MAKASSARINVESTIGASI.ID Sungguminasa – Rabu, 31 Agustus 2022, Kuasa Hukum Daeng Tiro, DKK resmi mendaftarkan gugatan praperadilan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa. Gugatan tersebut dilayangkan kepada Polres Gowa lantaran diduga telah bertindak tidak professional dan hati-hati dalam penanganan perkara yang melibatkan Daeng Tiro, Dkk. Menurutnya, selama penanganan perkara banyak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Penyelidik dan Penyidik dalam proses penanganan perkara yang melibatkan kliennya tersebut.
Dalam keterangannya, Safrillah, S.H salah satu kuasa hukum Daeng Tiro, Dkk. Menyampaikan bahwa gugatan yang di daftarkan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa terkait dengan Tindakan Polres Gowa yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Ia menilai, bahwa tindakan tersebut adalah tindakan yang terlalu terburu-buru atau prematur. Sebab, penyidik sama sekali belum memeriksa pihak IPEDA, padahal di dalam surat yang diduga palsu tersebut ada tanda tangan pejabat dan stempel IPEDA.
“Yang laporkan palsu itu kan rincik. Nah di dalam rincik itu ada tanda tangan pejabat dan stempel IPEDA. Jadi seharusnya, penyidik konfirmasi dulu ke IPEDA, apakah benar surat tersebut terdaftar atau tidak. Apakah tanda tangan dan stempel yang ada di dalam surat tersebut benar milik IPEDA atau bukan. Ini kan belum dilakukan sama penyidik. Lalu tiba-tiba menetapkan klien kami sebagai tersangka” Ujar Safrillah.
Dalam keterangan terpisah, Habibi, S.H selaku ketua tim menyampaikan bahwa selain alasan penetapan tersangka yang menurutnya premature. Masih ada beberapa alasan lain yang menjadi materi pokok dalam permohonan praperadilan. Diantaranya terkait dengan pelanggaran Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 dan Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2021 yang seharusnya menjadi acuan Penyidik Polres Gowa dalam melakukan penanganan perkara.
“Selain KUHAP, polisi juga terikat dengan Peraturan Kapolri. Jadi, dalam menangani suatu perkara laporan pidana, petugas itu harus juga mengikuti panduan dan tata cara yang telah ditentukan di dalam Peraturan Kapolri. Dari hasil analisa dan kajian yang kami lakukan, kami menemukan adanya beberapa pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2019 dan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2021 yang diduga dilakukan oleh Penyelidik dan Penyidik Polres Gowa dalam penanganan perkara yang melibatkan klien kami”. Ucap Habibi.




