• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PERISTIWA HUKUM

“DIDUGA TAK PROFESIONAL, POLRES GOWA DIGUGAT DI PENGADILAN SUNGGUMINASA”

September 2, 2022
in HUKUM, PERISTIWA
483
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID Sungguminasa – Rabu, 31 Agustus 2022, Kuasa Hukum Daeng Tiro, DKK resmi mendaftarkan gugatan praperadilan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa. Gugatan tersebut dilayangkan kepada Polres Gowa lantaran diduga telah bertindak tidak professional dan hati-hati dalam penanganan perkara yang melibatkan Daeng Tiro, Dkk. Menurutnya, selama penanganan perkara  banyak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Penyelidik dan Penyidik dalam proses penanganan perkara yang melibatkan kliennya tersebut.

 

Baca:

Presiden Koalisi Sulsel “Menantang Kapolres Luwu Memberantas Sejumlah Mafia yang Diduga Merugikan Negara”

Diduga Diback Up Oknum Wartawan Dengan Elit, Pemilik Tambang Tanpa IUP Pasang Badang Dan Kebal Hukum

DPW PSMP “Soroti Adanya Dugaan Pungli SMK Kristen Seriti, Ketua Komite : Itu Hanya Sumbangan yang Disepakati”

Dalam keterangannya, Safrillah, S.H salah satu kuasa hukum Daeng Tiro, Dkk. Menyampaikan bahwa gugatan yang di daftarkan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa terkait dengan Tindakan Polres Gowa yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Ia menilai, bahwa tindakan tersebut adalah tindakan yang terlalu terburu-buru atau prematur. Sebab, penyidik sama sekali belum memeriksa pihak IPEDA, padahal di dalam surat yang diduga palsu tersebut ada tanda tangan pejabat dan stempel IPEDA.

 

“Yang laporkan palsu itu kan rincik. Nah di dalam rincik itu ada tanda tangan pejabat dan stempel IPEDA. Jadi seharusnya, penyidik konfirmasi dulu ke IPEDA, apakah benar surat tersebut terdaftar atau tidak. Apakah tanda tangan dan stempel yang ada di dalam surat tersebut benar milik IPEDA atau bukan. Ini kan belum dilakukan sama penyidik. Lalu tiba-tiba menetapkan klien kami sebagai tersangka” Ujar Safrillah.

 

Dalam keterangan terpisah, Habibi, S.H selaku ketua tim menyampaikan bahwa selain alasan penetapan tersangka yang menurutnya premature. Masih ada beberapa alasan lain yang menjadi materi pokok dalam permohonan praperadilan. Diantaranya terkait dengan pelanggaran Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 dan Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2021 yang seharusnya menjadi acuan Penyidik Polres Gowa dalam melakukan penanganan perkara.

 

“Selain KUHAP, polisi juga terikat dengan Peraturan Kapolri. Jadi, dalam menangani suatu perkara laporan pidana, petugas itu harus juga mengikuti panduan dan tata cara yang telah ditentukan di dalam Peraturan Kapolri. Dari hasil analisa dan kajian yang kami lakukan, kami menemukan adanya beberapa pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2019 dan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2021 yang diduga dilakukan oleh Penyelidik dan Penyidik Polres Gowa dalam penanganan perkara yang melibatkan klien kami”. Ucap Habibi.

Previous Post

Camat Tamalate Hadiri Kegiatan Pesta Rakyat Di Adakan Oleh KRAB Kelurahan Mangasa

Next Post

Sekcam Rappocini: Saya Menghimbau Untuk Ikut Dalam Mensukseskan Festival F8

Related Posts

DPW PSMP “Soroti Adanya Dugaan Pungli SMK Kristen Seriti, Ketua Komite : Itu Hanya Sumbangan yang Disepakati”

Presiden Koalisi Sulsel “Menantang Kapolres Luwu Memberantas Sejumlah Mafia yang Diduga Merugikan Negara”

by Makassar Investigasi
Agustus 2, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H mengapresiasi kinerja Kapolres AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H.,...

Diduga Diback Up Oknum Wartawan Dengan Elit, Pemilik Tambang Tanpa IUP Pasang Badang Dan Kebal Hukum

Diduga Diback Up Oknum Wartawan Dengan Elit, Pemilik Tambang Tanpa IUP Pasang Badang Dan Kebal Hukum

by Makassar Investigasi
Juli 26, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa – Maraknya aktivitas tambang Galian C yang diduga beroperasi membentang di perbatasan Kecamatan Pallangga dan Kelurahan Bontomanai,...

DPW PSMP “Soroti Adanya Dugaan Pungli SMK Kristen Seriti, Ketua Komite : Itu Hanya Sumbangan yang Disepakati”

DPW PSMP “Soroti Adanya Dugaan Pungli SMK Kristen Seriti, Ketua Komite : Itu Hanya Sumbangan yang Disepakati”

by Makassar Investigasi
Juli 17, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, DPW PSMP melalui Sekjen Mulyadi S.H bakal melaporkan pekan depan SMK Kristen Seriti ke Aparat Penegak Hukum...

Klarifikasi Pihak Pesantren IMMIM, Mendapat Tanggapan Keras Dari Orang Tua Siswa

Klarifikasi Pihak Pesantren IMMIM, Mendapat Tanggapan Keras Dari Orang Tua Siswa

by Makassar Investigasi
Juli 15, 2026
0

  MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, pihak Pesantren IMMIM menanggapi pemberitaan yang beredar saat ini, dimana menurut mereka publikasi tersebut keliru dan...

Pembobolan Kamar Ustadz Pesantren IMMIM  Berpolemik, Orang Tua Siswa Bersama Aktivis Pemerhati Pendidikan Akan Lakukan Upaya Hukum.

Pembobolan Kamar Ustadz Pesantren IMMIM  Berpolemik, Orang Tua Siswa Bersama Aktivis Pemerhati Pendidikan Akan Lakukan Upaya Hukum.

by Makassar Investigasi
Juli 13, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar – Tindakan pihak Pesantren IMMIM dalam mengeluarkan siswa secara paksa (ekspulsi) dengan alasan nakal dan melanggar tatib...

Dugaan Sanksi Tak Beralasan di IMMIM Putra, Orang Tua Minta Kemenag Turun Tangan

Dugaan Sanksi Tak Beralasan di IMMIM Putra, Orang Tua Minta Kemenag Turun Tangan

by Makassar Investigasi
Juli 13, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| MAROS – Kebijakan yang diambil Pesantren IMMIM Putra, Kabupaten Maros, menuai sorotan setelah seorang siswa dikeluarkan dari sekolah...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

DIKPUS.LPP.SEGEL.RI, Menduga Ada Penyalahgunaan Anggaran Pada Dinas Pendidikan Kota Palopo Atas Beberapa Paket Pekerjaan Tahun 2025″

8 bulan ago

Diduga Mark-up dan dikerjakan Asal-asalan, Proyek Pembangunan Pagar dan Gerbang RSUD I Laga Ligo Wotu Tuai Sorotan

3 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In