, 2022
in HUKUM, PERISTIWA
484
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID Sungguminasa – Rabu, 31 Agustus 2022, Kuasa Hukum Daeng Tiro, DKK resmi mendaftarkan gugatan praperadilan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa. Gugatan tersebut dilayangkan kepada Polres Gowa lantaran diduga telah bertindak tidak professional dan hati-hati dalam penanganan perkara yang melibatkan Daeng Tiro, Dkk. Menurutnya, selama penanganan perkara  banyak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Penyelidik dan Penyidik dalam proses penanganan perkara yang melibatkan kliennya tersebut.

 

Baca:

APIK Sultra : “Jika Otoritas Syahbandar Lapuko Bebas dari Jerat Hukum Temuan KKP PT GMS, Aturan Maritim Sultra Hanya Pajangan Kertas!”

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

Manager Blokir Wartawan, Oknum Pengelola SPBU Lanipa 74.919.27 Diduga Mengintervensi Wartawan Melalui Mertuanya

Dalam keterangannya, Safrillah, S.H salah satu kuasa hukum Daeng Tiro, Dkk. Menyampaikan bahwa gugatan yang di daftarkan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa terkait dengan Tindakan Polres Gowa yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Ia menilai, bahwa tindakan tersebut adalah tindakan yang terlalu terburu-buru atau prematur. Sebab, penyidik sama sekali belum memeriksa pihak IPEDA, padahal di dalam surat yang diduga palsu tersebut ada tanda tangan pejabat dan stempel IPEDA.

 

“Yang laporkan palsu itu kan rincik. Nah di dalam rincik itu ada tanda tangan pejabat dan stempel IPEDA. Jadi seharusnya, penyidik konfirmasi dulu ke IPEDA, apakah benar surat tersebut terdaftar atau tidak. Apakah tanda tangan dan stempel yang ada di dalam surat tersebut benar milik IPEDA atau bukan. Ini kan belum dilakukan sama penyidik. Lalu tiba-tiba menetapkan klien kami sebagai tersangka” Ujar Safrillah.

 

Dalam keterangan terpisah, Habibi, S.H selaku ketua tim menyampaikan bahwa selain alasan penetapan tersangka yang menurutnya premature. Masih ada beberapa alasan lain yang menjadi materi pokok dalam permohonan praperadilan. Diantaranya terkait dengan pelanggaran Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 dan Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2021 yang seharusnya menjadi acuan Penyidik Polres Gowa dalam melakukan penanganan perkara.

 

“Selain KUHAP, polisi juga terikat dengan Peraturan Kapolri. Jadi, dalam menangani suatu perkara laporan pidana, petugas itu harus juga mengikuti panduan dan tata cara yang telah ditentukan di dalam Peraturan Kapolri. Dari hasil analisa dan kajian yang kami lakukan, kami menemukan adanya beberapa pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2019 dan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2021 yang diduga dilakukan oleh Penyelidik dan Penyidik Polres Gowa dalam penanganan perkara yang melibatkan klien kami”. Ucap Habibi.

Previous Post

Camat Tamalate Hadiri Kegiatan Pesta Rakyat Di Adakan Oleh KRAB Kelurahan Mangasa

Next Post

Sekcam Rappocini: Saya Menghimbau Untuk Ikut Dalam Mensukseskan Festival F8

Related Posts

APIK Sultra : “Jika Otoritas Syahbandar Lapuko Bebas dari Jerat Hukum Temuan KKP PT GMS, Aturan Maritim Sultra Hanya Pajangan Kertas!”

APIK Sultra : “Jika Otoritas Syahbandar Lapuko Bebas dari Jerat Hukum Temuan KKP PT GMS, Aturan Maritim Sultra Hanya Pajangan Kertas!”

by Makassar Investigasi
September 26, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kendari, Tepat satu tahun telah berlalu sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pusat menurunkan tim Ditjen PSDKP untuk...

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

by Makassar Investigasi
September 25, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID - JAKARTA | Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De...

Manager Blokir Wartawan, Oknum Pengelola SPBU Lanipa 74.919.27 Diduga Mengintervensi Wartawan Melalui Mertuanya

Manager Blokir Wartawan, Oknum Pengelola SPBU Lanipa 74.919.27 Diduga Mengintervensi Wartawan Melalui Mertuanya

by Makassar Investigasi
September 23, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Seorang wartawan dari media Berandanews (Berandasulsel.com) Isnurandi sapaan akrabnya Randi selaku Kontributor Kabupaten Luwu di PT. Beranda...

GRPS Sultra Soroti Legalitas Jeti Dua PT GMS dan Pertanyakan Penerbitan SIB oleh Syahbandar Lapuko

GRPS Sultra Soroti Legalitas Jeti Dua PT GMS dan Pertanyakan Penerbitan SIB oleh Syahbandar Lapuko

by Makassar Investigasi
September 23, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kendari, Gerakan Revolusioner Pemuda Sulawesi Tenggara (GRPS) menyoroti aktivitas operasional Jeti Dua milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS)...

Dugaan Penggelapan Barang Milik Negara Sampai Bagi-bagi Proyek Terjadi Di BBPP Batangkaluku, Koalisi LSM dan Perss “Desak Kementan RI Copot Para Pejabat Yang Terlibat”

Dugaan Penggelapan Barang Milik Negara Sampai Bagi-bagi Proyek Terjadi Di BBPP Batangkaluku, Koalisi LSM dan Perss “Desak Kementan RI Copot Para Pejabat Yang Terlibat”

by Makassar Investigasi
September 23, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Permasalahan yang ada di Balai Besar Pelatihan Pertanian Batangkaluku Kab. Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (BBPP Batangkaluku) menuai...

SPBU Lanipa 74.919.27. Tuai Sorotan Kalangan Aktivis Adanya Dugaan Pungli, Koalisi Sulsel Desak Kapolres Tangkap Dalangnya

SPBU Lanipa 74.919.27. Tuai Sorotan Kalangan Aktivis Adanya Dugaan Pungli, Koalisi Sulsel Desak Kapolres Tangkap Dalangnya

by Makassar Investigasi
September 22, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H mendesak Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K.,...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Adakan Pertemuan Mendadak di Cafe Terapung, Ini Kata Ketua LSM PERAK

4 tahun ago

Terindikasi Mengabaikan Rambu Keselamatan Pengguna Jalan , DPP Lantik Soroti Pekerjaan Preservasi Jalan Hertasning

6 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In